Perkembangan filsafat hukum di
masa Romawi tidak segemilang di masa Yunani. Sebab, para filsuf di masa ini
lebih banyak mencurahkan perhatiannya pada masalah bagaimana mempertahankan
ketertiban di seluruh wilayah kekuasaan kaisar Romawi yang sangat luas itu.
Para Filsuf dituntut
untuk memikirkan bagaimana cara Kaisar Romawi untuk melaksanakan pemerintahan sebagai kerajaan dunia. Namun demikian, Cicero dan ahli pikir lainnya banyak memberikan sumbangan pemikiran hukum yang pengaruhnya masih tampak hingga zaman ini.
untuk memikirkan bagaimana cara Kaisar Romawi untuk melaksanakan pemerintahan sebagai kerajaan dunia. Namun demikian, Cicero dan ahli pikir lainnya banyak memberikan sumbangan pemikiran hukum yang pengaruhnya masih tampak hingga zaman ini.
- Masa Cicero (106 -43 SM)
Hukum terwujud dalam suatu
hukum alamiah yang mengatur, baik alam maupun hidup manusia. Oleh karena itu,
filsafat hukum Cicero dalam esensinya mengemukakan konsepsi tentang persamaan
(equality) semua manusia dibawah hukum alam.
- St. Augustine dan lain-lain
0 komentar:
Post a Comment