Abad pertengahan merupakan
masa yang khas, yang ditandai dengan suatu pandangan hidup manusia yang merasa
dirinya tidak berarti tanpa Tuhan. Selama abad pertengahan tolak ukur pada
setiap pemikiran orang adalah kepercayaan bahwa aturan semesta alam telah
ditetapkan oleh Allah Sang Pencipta. Sesuai dengan kepercayaan itu hukum
pertama-tama dipandang sebagai suatu aturan yang berasal dari Allah. Oleh
karena itu, untuk membentuk hukum positif manusia sebenarnya hanya mengatur
hidup. Sebab, hukum yang ditetapkannya harus dicocokkan dengan aturan yang
telah ada, yaitu sesuai dengan aturan-aturan agama. Hukum yang dibentuk
mempunyai akar dalam agama, baik secara langsung maupun tidak langsung (Agustinus,
Thomas Aquinas), yaitu hukum yang dibuat manusia, disusun di bawah inspirasi
agama dan wahyu. Sementara paham dalam agama islam hukum berhubungan dengan
wahyu secara langsung (Al-Syafi’I dan lain-lain), sehingga hukum agama Islam
dipandang sebagai bagian wahyu (Syariah).
Masa Thomas Aquinas dan Scholastics
Pada masa ini mulai terjadi
perbedaan antara hukum yang berasal dari Tuhan dengan hukum-hukum yang
dijangkau oleh akal budi manusia sendiri. Hukum yang didapati dari wahyu diseb ut
hukum positif IIlahi (ius divinum positivivum) dan hukum yang diketahui oleh
manusia berdasarkan akal budi (ius positivivum humanum).
Pada abad pertengahan pusat
perhatian pemikiran adalah Allah, baru kemudian dipandang ciptaan-Nya, terutama
manusia. Namun, zaman renaissance, perhatian pertama-tama diarahkan kepada
manusia, sehingga menusia menjadi titik tolak pemikiran. Hal ini, tidak berarti
bahwa sikap religious pada orang-orang zaman itu hilang, melainkan sikap hidup
relegius terpisah dengan kehidupan lainnya. Di zaman inillah para filsuf pada
umumnya memisahkan urusan yang berkaitan agama dengan nonagama yang biasa
disebut adanya dikotomi antara urusan dunia dengan urusan akhirat.
Jean Bodin menekankan bahwa
hukum tidak lain dari perintah orang yang berdaulat (raja) di dalam menjalankan
kedaulatannya. Namun, kekuasaan raja tidaklah melampaui hukum alam yang
didekritkan Tuhan. Bodin tidak membenarkan bahwa akal yang benar mempertautkan
hukum alam dengan hukum positif dan kebiasaan. Selain itu, Bodin mengungkapkan
bahwa kebiasaan memperoleh kekuatan hukum pada pengesahan oleh penguasa secara
tidak diam-diam.
Zaman
Baru
Filsuf hukum yang paling
terkenal dalam abad ke-17 adalah Thomas Hobbes (1588-1679). Ia memtuskan
tradisi hukum alam yang menimbulkan banyak kontroversi. Ia banyak menggunakan
istilah “hak alamiah” (law of nature) dan akal benar (right reason). Namun,
yang pertama baginya adalah kemerdekaan yang tiap orang miliki untuk
menggunakan kekuasaan (kekuatan)-nya sendiri menurut kehendaknya sendiri, demi
preservavasi hakikatnya sendiri, yang berarti kehidupannya sendiri. Kedua
adalah asas-asas kepentingan sendiri yang sering dididentifikasikan dengan
kondisi alamiah dari umat manusia. Ketiga, kondisi alamiah dari umat manusia
adalah peperangan abadi yang di dalamnya tidak ada standart perilaku yang
berlaku umum.
Selain itu, di zaman ini juga
muncul paham bahwa manusia tidak mampu mengetahui mana yang adil dan mana yang
tidak adil. Demikian juga manusiatidak mampu mengetahui apa yang dikehendaki oleh
Tuhan. Sebab, Tuhan diatas segala-galanya.
Sumber :
Kusumohamidjojo, B. (2011). Filsafat Hukum
Problematika Ketertiban Yang Adil. Bandung: Mandar Maju.
Rasjidi, L., & Ira, T. R. (2003). Pengantar
Filsafat Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Harrah's Cherokee Casino Resort - Mapyro
ReplyDeleteHarrah's Cherokee Casino Resort is located in the 광주 출장안마 beautiful Smoky 영주 출장안마 Mountains of Western 전라남도 출장마사지 North 익산 출장안마 Carolina. The hotel features a full-service spa, a seasonal 김천 출장마사지 outdoor swimming pool and