BAB III ANAK LUAR KAWIN
A. Pewarisan Anak Luar Kawin
BW memeberikan kedudukan tersebut bagi anak luar
kawin. Dalam hal ini pengertian anak luar kawin ada tiga macam, yaitu:
1.
Anak yang
dilahirkan akibat dari hubungan antara laki-laki dengan perempuan yang
kedua-duanya diluar ikatan perkawinan, yang disebut dengan anak alami (natuurlijk kind), anak ini dapat diakui.
2.
Anak yang lahir
akibat hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita, yang salah satu
atau kedua-duanya terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Anak ini disebut
anak zina (overspelige konderen) dan
anak ini tidak dapat diakui.
3.
Anak yang lahir
akibat hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dimana satu
sama lainnya menurut ketentuan undang-undang dilarang kawin. Anak ini disebut
anak sumbang (in bloedschande kinderen). Anak ini tidak dapat diakui kecuali jika
kedua orang tua mereka dapat dispensasi untuk kawin dari presiden.
Anak luar kawin yang mempunyai hal untuk mewaris
adalah anak luar kawin yang diakui, jika tidak ada pengakuan maka anak luar
kawin tersebut tidak mempunyai hubungan apapun. Pengakuan terhadap anak luar
kawin sanyalah bersifat persoonlijk, artinya
bahwa dengan pengakuan tersebut timbul dengan hokum antara anak luar kawin dengan
ayah/ibu yang mengakui saja.
Pengakuan tersebut harus dilakukan dengan cara-cara
tertentu, yaitu menurut pasal 281 BW di dalam akta kelahiran si anak, atau
dalam akta perkawinan bapak dan ibu di muka pegawai catatan sipil.
Jikalau pengakuan tersebut dilakukan sepanjang
perkawinan, maka menurut ketentuan dari pasal 285 BW, harus tidak boleh
merugikan istri atau suami dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu.
Atau dengan kata lain, bahwa dalam memperhitungkan
warisan suami atau istri dan anak-anak mereka yang dilahirkan dalam perkawinan
itu maka anak luar kawin dianggap tidak ada.
Contoh:
A meninggal dunia dengan Meninggalkan B, istrinya. Dan
2 anak yaitu C dan D serta E anak luar kawin yang diakui dalam perkawinan A dan
B. Dalam kasus ini maka menurut pasal 285 BW, E tidak mendapat apapun yang
mewaris adalah C, D dan B, kecuali E diakui sebelum perkawinan.
B. Bagian Warisan Anak Luar Kawin
Beberapa bagian warisan dari anak luar kawin, adalah
tergantung dari keadaan, dengan siapa/bersama-sama dengan siapa anak luar kawin
tersebut mewaris.
1.
Jika anak luar
kawin mewaris bersama-sama dengan ahli waris golongan I, maka bagiannya adalah
1/3 bagian dari yang diterima jika ia dilahirkan sebagai anak yang sah (pasal
863 BW).
Contoh:
S meninggal dunia. Ahli waris: T istrinya, V dan W
anak-anak kandungnya, dan E seorang anak luar kawin yang diakui sebelum
perkawinan.
Penyelesaian:
Bagian dari E adalah 1/3 x seandainya ia anak yang
sah, untuk memperhitungkan maka mula-mula E dianggap anak yang sah, maka bagiannya
adalah ¼ .
Jadi bagian E adalah = 1/3 x seandainya ia anak yang
sah, jadi 1/3 x ¼ = 1/12.
Untuk T = V = W yaitu masing-masing menerima 1/3 x
1/12.
2.
Jika anak luar
kawin mewaris bersama-sama dengan golongan II dan III maka menurut ketentuan
pasal 863 ayat 2 : “jika waris hanya meninggalkan keluarga dalam garis keatas
dan saudara-saudara, maka anak luar kawin menerima ½ dari seluruh warisan. Jia
ia mewaris bersama-sama keluarga dalam garis menyimpang, maka ia menerima
bagian ¾ dari seluruh warisan”.
3.
Jika anak luar
kawin mewaris bersama-sama dengan ahli waris dari golongan IV, maka bagiannya
adalah ¾ dari seluruh warisan (863 ayat 3 BW).
Contoh:
G meninggal dunia, dengan meninggalkan keponakan dalam
derajad ke-6 2 orang yaitu C dan D dan seorang anak luar kawin, yaitu E.
Penyelesaian:
Pembagiannya adalah untuk E ¾ dari seluruh harta.
Sisanya = ¼ dibagi untuk C dan D, jadi masing-masing
menerima 1/8 bagian.
4.
Jika si pewaris
tidak meninggalkan ahli waris dalam golongan I, II, III dan IV, sedangkan yang
ada hanyalah anak luar kawin, maka menurut pasal 865 BW, maka bagiannya adalah
seluruh harta warisan.
Contoh:
F meninggal dunia, tidak meninggalkan seorang ahli
warispun dari golongan I, II, III maupun IV, yang ada hanyalah seorang anak
dari luar kawin yaitu E, maka seluruh harta warisan F jatuh kepada E.
1. Cara Pembagian Jika Ada Anak Luar Kawin
Untuk menyelesaikan pembagian harta warisan, jika
terdapat anak luar kawin, meka mula-mula bagian dari anak luar kawin diberikan
terlebih dahulu, kemudian sisanya dibagi kepada ahli waris yang lainnya menurut
ketentuan undang-undang.
Untuk zina dan anak sumbang, menurut pasal 867 BW
tidak berhak atas waris kecuali hanyalah berhak atas nafkah.
2. Yang Berhak Mewaris Harta Anak Luar Kawin
Jika seorang anak luar kawin meninggal dunia, dan ia
merupakan anak luar kawin yang diakui, maka yang berhak mewaris hartanya
adalah:
a.
Keturunannya,
istri/suami (866 BW)
b.
Bapak dan/atau
ibu yang mengakuinya serta saudara-saudaranya beserta keturunannya (870 BW).
c.
Oleh pasal 871
BW diatur tentang pewarisan terhadap barang-barang yang ditinggalkan oleh orang
tuanya dulu. Dan jika barang tadi masih wujud semula, sedangkan anak luar kawin
tadi tidak meninggalkan istri atau suami maka barang tadi kembali kepada
keturunan dari ayah/ibu yang mengakui.
0 komentar:
Post a Comment