Ini Merupakan blog pribadi saya, sebagai arsip pribadi yang bisa disaksikan untuk umun dan semoga bermanfaat, Berisi Ilmu Pendidikan, Info Unik, Terbaru, Cerita Seru, Tugas Kuliah, dan Masih banyak lagi.

Wednesday 26 October 2016

Filsafat Hukum Masa Romawi (Abad III SM - Abad V SM)



Perkembangan filsafat hukum di masa Romawi tidak segemilang di masa Yunani. Sebab, para filsuf di masa ini lebih banyak mencurahkan perhatiannya pada masalah bagaimana mempertahankan ketertiban di seluruh wilayah kekuasaan kaisar Romawi yang sangat luas itu. Para Filsuf dituntut
untuk memikirkan bagaimana cara Kaisar Romawi untuk melaksanakan pemerintahan sebagai kerajaan dunia. Namun demikian, Cicero dan ahli pikir lainnya banyak memberikan sumbangan pemikiran hukum yang pengaruhnya masih tampak hingga zaman ini.

  1. Masa Cicero (106 -43 SM)
Hukum terwujud dalam suatu hukum alamiah yang mengatur, baik alam maupun hidup manusia. Oleh karena itu, filsafat hukum Cicero dalam esensinya mengemukakan konsepsi tentang persamaan (equality) semua manusia dibawah hukum alam.
       
  1. St. Augustine dan lain-lain
Filsafat hukum yang dikembangkan oleh St. Augustine adalah doktrin hukum dan konsep hukum yang bersumber dari ajaran Kristen Katolik. Ia berpendapat bahwa hukum adalah berasaskan dari kemauan-kemauan pencipta manusia yang berlaku secara alami dan universal.

Filsafat Hukum Masa Romawi (Abad III SM - Abad V SM) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: In sepiring inovation

0 komentar:

Post a Comment