Untuk pengertian filsafat hukum sangat banyak
sekali para ahli yang memberikan definisi mengenai apa itu filsafat hukum,
namun pada dasarnya filsafat hukum adalah sebuah pengkajian atau pemikiran
mendalam mengenai hukum oleh para filusuf atau para ahli filsafat. Namun
pengertian filsafat hukum dalam dimensi pengertian umum filsafat dapat diartikan sebagai :
1.
Cinta akan
kebijaksanaan mengenai hukum
2.
Refleksi
kritis manusia untuk memperoleh makna yang radikal dan integral mengenai hukum
3.
Suatu
sikap terhadap normahukum dan politik-politik hukum atau realitas yang
berhubungan dengan hukum
4.
Pandangan
hidup yang berkaitan dengan hukum. Dalam hal ini berkaitan dengan nilai-nilai
yang terdapat dalam hukum.
5.
Sebuah
seni bertanya tentang hukum
6.
Metode
atau cara pendekatan terhadap hukum
7.
Ilmu atau
ilmu filsafat hukum
8.
Filsafat
hukum dapat diartikan juga sebagai cara mengkaji hukum secara filsafat atau
dengan menggunakanmetode-metode filsafat.
Seperti itulah filsafa hukum
dalam dimensi pengertian umum filsafat, beberapa ahli juga
mendefinisikan filsafat hukum seperti Soetikno, yang mendefinisikan filsafat
hukum mencari hakikat daripada hukum yang menyelidiki kaidah hukum sebagai
pertimbangan nilai-nilai. Sedangkan Soedjono Dirjosisworo mendefinisikan
filsafat hukum adalah pendirian atau penghayatan kefilsafatan yang dianut orang
atau masyarakat atau Negara tentang hakikat, ciri-ciri serta landasan
berlakunya hukum. Selain dari kedua definisi tersebut masih banyak definisi
menurut para ahli yang lain.
Sumber:
Kusumohamidjojo, B. (2011). Filsafat Hukum
Problematika Ketertiban Yang Adil. Bandung: Mandar Maju.
Rasjidi, L., & Ira, T. R. (2003). Pengantar
Filsafat Hukum. Bandung: Mandar Maju.
0 komentar:
Post a Comment