Ini Merupakan blog pribadi saya, sebagai arsip pribadi yang bisa disaksikan untuk umun dan semoga bermanfaat, Berisi Ilmu Pendidikan, Info Unik, Terbaru, Cerita Seru, Tugas Kuliah, dan Masih banyak lagi.

Thursday 29 January 2015

Erfstelling dan Legaat (part 7)

BAB VI ERFSTELLING DAN LEGAAT

A.    Pengertian

Antara keduannya terdapat suatu perbedaan, dimana erfstelling adalah merupakan penentuan dalam surat wasiat, dimana seseorang tertentu ditunjuk untuk menerima seluruh harta warisan atau sebagian tertentu, misalnya ½, ¼, ¾ dan sebagainya. Hal ini dapat kita lihat dari pasal 954 BW, sedangkan legaat adalah dimana seorang peninggal warisan menunjuk seseorang tertentu, misalnya rumah tertentu, seluruh barang bergerak milik peninggal warisan, atau hak memetik/memungut hasil atas sebagian atau seluruh harta peninggalan dan sebagainya, yang mana hal ini dapat kita lihat dalam pasal 956 BW.          
Menurut pasal 955 dan 958 BW dapat disimpulkan perbedaannya dimana orang yang mendapat erfstelling berkedudukan sebagai ahli waris yang menerima erfstelling tidak saja menerima barangnya akan tetapi juga menanggung beban antara lain membayar utang si peninggal warisan. Berbeda dengan legaat  yang berkedudukan sebagai seorang creditor dari si peninggal warisan, sehingga ia tidak bertanggung jawab atas utang-utang si meninggal dunia, bahkan ia dapat menuntut ahli warisnya agar barang-barang tertentu diserahkan kepadanya.

B.     Kewajiban (Last)

Dalam suatu legaat dapat dibebankan suatu kewajiban kepada penerima legaat, dalam pasal 961 BW, memberikan kewajiban bagi leegatis untuk membayar pajak, sedangkan menurut pasal 962 BW menyatakan bahwa apabila beberapa legataris dibebani kewajiban oleh si peninggal warisan, maka para legataris itu wajib untuk memenuhinya seimbang dengan yang diterimanya.

C.    Ujud Legaat

Dari kedudukan yang ada dalam pasal 968 BW, dapat kita lihat bahwa ujud barang legaat, dapat berupa barang tertentu, dan juga dapat pula sekumpulan barang tertentu ataupun sejumlah barang tertentu.
Penyerahan barang legaat,  haruslah diserahkan pula segala kelengkapan barang tersebut seperti ditentukan dalam pasal 963 BW. Dan kepada si legataris barang yang diserahkan tidak perlu barang yang terbaik, tetapi jangan pula barang yang terjelek (ketentuan pasal 969 BW).

D.    Fidei Commis

Larangan terhadap adanya “feideicommisaire substitution”  atau “erfstelling over de hand” dimuat dalam pasal 879 ayat 1 BW, sedangkan pada ayat 2 dapat diketahui bahwa setiap penetapan si meninggal atau si peninggal warisan, bahwa si ahli waris diberikan kewajiban untuk menyimpan harta warisan atau barang tertentu dari harta warisan yang selanjutnya harus diserahkan kepada pihak ketiga.

E.     Fidei Commis De Residuo

Diatur dalam pasal 989 sampai 991 BW, merupakan kekecualian dari larangan adanya fidei commis. Tentang fedei commis residuo ini adalah berarti bahwa seorang ahli waris diberi hak untuk memakai, menjual apapun bahkan menghabiskan barang warisan tersebut dengan beban sisanya diserahkan kepada pihak lain. Dari ketentuan pasal 990 BW hal ini masih diperlukan kewajiban untuk mengadakan perincian barang-barang (boedelschriving).

Erfstelling dan Legaat (part 7) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: In sepiring inovation

0 komentar:

Post a Comment