Ini Merupakan blog pribadi saya, sebagai arsip pribadi yang bisa disaksikan untuk umun dan semoga bermanfaat, Berisi Ilmu Pendidikan, Info Unik, Terbaru, Cerita Seru, Tugas Kuliah, dan Masih banyak lagi.

Thursday, 29 January 2015

Penggolongan Ahli Waris dan Bagiannya (part 3)

BAB II PENGGOLONGAN AHLI RAWIS DAN BAGIANNYA


Golongan I      : Terdiri dari anak dan keturunannya ke bawah tanpa batas beserta janda/duda.
Golongan II    : Terdiri dari ayah dan/atau ibu si pewaris beserta saudara dan   keturunannya sampai    derajad ke-6
Golongan III   : Terdiri dari keluarga sedarah menurut garis lurus ke atas.
Golongan IV   : Terdiri dari keluarga sedarah dalam garis ke samping yang lebih jauh sampai derajad  ke-6.

A.    Golongan I

Bagian dari ahli waris golongan I adalah sama besar, jadi bagian dari anak-anak, baik lelaki ataupun perempuan tua ataupun yang muda, baik yang dilahirkan dari perkawinan yang sama ataupun yang berlainan bagiannya sama besar, hal ini sesuai dengan ketentuan dari pasal 852 ayai 1 BW. Demikian juga untuk janda/duda menurut pasal 852 a, maka di bagiannya sama.
Dari golongan I, untuk menentukan beberapa besar harta warisan, maka terlebih dahulu:
a.       Dilihat dari bentuk perkawinannya, apakah:
-          Harta persatuan (campur boedel)
-          Harta persatuan untung rugi
-          Harta persatuan hasil dan pendapatan
-          Harta terpisah sama sekali
b.      Beban-beban, apakah merupakan beban boedel ataukah beban warisan.
1.      Beban boedel adalah apa-apa yang harus dibayar dengan boedel, yaitu:
-          Utang-utang
-          Ongkos pencatatan boedel
-          Ongkos iklan berita Negara
-          Ongkos perhitungan
-          Ongkos perawatan dan biaya dokter.
2.      Ongkos yang dibayar dari warisan, yaitu:
-          Ongkos pendaftaran penerimaan boedel dengan hak pencatatan-pencatatan harta benda.
-          Pengeluaran untuk kepentingan jenazah (peti zenazah dan ongkos penguburan).





1.      Dalam Hal Harta Campur

Dalam hal harta campur maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
a.      Seluruh harta campur (boedel) dicatat/diinterventasir, baik yang berasal dari suami maupun dari istri, baik yang diperoleh selama perkawinan ataupun selama belum perkawinan.
b.      Dilunasi apa-apa yang menjadi beban boedel.
c.       Sisanya dibagi dua, ½ untuk suami/istri yang masih hidup dan ½ lagi menjadi harta warisan.
d.      Harta warisan ini dikurangi dengan ongkos-ongkos yang menjadi beban warisan, barulah sisanya dibagikan kepada ahli waris.
Contoh kasus:
            Seorang laki-laki bernama A, kawindengan B, dari perkawinan ini terdapat atau menghasilkan dua orang anak yaitu A dan D. Dalam perkawinan A membawa harta sejumlah Rp 100.000.000,00, dan B memiliki harta sejumlah 20.000.000,00. Karena sakit A meninggal dunia. Jumlah harta menjadai 120 jt, akan tetapi A memiliki hutang pada E sebesar 15 jt, dan B memiliki hutang kepada F sebesar 2 jt. Ongkos perawatan sebesar 3 jt dan ongkos pemakaman sebesar 5 jt,bagaimana penylesaiannya?
Penyelesaian:
Harta campur              Rp. 120.000.000,00
Hutang pada E            Rp.   15.000.000,00
Hutang pada F            Rp.      2.000.000,00
Ongkos perawatan      Rp.      3.000.000,00 -
Beban boedel              Rp.     20.000.000,00
Boedel bersih : Rp. 120.000.000,00 – Rp. 20.000.000,00 = Rp. 100.000.000,00
Harta campur kemudian dibagi dua
A = Rp. 50.000.000,00
B = Rp. 50.000.000,00
Harta warisan A                                              Rp. 50.000.000,00
Ongkos pemakaman dan peti zenazah            Rp.   5.000.000,00 -
Harta warisan A bersih                                   Rp. 45.000.000,00
Ahli waris B.C.D masing-masing:
1/3 x rp 45.000.000,00 = Rp. 15.000.000,00
Jadi B :
Rp 50.000.000,00 + Rp. 15.000.000,00 = Rp. 65.000.000,00
C dan D masing-masing = Rp. 15.000.000,00

2.      Dalam Hal Persatuan Untung Rugi

Jika salah satu (suami/istri) maka cara pembagiannya sebagai berikut:
a.      Harta pribadi kembali ke asal.
b.      Hutang pribadi dilunasi dengan harta pribadi.
c.       Hutang persatuan dilunasi dengan harta persatuan dan jika terjadi kerugian maka ditanggung berdua.
d.      Harta pribadi si mati di tambah dengan sisa harta persatuan menjadi harta warisan, dan selanjutnya di bagi untuk para ahli waris.

3.      Dalam Hal Harta Persatuan Dan Hasil Pendapatan

Dalam hal ini maka prosesnya seperti pada proses pembagian dalam hal persatuan untung rugi, hanya saja jika terjadi kerugian ditanggung oleh suami.

4.      Dalam Hal Harta Terpisah Sama Sekali

Disini karena tidak ada harta persatuan maka harta pribadi kembali ke masing-masing, dan selanjutnya harta pribadi si mati dikurangi dengan utang-utangnya menjadi harta warisan.

B.     Golongan II

Terdiri dari orang tua (ayah dan/atau ibu si meninggal dunia dan saudara-saudara si meninggal dunia). Ketentuannya adalah sebagai berikut:
1.      Dalam hal orang tua (ayah/ibu) si meninggal masih hidup
a.       Ayah dan ibu si meninggal masih hidup, kalau ada satu saudara masing-masing menerima 1/3 bagian.
R meninggal dunia, maka pembagian harta warisannya adalah sebagai berikut:
-          A dan B masing-masing 1/3.
-          Jadi berdua (A dan B) = 2/3.
-          C menerima 1 - 2/3 = 1/3.
b.      Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan ¼ jika ada dua saudara atau lebih.
P meninggal dunia, maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
-          A dan B masing-masing mendapat ¼
-          Jadi dua orang mendapat ½
-          Sisanya dibagi untuk C dan D, masing-masing ½ x ½ = ¼
2.      Jika ayah atau ibu saja yang ada bersama dengan satu orang saudara, maka pembagiannya yaitu:
Ayah/ibu masih hidup, mendapat ½ bagian, kemudian sisanya yaitu 1 – ½ = ½ untuk saudara. Akan tetapi Jika ayah/ibu tersebut bersama-sama dengan dua orang saudara atau lebih maka, ayah atau ibu mendapat 1/3.
T meninggal dunia dengan ahli warisnya yaitu ayah, dan 5 orang saudaranya, yaitu C, D, E, F dan G.
Maka penyelesaiannya adalah:
Ayah = ¼ , sisa 1 – ¼ = ¾ .
C = D = E = F = G = 1/5 X ¾ = 3/20
3.      Dalam hal ayah dan ibu sudah meninggal sedangkan ahli waris adalah saudara-saudaranya saja, maka pembagiannya adalah dibagi rata.
Meninggal dunia, ahli warisnya adalah R, S, T dan U. Maka masing-masing mendapat bagian yang sama, R = S = T = U yaitu ¼ .
4.      Jika pewaris meninggalkan saudara-saudara yang berasal dari perkawinan yang berbeda dan ayah serta ibu masih hidup, maka pembagiannya sebagai berikut:
a.       Ayah dan ibu masing-masing ¼, jadi total ½
b.      Sisanya (1 – ½ = ½ ), dibagi dua, masing-masing ½ X ½ = ¼ untuk saudara dari garis ayah dan sisanya untuksaudara dari garis ibu.
Ahli waris:
a.       A dan B (ayah dan Ibu)
b.      C saudara kandung
c.       D saudara seayah
d.      E saudara seibu
Pembagiannya :
A= B masing-masing ¼ , jadi A dan B total ½ . sisanya (1- ½ = ½ ), dibagi dua, masing-masing ½ x ½ = ¼ untuk saudara darigaris ayah dan sisanya untuk saudara dari garis ibu. Jadi untuk garis ibu dibagi untuk D, E dan F = 1/3 x ¼ = 1/12. Sedangkan untuk garis ayah dibagi untuk D dan C, masing-masing = ½ x ¼ = 1/8.
A = B = ¼
C = 1/8
D = 1/12 + 1/8 = 2/24 + 3/24 = 5/24
E = F = 1/12.
5.      Jika ayah atau ibu saja yang masih hidup, maka yang mewaris bersama-sama saudara sekandung, seayah dan seibu,dengan ahli waris yaitu:
e.        ayah atau ibu
f.       satu saudara kandung
g.      satu saudara seayah
h.      dua saudara seibu
Maka pembagiannya sebagai berikut:
a.       sisanya 1 – ¼ = ¾ bagian, terlebih dahulu dibagi dua, masing-masing untuk garis ayah dan garis ibu = ¾ X ½ = 3/8.
b.      Untuk garis ibu dibagi antara satu saudara kandung dan dua saudara seibu yang masing-masing menerima 1/3 X 3/8
c.       Untuk garis ayah dibagi dua untuk satu saudara kandung dan satu saudara seayah masing-masing ½ X 3/8 = 3/16.
6.      Jika kedua orang tuanya telah meninggal dunia, sedang ahli waris terdiri dari saudara seayah, saudara seibu dan saudara kandung.
Kasus:
P meninggal dunia, orng tuanya telah meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari C (saudara seayah), D (saudara kandung) dan E,F (saudara seibu).
Penyelesaiannya adalah, harta warisan dibagi dua, ½ untuk saudara dari garis ayah dan ½ nya lagi untuk saudara dari garis ibu. Untuk garis ayah, maka harta dibagi untuk D dan C, jadi masing-masing menerima ½ X ½ = ¼ . untuk garis ibu dibagi untuk D, E dan F, sehingga masing-masing menerima 1/3 X ½ = 1/6.

C.    Golongan III

Jika ahli waris dari golongan I dan II tidak ada, maka yang menjadi ahli waris adalah yang berasal dari golongan III yang terdiri dari keluarga sedarah yaitu garis lurus ke atas (kakek, nenek, dan seterusnya ke atas).
Cara pembagiannya mula-mula harta warisan dibagi dua. Masing-masing untuk garis keluarga sedarah lurus keatas dari garis ayah ½ dan sisanya untuk garis keluarga sedarah lurus ke atas dari garis ibu. Dalam tiap-tiap belahan, keluarga yang derajadnya sama mendapat bagian yang sama, dan keluarga yang derajadnya terdekat menutup yang jauh.

D.    Golongan IV

Ahli waris golongan IV terdiri dari keluarga dalam garis ke samping sampai derajad ke-6, yaitu:
-          Paman dan bibi, baik dari pihak ayah maupun ibu
-          Keturunan paman dan bibi, sampai derajad ke 6 dihitung dari sisi meninggal dunia.
Dalam hal ini, harta warisan dibagi dua, setengah bagian untuk keluarga sedarah dari garis ayah. Dan sisanya untuk keluarga sedarah dalam garis ibu. Perlu diingatkan bahwa ahli waris golongan III dan IV dapat secara bersama-sama mewaris, asal mereka berlainan garis.

Penggolongan Ahli Waris dan Bagiannya (part 3) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: In sepiring inovation

0 komentar:

Post a Comment