Ini Merupakan blog pribadi saya, sebagai arsip pribadi yang bisa disaksikan untuk umun dan semoga bermanfaat, Berisi Ilmu Pendidikan, Info Unik, Terbaru, Cerita Seru, Tugas Kuliah, dan Masih banyak lagi.

Wednesday 26 October 2016

Filsafat Hukum Zaman Purbakala




a. Zaman Yunani ( Masa pra Socrates sekitar 500 tahun SM)

Masa pra Socrates ditandai dengan belum adanya pengaruh filsuf Socrates dapat dikatakan filsafat hukum belum berkembang. Hal ini dapat dijadikan alasan bahwa perhatian utama para filsuf pada masa ini adalah alam semesta, yaitu bagaimana terjadinya alam ini. Mereka berusaha mencari apa yang menjadi inti dari ala mini. Filsuf Thales yang hidup pada Tahun 624-548 SM mengemukakan bahwa alam semesta terjadi dari air. Anaximandros mengungkapkan bahwa inti alam ini adalah suatu zat yang tidak tentu sifatnya yang disebut to opeirion. Anaximenes berbendapat sumber dari alam semesta ini adalah udara. Pitagoras yang hidup sekitar 532 SM yang menyebutkan bilangan sebagai dasar dari segala-galanya.
Selain itu, perlu diungkapkan bahwa murid dari filsuf Pitagoras yang merumuskan atau memandang manusia terdiri atas dua bagian, yaitu bagian yang gelap adalah materi atau badan dan bagian yang terang adalah roh atau jiwa. Badan berasal dari dunia dan roh berasal dari Tuhan.


  1. Masa Socrates, Plato dan Aristoteles
Socrates (469-399 SM) menurut para penulis sejarah filsafat yang mengungkapkan bahwa orang pertama atau peletak dasar pemikiran tentang manusia. Ia berfilsafat tentang manusia samapai pada segala seginya, sehingga filsafat hukum dimulai pada masa ini, kemudian mencapai puncaknya sesudah Socrates. Socrates memandang bahwa tugas utama negara adalah mendidik warga negara dalam keutamaan, yaitu taat kepada hukum negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Pemikiran itu dilanjutkan oleh Plato (427-347 SM) yang mengatakan bahwa orang-orang yang melanggar hukum harus dihukum. Sebab, pelanggaran itu merupakan suatu penyakit dalam bagian intelktual manusia. Murid Plato yang terkenal adalah Aristoteles (384-322 SM). Ia berpendapat bahwa hukum terbagi kepada hukum alam yaitu tidak mengalami perubahan, sedangkan hukum positif yaitu suatu hukum negara baru dapat berlaku sesudah ditetapkan isinya oleh instansi yang berwibawa.

c.       Masa Stoa
Stoa berpendapat bahwa hukum ala mini tidak tergantung dari orang, selalu berlaku dan tidak dapat diubah. Hukum ala mini merupakan dasar dari adanya hukum positif. Selain itu, ia berpendapat bahwa hukum positif dari suatu masyarakat adalah standar tentang apa yang adil, bahkan bila hukum tersebut diterima secara adil akan mewujudkan ketentraman.



Sumber :
Kusumohamidjojo, B. (2011). Filsafat Hukum Problematika Ketertiban Yang Adil. Bandung: Mandar Maju.
Rasjidi, L., & Ira, T. R. (2003). Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Mandar Maju.


Filsafat Hukum Zaman Purbakala Rating: 4.5 Diposkan Oleh: In sepiring inovation

0 komentar:

Post a Comment