BAB VI ERFSTELLING DAN LEGAAT
A. Pengertian
Antara keduannya terdapat suatu perbedaan, dimana erfstelling adalah merupakan penentuan
dalam surat wasiat, dimana seseorang tertentu ditunjuk untuk menerima seluruh
harta warisan atau sebagian tertentu, misalnya ½, ¼, ¾ dan sebagainya. Hal ini
dapat kita lihat dari pasal 954 BW, sedangkan legaat adalah dimana seorang peninggal warisan menunjuk seseorang
tertentu, misalnya rumah tertentu, seluruh barang bergerak milik peninggal
warisan, atau hak memetik/memungut hasil atas sebagian atau seluruh harta
peninggalan dan sebagainya, yang mana hal ini dapat kita lihat dalam pasal 956
BW.
Menurut pasal 955 dan 958 BW dapat disimpulkan
perbedaannya dimana orang yang mendapat erfstelling
berkedudukan sebagai ahli waris yang menerima erfstelling tidak saja menerima barangnya akan tetapi juga
menanggung beban antara lain membayar utang si peninggal warisan. Berbeda
dengan legaat yang berkedudukan sebagai seorang creditor
dari si peninggal warisan, sehingga ia tidak bertanggung jawab atas utang-utang
si meninggal dunia, bahkan ia dapat menuntut ahli warisnya agar barang-barang
tertentu diserahkan kepadanya.
B. Kewajiban (Last)
Dalam suatu legaat
dapat dibebankan suatu kewajiban kepada penerima legaat, dalam pasal 961 BW, memberikan kewajiban bagi leegatis
untuk membayar pajak, sedangkan menurut pasal 962 BW menyatakan bahwa apabila
beberapa legataris dibebani kewajiban oleh si peninggal warisan, maka para
legataris itu wajib untuk memenuhinya seimbang dengan yang diterimanya.
C. Ujud Legaat
Dari kedudukan yang ada dalam pasal 968 BW, dapat kita
lihat bahwa ujud barang legaat, dapat
berupa barang tertentu, dan juga dapat pula sekumpulan barang tertentu ataupun
sejumlah barang tertentu.
Penyerahan barang legaat,
haruslah diserahkan pula segala
kelengkapan barang tersebut seperti ditentukan dalam pasal 963 BW. Dan kepada
si legataris barang yang diserahkan tidak perlu barang yang terbaik, tetapi
jangan pula barang yang terjelek (ketentuan pasal 969 BW).
D. Fidei Commis
Larangan terhadap adanya “feideicommisaire substitution” atau “erfstelling
over de hand” dimuat dalam pasal 879 ayat 1 BW, sedangkan pada ayat 2 dapat
diketahui bahwa setiap penetapan si meninggal atau si peninggal warisan, bahwa
si ahli waris diberikan kewajiban untuk menyimpan harta warisan atau barang
tertentu dari harta warisan yang selanjutnya harus diserahkan kepada pihak
ketiga.
E. Fidei Commis De Residuo
Diatur dalam pasal 989 sampai 991 BW, merupakan
kekecualian dari larangan adanya fidei
commis. Tentang fedei commis residuo ini
adalah berarti bahwa seorang ahli waris diberi hak untuk memakai, menjual
apapun bahkan menghabiskan barang warisan tersebut dengan beban sisanya
diserahkan kepada pihak lain. Dari ketentuan pasal 990 BW hal ini masih diperlukan
kewajiban untuk mengadakan perincian barang-barang (boedelschriving).
0 komentar:
Post a Comment