a. Zaman Yunani ( Masa pra Socrates sekitar 500 tahun
SM)
Masa pra Socrates ditandai
dengan belum adanya pengaruh filsuf Socrates dapat dikatakan filsafat hukum
belum berkembang. Hal ini dapat dijadikan alasan bahwa perhatian utama para
filsuf pada masa ini adalah alam semesta, yaitu bagaimana terjadinya alam ini.
Mereka berusaha mencari apa yang menjadi inti dari ala mini. Filsuf Thales yang
hidup pada Tahun 624-548 SM mengemukakan bahwa alam semesta terjadi dari air.
Anaximandros mengungkapkan bahwa inti alam ini adalah suatu zat yang tidak
tentu sifatnya yang disebut to opeirion. Anaximenes berbendapat sumber dari
alam semesta ini adalah udara. Pitagoras yang hidup sekitar 532 SM yang
menyebutkan bilangan sebagai dasar dari segala-galanya.
Selain itu, perlu diungkapkan bahwa murid dari filsuf
Pitagoras yang merumuskan atau memandang manusia terdiri atas dua bagian, yaitu
bagian yang gelap adalah materi atau badan dan bagian yang terang adalah roh
atau jiwa. Badan berasal dari dunia dan roh berasal dari Tuhan.
- Masa Socrates, Plato dan Aristoteles
Socrates (469-399 SM) menurut
para penulis sejarah filsafat yang mengungkapkan bahwa orang pertama atau
peletak dasar pemikiran tentang manusia. Ia berfilsafat tentang manusia samapai
pada segala seginya, sehingga filsafat hukum dimulai pada masa ini, kemudian
mencapai puncaknya sesudah Socrates. Socrates memandang bahwa tugas utama
negara adalah mendidik warga negara dalam keutamaan, yaitu taat kepada hukum
negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Pemikiran itu dilanjutkan oleh
Plato (427-347 SM) yang mengatakan bahwa orang-orang yang melanggar hukum harus
dihukum. Sebab, pelanggaran itu merupakan suatu penyakit dalam bagian
intelktual manusia. Murid Plato yang terkenal adalah Aristoteles (384-322 SM).
Ia berpendapat bahwa hukum terbagi kepada hukum alam yaitu tidak mengalami
perubahan, sedangkan hukum positif yaitu suatu hukum negara baru dapat berlaku
sesudah ditetapkan isinya oleh instansi yang berwibawa.
c.
Masa
Stoa
Stoa berpendapat bahwa hukum
ala mini tidak tergantung dari orang, selalu berlaku dan tidak dapat diubah.
Hukum ala mini merupakan dasar dari adanya hukum positif. Selain itu, ia
berpendapat bahwa hukum positif dari suatu masyarakat adalah standar tentang
apa yang adil, bahkan bila hukum tersebut diterima secara adil akan mewujudkan
ketentraman.
Sumber :
Kusumohamidjojo, B. (2011). Filsafat Hukum
Problematika Ketertiban Yang Adil. Bandung: Mandar Maju.
Rasjidi, L., & Ira, T. R. (2003). Pengantar
Filsafat Hukum. Bandung: Mandar Maju.
0 komentar:
Post a Comment