BAB V MEWARIS BERDASARKAN TESTAMENT
Arti dari testament dijelaskan dalam pasal 875 BW,
dimana testament merupakan suatu akta yang memuat tentang apa yang dikehendaki
terhadap setelah ia meninggal dunia dan dapat dicabut kembali pernyataan
sepihak.
Unsuriunsur testament yaitu:
a.
Akta
b.
Pernyataan
kehendak
c.
Apa yang akan
terjadi setelah ia meninggal terhadap harta
d.
Dapat dicabut
Syarat membuat testament:
a.
Dewasa (18 tahun
atau sudah cakap hokum)
b.
Berakal sehat
c.
Tidak dapat
pengampuan
d.
Tidak ada unsure
paksaan, kekhilafan, kekeliruan
e.
Isi harus jelas
Isi testament:
a.
Efrstelling, dijelaskan dalam pasal 954 BW (Testament
erfgenam)
b.
Leegat (berhubungan
dengan harta) dijelaskan dalam pasal 957 BW (Legataris)
c.
Condicil (tidak
berhubungan dengan harta)
Pencabutan testament:
a.
Secara tegas,
jika dibuat surat wasiat baru yang isinya mengenai pencabutan surat wasiat.
b.
Secara
diam-diam, dibuat testament baru yang memuat pesan-pesan yang bertentangan
dengan testament lama.
A. Timbulnya Waris Testament
Hukum waris testament timbul atas dasar prinsip bahwa
setiap orang berhak atau bebas untuk berbuat apa saja terhadap harta bendanya.
Demikian juga orang tersebut bebas untuk mewasiatkan hartanya kepada siapa saja
yang diingini walaupun demikian masih juga ada batas-batas yang diizinkan oleh
undang-undang.
B. Dasar Hukum Waris Testamentair
Yang mendasari hokum waris testamentair adalah pasal
874 BW, dan dari ketentuan pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.
Dengan surat
wasiat si pewaris dapat mengangkat seorang atau beberapa orang ahli waris, dan
pewaris dapat memberikan sesuatu kepada seseorang atau kepada beberapa orang.
2.
Terdapat suatu
kemungkinan bahwa harta warisan tersebut yang merupakan peninggalan seseorang
dibagi berdasarkan undang-undang (sebagian) dan selebihnya berdasar surat
wasiat.
3.
Ahli waris yang
berdasarkan testamen lebih diutamakan dari para ahli waris menurut
undang-undang.
C. Pengertian Wasiat
Pengertian wasiat dapat diketahui dalam pasal 875 BW,
dari pengertian dalam pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa cirri-ciri
surat wasiat adalah:
1.
Merupakan
perbuatan sepihak yang dapat dicabut kembali.
2.
Merupakan
kehendak terakhir dan mempunyai kekuatan hokum setelah pewaris meninggal dunia.
Dari cirri tersebut maka terdapat suatu larangan untuk
membuat wasiat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama
untuk menguntungkan satu dengan yang lainnya maupun untuk kepentingan pihak
ketiga dalam suatu akta (930 BW).
1. Jenis-jenis Surat Wasiat
a. Surat Wasiat Olografis
Atau surat wasiat yang ditulis sendiri, diatur dalam
BW pasal 931 dan seterusnya. Dalam ketentuannya, surat wasiat ini harus ditulis
dan ditanda tangani oleh si pewaris dan kemudian disimpan oleh notaris, pada
waktu menyimpan haruslah dihadiri oleh dua orang saksi. Jika pada waktu
penyimpanan di notaris surat wasiat telah disegel maka si peninggal warisan dan
saksi mencatat bahwa itu merupakan surat wasiatnya dan harus ditanda
tanganinya.
Jika si peninggal warisan tidak dapat menandatangani
sendiri surat wasiat pada saat
menyerahkannya kepada notaris, maka
notaris harus mencatat sebabnya , hal ini menurut ketentuan pasal 932 BW. Hal
lain yang terkait dalam surat wasiat olografis ini yaitu terdapat dalam BW
pasal 933 tentang kekuatan testamen olografis.
b. Surat Wasiat Tak Rahasia (Openbaar Testament)
Diatur BW dalam pasal-pasal 938 dan seterusnya.
Menurut pasal ini harus dibuat dihadapan Notaris dan dihadiri oleh dua orang
saksi. Setelah itu, maka si peninggal warisan menyatakan kehendaknya kepada
notaris, kemudian notaris menulisnya dengan kata-kata yang terang, setelah hal
ini sesuai dengan kehendak si peninggal warisan, maka oleh notaris dibuatkan
akta yang harus ditanda tangani oleh notaris, si peninggal warisan, dan
saksi-saksi.
c. Surat Wasiat rahasia (Geheim)
Syarat-syarat pembuatannya diatur dalam BW pasal 940
dan 941. Pembuatannya harus ditulis sendiri kemudian dimasukan dan disegel
sendiri oleh si penulis, dan diserahkan kepada notaris dengan dihadiri oleh
enpat orang saksi. Kemudian si pewaris harus menjelaskan tentang surat wasiat
tersebut kepada notaris, bahwa yang menulis surat tersebut adalah dia sendiri
atau dituliskan oleh orang lain.
Kemudian notaris harus membuatkan akta supercriptie yang dapat dituliskan pada
sampul surat wasiat atau pada kertas tersendiri dan ditandatangani oleh
peninggal warisan, notaris dan saksi-saksi. Kemudian penyimpanan surat wasiat
ini harus bersama-sama dengan orisinil-orisinil akta lainnya, hal ini sesuai
dengan ketentuan pasal 940 BW. Jika si pewaris bisu, maka ketentuannya
dijelaskan dalam pasal 941 BW.
2. Syarat-syarat Saksi dalam Pembuatan Surat Wasiat
Dimuat dalam pasal 4 BW yang antara lain disebutkan:
1.
Sudah berumur 21
tahun atau sudah kawin.
2.
Penduduk
Indonesia
3.
Mengerti bahasa
yang digunakan oleh si peninggal warisan dan yang dipergunakan untuk atau dalam
surat wasiat.
Dalam pasal 944 ayat 3 BW, dinyatakan untuk saksi
dalam pembuatan surat wasiat tak rahasia, daksi tidak diperbolehkan:
1.
Para ahli waris,
sanak family atau orang lain dihibahi barang-barang atau sanak-sanaknya sampai
derajad 4
2.
Anak-anak,
cucu-cucu, menantu ataupun cucu menantu notaris
3.
Pelayan-pelayan
notaris.
D. Surat Wasiat yang Dibuat di Luar Negri
Ketentuannya dinyatakan dalam pasal 945 BW, bahwa
seorang warga Negara Indonesia yang tunduk pada hukum perdata barat dapat
membuat surat wasiat di luar negri, namun dengan suatu akta autentik dan dengan
mengikuti acara-acara yang lazim dipergunakan di Negara tersebut, dan konsul
Indonesia dapat melakukan tindakan-tindakan yang lazim dilakukan oleh notaris Indonesia.
E. Pembuatan Surat Wasiat Dalam Keadaan Luar Biasa
Mengenai pembuatan surat wasiat ini diatur oleh
pasal-pasal 946, 947 dan 948 BW. Pasal 946 BW memberikan kemungkinan pada
prajurit atau seseorang yang ada dalam dinas ketentaraan, dalam keadaan perang
dapat membuat surat wasiatnya dihadapan seorang perwira yang berpangkat
serendah-rendahnya letnan, jika tidak ada perwira maka dapat dilakukan
dihadapan seorang yang pangkatnya paling tinggi dengan dihadiri oleh dua orang
saksi.
Pasal 947 BW memberikan ketentuan untuk membuat surat
wasiat di dalam kapal laut yang sedang berlayar, dihadapan kapten dan dua orang saksi. Jika seseorang berada di daerah
terpencil dan terputus hubungan, maka surat wasiat dapat dibuat di hadapan
pegawai Pamong Praja dan dihadiri sekurang-kurangnya satu orang saksi. Dan jika
pembuatnya seorang buta huruf, maka harus dijelaskan dalam surat wasiat.
Pasal 950 BW memberikan keterangan bahwa surat wasiat
yang dibuat dalam keadaan luar biasa tersebut akan menjadi ridak mempunyai kekuatan
lagi jika setelah berakhirnya masa luar biasa tersebut dengan tenggang waktu 6
bulan.
0 komentar:
Post a Comment