Ini Merupakan blog pribadi saya, sebagai arsip pribadi yang bisa disaksikan untuk umun dan semoga bermanfaat, Berisi Ilmu Pendidikan, Info Unik, Terbaru, Cerita Seru, Tugas Kuliah, dan Masih banyak lagi.

Thursday, 29 January 2015

Bagian Warisan Untuk anak Luar Kawin (part 4)

BAB III ANAK LUAR KAWIN

A.    Pewarisan Anak Luar Kawin

BW memeberikan kedudukan tersebut bagi anak luar kawin. Dalam hal ini pengertian anak luar kawin ada tiga macam, yaitu:
1.      Anak yang dilahirkan akibat dari hubungan antara laki-laki dengan perempuan yang kedua-duanya diluar ikatan perkawinan, yang disebut dengan anak alami (natuurlijk kind), anak ini dapat diakui.
2.      Anak yang lahir akibat hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita, yang salah satu atau kedua-duanya terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Anak ini disebut anak zina (overspelige konderen) dan anak ini tidak dapat diakui.
3.      Anak yang lahir akibat hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dimana satu sama lainnya menurut ketentuan undang-undang dilarang kawin. Anak ini disebut anak sumbang  (in bloedschande kinderen). Anak ini tidak dapat diakui kecuali jika kedua orang tua mereka dapat dispensasi untuk kawin dari presiden.
Anak luar kawin yang mempunyai hal untuk mewaris adalah anak luar kawin yang diakui, jika tidak ada pengakuan maka anak luar kawin tersebut tidak mempunyai hubungan apapun. Pengakuan terhadap anak luar kawin sanyalah bersifat persoonlijk, artinya bahwa dengan pengakuan tersebut timbul dengan hokum antara anak luar kawin dengan ayah/ibu yang mengakui saja.
Pengakuan tersebut harus dilakukan dengan cara-cara tertentu, yaitu menurut pasal 281 BW di dalam akta kelahiran si anak, atau dalam akta perkawinan bapak dan ibu di muka pegawai catatan sipil.
Jikalau pengakuan tersebut dilakukan sepanjang perkawinan, maka menurut ketentuan dari pasal 285 BW, harus tidak boleh merugikan istri atau suami dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu.
Atau dengan kata lain, bahwa dalam memperhitungkan warisan suami atau istri dan anak-anak mereka yang dilahirkan dalam perkawinan itu maka anak luar kawin dianggap tidak ada.
Contoh:
A meninggal dunia dengan Meninggalkan B, istrinya. Dan 2 anak yaitu C dan D serta E anak luar kawin yang diakui dalam perkawinan A dan B. Dalam kasus ini maka menurut pasal 285 BW, E tidak mendapat apapun yang mewaris adalah C, D dan B, kecuali E diakui sebelum perkawinan.


B.     Bagian Warisan Anak Luar Kawin

Beberapa bagian warisan dari anak luar kawin, adalah tergantung dari keadaan, dengan siapa/bersama-sama dengan siapa anak luar kawin tersebut mewaris.
1.      Jika anak luar kawin mewaris bersama-sama dengan ahli waris golongan I, maka bagiannya adalah 1/3 bagian dari yang diterima jika ia dilahirkan sebagai anak yang sah (pasal 863 BW).
Contoh:
S meninggal dunia. Ahli waris: T istrinya, V dan W anak-anak kandungnya, dan E seorang anak luar kawin yang diakui sebelum perkawinan.
Penyelesaian:
Bagian dari E adalah 1/3 x seandainya ia anak yang sah, untuk memperhitungkan maka mula-mula E dianggap anak yang sah, maka bagiannya adalah ¼ .
Jadi bagian E adalah = 1/3 x seandainya ia anak yang sah, jadi 1/3 x ¼ = 1/12.
Untuk T = V = W yaitu masing-masing menerima 1/3 x 1/12.
2.      Jika anak luar kawin mewaris bersama-sama dengan golongan II dan III maka menurut ketentuan pasal 863 ayat 2 : “jika waris hanya meninggalkan keluarga dalam garis keatas dan saudara-saudara, maka anak luar kawin menerima ½ dari seluruh warisan. Jia ia mewaris bersama-sama keluarga dalam garis menyimpang, maka ia menerima bagian ¾ dari seluruh warisan”.
3.      Jika anak luar kawin mewaris bersama-sama dengan ahli waris dari golongan IV, maka bagiannya adalah ¾ dari seluruh warisan (863 ayat 3 BW).
Contoh:
G meninggal dunia, dengan meninggalkan keponakan dalam derajad ke-6 2 orang yaitu C dan D dan seorang anak luar kawin, yaitu E.
Penyelesaian:
Pembagiannya adalah untuk E ¾ dari seluruh harta.
Sisanya = ¼ dibagi untuk C dan D, jadi masing-masing menerima 1/8 bagian.
4.      Jika si pewaris tidak meninggalkan ahli waris dalam golongan I, II, III dan IV, sedangkan yang ada hanyalah anak luar kawin, maka menurut pasal 865 BW, maka bagiannya adalah seluruh harta warisan.
Contoh:
F meninggal dunia, tidak meninggalkan seorang ahli warispun dari golongan I, II, III maupun IV, yang ada hanyalah seorang anak dari luar kawin yaitu E, maka seluruh harta warisan F jatuh kepada E.




1.      Cara Pembagian Jika Ada Anak Luar Kawin

Untuk menyelesaikan pembagian harta warisan, jika terdapat anak luar kawin, meka mula-mula bagian dari anak luar kawin diberikan terlebih dahulu, kemudian sisanya dibagi kepada ahli waris yang lainnya menurut ketentuan undang-undang.
Untuk zina dan anak sumbang, menurut pasal 867 BW tidak berhak atas waris kecuali hanyalah berhak atas nafkah.

2.      Yang Berhak Mewaris Harta Anak Luar Kawin

Jika seorang anak luar kawin meninggal dunia, dan ia merupakan anak luar kawin yang diakui, maka yang berhak mewaris hartanya adalah:
a.       Keturunannya, istri/suami (866 BW)
b.      Bapak dan/atau ibu yang mengakuinya serta saudara-saudaranya beserta keturunannya (870 BW).
c.       Oleh pasal 871 BW diatur tentang pewarisan terhadap barang-barang yang ditinggalkan oleh orang tuanya dulu. Dan jika barang tadi masih wujud semula, sedangkan anak luar kawin tadi tidak meninggalkan istri atau suami maka barang tadi kembali kepada keturunan dari ayah/ibu yang mengakui.

Bagian Warisan Untuk anak Luar Kawin (part 4) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: In sepiring inovation

0 komentar:

Post a Comment