Ini Merupakan blog pribadi saya, sebagai arsip pribadi yang bisa disaksikan untuk umun dan semoga bermanfaat, Berisi Ilmu Pendidikan, Info Unik, Terbaru, Cerita Seru, Tugas Kuliah, dan Masih banyak lagi.

Thursday, 29 January 2015

Mewaris Berdasarkan Testament (Part 6)

BAB V MEWARIS BERDASARKAN TESTAMENT


Arti dari testament dijelaskan dalam pasal 875 BW, dimana testament merupakan suatu akta yang memuat tentang apa yang dikehendaki terhadap setelah ia meninggal dunia dan dapat dicabut kembali pernyataan sepihak.
Unsuriunsur testament yaitu:
a.       Akta
b.      Pernyataan kehendak
c.       Apa yang akan terjadi setelah ia meninggal terhadap harta
d.      Dapat dicabut
Syarat membuat testament:
a.       Dewasa (18 tahun atau sudah cakap hokum)
b.      Berakal sehat
c.       Tidak dapat pengampuan
d.      Tidak ada unsure paksaan, kekhilafan, kekeliruan
e.       Isi harus jelas
Isi testament:
a.       Efrstelling, dijelaskan dalam pasal 954 BW (Testament erfgenam)
b.      Leegat (berhubungan dengan harta) dijelaskan dalam pasal 957 BW (Legataris)
c.       Condicil (tidak berhubungan dengan harta)
Pencabutan testament:
a.       Secara tegas, jika dibuat surat wasiat baru yang isinya mengenai pencabutan surat wasiat.
b.      Secara diam-diam, dibuat testament baru yang memuat pesan-pesan yang bertentangan dengan testament lama.

A.    Timbulnya Waris Testament

Hukum waris testament timbul atas dasar prinsip bahwa setiap orang berhak atau bebas untuk berbuat apa saja terhadap harta bendanya. Demikian juga orang tersebut bebas untuk mewasiatkan hartanya kepada siapa saja yang diingini walaupun demikian masih juga ada batas-batas yang diizinkan oleh undang-undang.

B.     Dasar Hukum Waris Testamentair

Yang mendasari hokum waris testamentair adalah pasal 874 BW, dan dari ketentuan pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.      Dengan surat wasiat si pewaris dapat mengangkat seorang atau beberapa orang ahli waris, dan pewaris dapat memberikan sesuatu kepada seseorang atau kepada beberapa orang.
2.      Terdapat suatu kemungkinan bahwa harta warisan tersebut yang merupakan peninggalan seseorang dibagi berdasarkan undang-undang (sebagian) dan selebihnya berdasar surat wasiat.
3.      Ahli waris yang berdasarkan testamen lebih diutamakan dari para ahli waris menurut undang-undang.

C.    Pengertian Wasiat

Pengertian wasiat dapat diketahui dalam pasal 875 BW, dari pengertian dalam pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa cirri-ciri surat wasiat adalah:
1.      Merupakan perbuatan sepihak yang dapat dicabut kembali.
2.      Merupakan kehendak terakhir dan mempunyai kekuatan hokum setelah pewaris meninggal dunia.
Dari cirri tersebut maka terdapat suatu larangan untuk membuat wasiat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama untuk menguntungkan satu dengan yang lainnya maupun untuk kepentingan pihak ketiga dalam suatu akta (930 BW).

1.      Jenis-jenis Surat Wasiat

a.      Surat Wasiat Olografis

Atau surat wasiat yang ditulis sendiri, diatur dalam BW pasal 931 dan seterusnya. Dalam ketentuannya, surat wasiat ini harus ditulis dan ditanda tangani oleh si pewaris dan kemudian disimpan oleh notaris, pada waktu menyimpan haruslah dihadiri oleh dua orang saksi. Jika pada waktu penyimpanan di notaris surat wasiat telah disegel maka si peninggal warisan dan saksi mencatat bahwa itu merupakan surat wasiatnya dan harus ditanda tanganinya.
Jika si peninggal warisan tidak dapat menandatangani sendiri  surat wasiat pada saat menyerahkannya kepada notaris,  maka notaris harus mencatat sebabnya , hal ini menurut ketentuan pasal 932 BW. Hal lain yang terkait dalam surat wasiat olografis ini yaitu terdapat dalam BW pasal 933 tentang kekuatan testamen olografis.

b.      Surat Wasiat Tak Rahasia (Openbaar Testament)

Diatur BW dalam pasal-pasal 938 dan seterusnya. Menurut pasal ini harus dibuat dihadapan Notaris dan dihadiri oleh dua orang saksi. Setelah itu, maka si peninggal warisan menyatakan kehendaknya kepada notaris, kemudian notaris menulisnya dengan kata-kata yang terang, setelah hal ini sesuai dengan kehendak si peninggal warisan, maka oleh notaris dibuatkan akta yang harus ditanda tangani oleh notaris, si peninggal warisan, dan saksi-saksi.

c.       Surat Wasiat rahasia (Geheim)

Syarat-syarat pembuatannya diatur dalam BW pasal 940 dan 941. Pembuatannya harus ditulis sendiri kemudian dimasukan dan disegel sendiri oleh si penulis, dan diserahkan kepada notaris dengan dihadiri oleh enpat orang saksi. Kemudian si pewaris harus menjelaskan tentang surat wasiat tersebut kepada notaris, bahwa yang menulis surat tersebut adalah dia sendiri atau dituliskan oleh orang lain.
Kemudian notaris harus membuatkan akta supercriptie yang dapat dituliskan pada sampul surat wasiat atau pada kertas tersendiri dan ditandatangani oleh peninggal warisan, notaris dan saksi-saksi. Kemudian penyimpanan surat wasiat ini harus bersama-sama dengan orisinil-orisinil akta lainnya, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 940 BW. Jika si pewaris bisu, maka ketentuannya dijelaskan dalam pasal 941 BW.

2.      Syarat-syarat Saksi dalam Pembuatan Surat Wasiat

Dimuat dalam pasal 4 BW yang antara lain disebutkan:
1.      Sudah berumur 21 tahun atau sudah kawin.
2.      Penduduk Indonesia
3.      Mengerti bahasa yang digunakan oleh si peninggal warisan dan yang dipergunakan untuk atau dalam surat wasiat.
Dalam pasal 944 ayat 3 BW, dinyatakan untuk saksi dalam pembuatan surat wasiat tak rahasia, daksi tidak diperbolehkan:
1.      Para ahli waris, sanak family atau orang lain dihibahi barang-barang atau sanak-sanaknya sampai derajad 4
2.      Anak-anak, cucu-cucu, menantu ataupun cucu menantu notaris
3.      Pelayan-pelayan notaris.

D.    Surat Wasiat yang Dibuat di Luar Negri

Ketentuannya dinyatakan dalam pasal 945 BW, bahwa seorang warga Negara Indonesia yang tunduk pada hukum perdata barat dapat membuat surat wasiat di luar negri, namun dengan suatu akta autentik dan dengan mengikuti acara-acara yang lazim dipergunakan di Negara tersebut, dan konsul Indonesia dapat melakukan tindakan-tindakan yang lazim dilakukan oleh notaris Indonesia.

E.     Pembuatan Surat Wasiat Dalam Keadaan Luar Biasa

Mengenai pembuatan surat wasiat ini diatur oleh pasal-pasal 946, 947 dan 948 BW. Pasal 946 BW memberikan kemungkinan pada prajurit atau seseorang yang ada dalam dinas ketentaraan, dalam keadaan perang dapat membuat surat wasiatnya dihadapan seorang perwira yang berpangkat serendah-rendahnya letnan, jika tidak ada perwira maka dapat dilakukan dihadapan seorang yang pangkatnya paling tinggi dengan dihadiri oleh dua orang saksi.
Pasal 947 BW memberikan ketentuan untuk membuat surat wasiat di dalam kapal laut yang sedang berlayar, dihadapan kapten dan dua  orang saksi. Jika seseorang berada di daerah terpencil dan terputus hubungan, maka surat wasiat dapat dibuat di hadapan pegawai Pamong Praja dan dihadiri sekurang-kurangnya satu orang saksi. Dan jika pembuatnya seorang buta huruf, maka harus dijelaskan dalam surat wasiat.
Pasal 950 BW memberikan keterangan bahwa surat wasiat yang dibuat dalam keadaan luar biasa tersebut akan menjadi ridak mempunyai kekuatan lagi jika setelah berakhirnya masa luar biasa tersebut dengan tenggang waktu 6 bulan.

Mewaris Berdasarkan Testament (Part 6) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: In sepiring inovation

0 komentar:

Post a Comment