BAB IV CARA PEWARISAN PADA UMUMNYA
A. Mewaris Berdasarkan UU (AB INTESTATO)
Penjelajasan warisan menurut Undang-undang:
1.
Atas dasar
kedudukan sendiri
Penggolongan ahli waris berdasarkan gari keutamaan
·
Golongan I pasal
852-852a BW
·
Golongan II
pasal 855 BW
·
Golongan III
pasal 850 BW
·
Golongan IV
pasal 858 s.d 861 BW
2.
Berdasarkan
penggantian
Syarat penggantiannya adalah orang yang digantikan
telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris.
B. Mewaris Karena Penggantian Tempat
Yang dimaksud dengan penggantian tempat adalah hak
seseorang untuk bertindak sebagai pengganti didalam derajad dan dalam segala
hak dari orang yang digantikannya. Penggantian hak ini dinyatakan oleh pasal
841 BW, dalam bahasa belanda penggantian tempat disebut “BIj plaatsverfulling”.
C. Syarat-syarat Untuk Penggantian Tempat
1.
Hanya
berlangsung jika ahli waris yang sah telah meninggal dunia, seperti dinyatakan
dalam pasal 847 BW.
2.
Orang yang
bertindak sebagai pengganti haruslah keturunan yang sah dari orang yang
digantikan tempatnya. Dengan demikian untuk anak-anak luar kawin, janda, duda
tidak dapat menggantikan tempat.
3.
Seorang
pengganti haruslah memenuhi syarat sebagaimana ahli waris lainnya, yaitu:
a.
Harus sudah ada
dan masih ada ketika pewaris meninggal dunia.
b.
Tidak menolak
warisan
c.
Bukan orang yang
dinyatakan tidak patut menerima warisan.
D. Macam Penggantian Tempat
a.
Dalam garis
lurus ke bawah tanpa batas, dinyatakan dalam pasal 842 BW.
b.
Dalam garis
menyamping, saudara digantikan anak-anaknya, dinyatakan dalam pasal 844 BW
c.
Penggantian
dalam garis samping dalam hal ini yang tampil adalah anggota keluarga yang
lebih jauh tingkat hubungannya daripada saudara, misalnya paman, bibi, atau
keponakan.
1. Penggantian Tempat Menurut Pasal 842 BW
Penggantian tempat menurut pasal ini ialah penggantian
tempat dalam garis lurus kebawah yang sah, berlangsung lurus tiada akhirnya.
Dalam segala hal, penggantian tempat seperti di atas selamanya diperbolehkan,
baik dalam hal bilamana beberapa orang anak si meninggal mewaris bersama-sama,
dimana satu sama lainnya bertalian dalam keluarga yang berbeda derajadnya.
Contoh :
P
meninggal dunia pada tahun 1962 dengan meninggalkan seorang anak yang bernama F
dan dua orang cucu yaitu Gad an Gb yang merupakan anak dari G yang telah
meninggal dunia pada 1959.
Penyelesaian :
Ahli waris P adalah F, Gad an Gb sebagai pengganti G.
Maka pembagiannya sebagai berikut. F = Gad an Gb = ½ jadi F = ½ . Ga = Gb = ½ x
½ = ¼ .
2. Penggantian Tempat Menurut Pasal 844 BW
Penggantian tempat menurut pasal 844
BW adalah dalam garis menyimpang penggantian diperbolehkan atas keuntungan
sekalian anak dan keturunan saudara laki-laki dan perempuan yang telah
meninggal terlebih dahulu, harus dibagi antara sekalian keturunan mereka yang
mana satu dengan yang lainnya bertalian keluarga dalam golongan yang tidak
sama.
Contoh :
A
meninggal pada tahun 1965, C meninggal tahun 1963, maka ahli-ahli warisnya
adalah B saudara dari A Ca dan Cb menggantikan kedudukan C.
Dari kedua pasal 844 BW tersebut perlu diingat tentang
adanya pasal 861 BW yang menyatakan bahwa keluarga sedarah yang dengan si mati
bertalian keluarga dalam garis menyimpang lebih derajad ke-6 tidak berhk
mewaris.
A meninggal dunia, maka dalam hal ini ahli warisnya B
saja, sedangkan F tidak berhak menerima karena lebih dari derajad ke-6.
3. Penggantian Tempat Menurut Pasal 845 BW
Menurut pasal ini, penggantian tempat dalam garis
menyimpang diperbolehkan juga bagi keponakan apabila disamping mereka yang
mempunyai pertalian darah terdekat masih ada keturunan dari saudara daripada orang
yang mempunyai pertalian darah terdekat tadi.
Contoh Kasus :
A meninggal dunia, ia meninggalkan ahli waris dalam
garis kesamping dalam derajad ke-6, yaitu B, C dan D, sedangkan D
telahmeninggal lebih dulu daripada A dengan meninggalkan Da, Db dan Dc.
Dalam
penggantian tempat perlu untuk diperhatikan ketentuan dari pasal 858 BW bahwa
bagi para keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas tidak ada penggantian
tempat, karena keluarga terdekat dari tiap-tiap garis mengesampingkan segala
keluarga di dalam pertalian yang lebih jauh.
4. Mewaris Karena Diri sendiri (Uit Eigen Hoofde)
Seperti
yang diatur dalam pasal 480 BW, ialah bahwa anak dari seseorang yang telah
dinyatakan tidak patut menerima warisan ataupun anak dari orang yang menolak
warisan berhak untuk menerima warisan karena dirinya sendiri.
A
meninggal dunia. B dinyatakan tidak patut menerima warisan, maka C dan D
menerima warisan karena diri sendiri.
A
meninggal dunia. B dan C menolak warisan, D, E, F, dan G menerima warisan karena
diri sendiri.
A meninggal
dunia. B meninggal dahulu daripada A, C tidak patut menerima warisan. D dan E
menerima warisan karena penggantian tempat, sedangkan F dan G menerima karena
diri sendiri.
0 komentar:
Post a Comment