Ini Merupakan blog pribadi saya, sebagai arsip pribadi yang bisa disaksikan untuk umun dan semoga bermanfaat, Berisi Ilmu Pendidikan, Info Unik, Terbaru, Cerita Seru, Tugas Kuliah, dan Masih banyak lagi.

Thursday, 29 January 2015

Cara Pewarisan Pada Umumnya (part 5)

BAB IV CARA PEWARISAN PADA UMUMNYA

A.    Mewaris Berdasarkan UU (AB INTESTATO)

Penjelajasan warisan menurut Undang-undang:
1.      Atas dasar kedudukan sendiri
Penggolongan ahli waris berdasarkan gari keutamaan
·         Golongan I pasal 852-852a BW
·         Golongan II pasal 855 BW
·         Golongan III pasal 850 BW
·         Golongan IV pasal 858 s.d 861 BW
2.      Berdasarkan penggantian
Syarat penggantiannya adalah orang yang digantikan telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris.

B.     Mewaris Karena Penggantian Tempat

Yang dimaksud dengan penggantian tempat adalah hak seseorang untuk bertindak sebagai pengganti didalam derajad dan dalam segala hak dari orang yang digantikannya. Penggantian hak ini dinyatakan oleh pasal 841 BW, dalam bahasa belanda penggantian tempat disebut “BIj plaatsverfulling”.

C.    Syarat-syarat Untuk Penggantian Tempat


1.      Hanya berlangsung jika ahli waris yang sah telah meninggal dunia, seperti dinyatakan dalam pasal 847 BW.
2.      Orang yang bertindak sebagai pengganti haruslah keturunan yang sah dari orang yang digantikan tempatnya. Dengan demikian untuk anak-anak luar kawin, janda, duda tidak dapat menggantikan tempat.
3.      Seorang pengganti haruslah memenuhi syarat sebagaimana ahli waris lainnya, yaitu:
a.       Harus sudah ada dan masih ada ketika pewaris meninggal dunia.
b.      Tidak menolak warisan
c.       Bukan orang yang dinyatakan tidak patut menerima warisan.

D.    Macam Penggantian Tempat


a.       Dalam garis lurus ke bawah tanpa batas, dinyatakan dalam pasal 842 BW.
b.      Dalam garis menyamping, saudara digantikan anak-anaknya, dinyatakan dalam pasal 844 BW
c.       Penggantian dalam garis samping dalam hal ini yang tampil adalah anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya daripada saudara, misalnya paman, bibi, atau keponakan.


1.      Penggantian Tempat Menurut Pasal 842 BW

Penggantian tempat menurut pasal ini ialah penggantian tempat dalam garis lurus kebawah yang sah, berlangsung lurus tiada akhirnya. Dalam segala hal, penggantian tempat seperti di atas selamanya diperbolehkan, baik dalam hal bilamana beberapa orang anak si meninggal mewaris bersama-sama, dimana satu sama lainnya bertalian dalam keluarga yang berbeda derajadnya.
Contoh :
            P meninggal dunia pada tahun 1962 dengan meninggalkan seorang anak yang bernama F dan dua orang cucu yaitu Gad an Gb yang merupakan anak dari G yang telah meninggal dunia pada 1959.
Penyelesaian :
Ahli waris P adalah F, Gad an Gb sebagai pengganti G. Maka pembagiannya sebagai berikut. F = Gad an Gb = ½ jadi F = ½ . Ga = Gb = ½ x ½ = ¼ .

2.      Penggantian Tempat Menurut Pasal 844 BW

            Penggantian tempat menurut pasal 844 BW adalah dalam garis menyimpang penggantian diperbolehkan atas keuntungan sekalian anak dan keturunan saudara laki-laki dan perempuan yang telah meninggal terlebih dahulu, harus dibagi antara sekalian keturunan mereka yang mana satu dengan yang lainnya bertalian keluarga dalam golongan yang tidak sama.
Contoh :
            A meninggal pada tahun 1965, C meninggal tahun 1963, maka ahli-ahli warisnya adalah B saudara dari A Ca dan Cb menggantikan kedudukan C.
Dari kedua pasal 844 BW tersebut perlu diingat tentang adanya pasal 861 BW yang menyatakan bahwa keluarga sedarah yang dengan si mati bertalian keluarga dalam garis menyimpang lebih derajad ke-6 tidak berhk mewaris.
A meninggal dunia, maka dalam hal ini ahli warisnya B saja, sedangkan F tidak berhak menerima karena lebih dari derajad ke-6.

3.      Penggantian Tempat Menurut Pasal 845 BW

Menurut pasal ini, penggantian tempat dalam garis menyimpang diperbolehkan juga bagi keponakan apabila disamping mereka yang mempunyai pertalian darah terdekat masih ada keturunan dari saudara daripada orang yang mempunyai pertalian darah terdekat tadi.
Contoh Kasus :
A meninggal dunia, ia meninggalkan ahli waris dalam garis kesamping dalam derajad ke-6, yaitu B, C dan D, sedangkan D telahmeninggal lebih dulu daripada A dengan meninggalkan Da, Db dan Dc.
            Dalam penggantian tempat perlu untuk diperhatikan ketentuan dari pasal 858 BW bahwa bagi para keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas tidak ada penggantian tempat, karena keluarga terdekat dari tiap-tiap garis mengesampingkan segala keluarga di dalam pertalian yang lebih jauh.

4.      Mewaris Karena Diri sendiri (Uit Eigen Hoofde)

            Seperti yang diatur dalam pasal 480 BW, ialah bahwa anak dari seseorang yang telah dinyatakan tidak patut menerima warisan ataupun anak dari orang yang menolak warisan berhak untuk menerima warisan karena dirinya sendiri.
            A meninggal dunia. B dinyatakan tidak patut menerima warisan, maka C dan D menerima warisan karena diri sendiri.
            A meninggal dunia. B dan C menolak warisan, D, E, F, dan G menerima warisan karena diri sendiri.
            A meninggal dunia. B meninggal dahulu daripada A, C tidak patut menerima warisan. D dan E menerima warisan karena penggantian tempat, sedangkan F dan G menerima karena diri sendiri. 



Cara Pewarisan Pada Umumnya (part 5) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: In sepiring inovation

0 komentar:

Post a Comment