BAB II PENGGOLONGAN AHLI RAWIS DAN BAGIANNYA
Golongan I : Terdiri dari anak
dan keturunannya ke bawah tanpa batas beserta janda/duda.
Golongan II : Terdiri dari ayah dan/atau ibu si pewaris
beserta saudara dan keturunannya
sampai derajad ke-6
Golongan III :
Terdiri dari keluarga sedarah menurut garis lurus ke atas.
Golongan
IV : Terdiri dari keluarga sedarah dalam
garis ke samping yang lebih jauh sampai derajad
ke-6.
A. Golongan I
Bagian dari ahli waris golongan I adalah sama besar,
jadi bagian dari anak-anak, baik lelaki ataupun perempuan tua ataupun yang muda,
baik yang dilahirkan dari perkawinan yang sama ataupun yang berlainan bagiannya
sama besar, hal ini sesuai dengan ketentuan dari pasal 852 ayai 1 BW. Demikian
juga untuk janda/duda menurut pasal 852 a, maka di bagiannya sama.
Dari golongan I, untuk menentukan beberapa besar harta
warisan, maka terlebih dahulu:
a.
Dilihat dari
bentuk perkawinannya, apakah:
-
Harta persatuan
(campur boedel)
-
Harta persatuan
untung rugi
-
Harta persatuan
hasil dan pendapatan
-
Harta terpisah
sama sekali
b.
Beban-beban,
apakah merupakan beban boedel ataukah beban warisan.
1.
Beban boedel
adalah apa-apa yang harus dibayar dengan boedel, yaitu:
-
Utang-utang
-
Ongkos
pencatatan boedel
-
Ongkos iklan
berita Negara
-
Ongkos
perhitungan
-
Ongkos perawatan
dan biaya dokter.
2.
Ongkos yang
dibayar dari warisan, yaitu:
-
Ongkos
pendaftaran penerimaan boedel dengan hak pencatatan-pencatatan harta benda.
-
Pengeluaran
untuk kepentingan jenazah (peti zenazah dan ongkos penguburan).
1. Dalam Hal Harta Campur
Dalam hal harta campur maka pembagiannya adalah sebagai
berikut:
a. Seluruh harta campur (boedel) dicatat/diinterventasir,
baik yang berasal dari suami maupun dari istri, baik yang diperoleh selama
perkawinan ataupun selama belum perkawinan.
b. Dilunasi apa-apa yang menjadi beban boedel.
c. Sisanya dibagi dua, ½ untuk suami/istri yang masih
hidup dan ½ lagi menjadi harta warisan.
d. Harta warisan ini dikurangi dengan ongkos-ongkos yang
menjadi beban warisan, barulah sisanya dibagikan kepada ahli waris.
Contoh kasus:
Seorang
laki-laki bernama A, kawindengan B, dari perkawinan ini terdapat atau
menghasilkan dua orang anak yaitu A dan D. Dalam perkawinan A membawa harta
sejumlah Rp 100.000.000,00, dan B memiliki harta sejumlah 20.000.000,00. Karena
sakit A meninggal dunia. Jumlah harta menjadai 120 jt, akan tetapi A memiliki
hutang pada E sebesar 15 jt, dan B memiliki hutang kepada F sebesar 2 jt.
Ongkos perawatan sebesar 3 jt dan ongkos pemakaman sebesar 5 jt,bagaimana
penylesaiannya?
Penyelesaian:
Harta campur Rp.
120.000.000,00
Hutang pada E Rp.
15.000.000,00
Hutang pada F Rp. 2.000.000,00
Ongkos perawatan Rp.
3.000.000,00 -
Beban boedel Rp.
20.000.000,00
Boedel bersih : Rp. 120.000.000,00 – Rp. 20.000.000,00
= Rp. 100.000.000,00
Harta campur kemudian dibagi dua
A = Rp. 50.000.000,00
B = Rp. 50.000.000,00
Harta warisan A Rp.
50.000.000,00
Ongkos pemakaman dan peti zenazah Rp. 5.000.000,00 -
Harta warisan A bersih Rp. 45.000.000,00
Ahli waris B.C.D masing-masing:
1/3 x rp 45.000.000,00 = Rp. 15.000.000,00
Jadi B :
Rp 50.000.000,00 + Rp. 15.000.000,00 = Rp.
65.000.000,00
C dan D masing-masing = Rp. 15.000.000,00
2. Dalam Hal Persatuan Untung Rugi
Jika salah satu (suami/istri) maka cara pembagiannya
sebagai berikut:
a. Harta pribadi kembali ke asal.
b. Hutang pribadi dilunasi dengan harta pribadi.
c. Hutang persatuan dilunasi dengan harta persatuan dan
jika terjadi kerugian maka ditanggung berdua.
d. Harta pribadi si mati di tambah dengan sisa harta
persatuan menjadi harta warisan, dan selanjutnya di bagi untuk para ahli waris.
3. Dalam Hal Harta Persatuan Dan Hasil Pendapatan
Dalam hal ini maka prosesnya seperti pada proses
pembagian dalam hal persatuan untung rugi, hanya saja jika terjadi kerugian
ditanggung oleh suami.
4. Dalam Hal Harta Terpisah Sama Sekali
Disini karena tidak ada harta persatuan maka harta pribadi
kembali ke masing-masing, dan selanjutnya harta pribadi si mati dikurangi
dengan utang-utangnya menjadi harta warisan.
B. Golongan II
Terdiri dari orang tua (ayah dan/atau ibu si meninggal
dunia dan saudara-saudara si meninggal dunia). Ketentuannya adalah sebagai
berikut:
1.
Dalam hal orang
tua (ayah/ibu) si meninggal masih hidup
a.
Ayah dan ibu si
meninggal masih hidup, kalau ada satu saudara masing-masing menerima 1/3
bagian.
R
meninggal dunia, maka pembagian harta warisannya adalah sebagai berikut:
-
A dan B masing-masing
1/3.
-
Jadi berdua (A
dan B) = 2/3.
-
C menerima 1 -
2/3 = 1/3.
b.
Ayah dan ibu
masing-masing mendapatkan ¼ jika ada dua saudara atau lebih.
P
meninggal dunia, maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
-
A dan B
masing-masing mendapat ¼
-
Jadi dua orang
mendapat ½
-
Sisanya dibagi
untuk C dan D, masing-masing ½ x ½ = ¼
2.
Jika ayah atau
ibu saja yang ada bersama dengan satu orang saudara, maka pembagiannya yaitu:
Ayah/ibu masih hidup, mendapat ½ bagian, kemudian
sisanya yaitu 1 – ½ = ½ untuk saudara. Akan tetapi Jika ayah/ibu tersebut
bersama-sama dengan dua orang saudara atau lebih maka, ayah atau ibu mendapat
1/3.
T meninggal dunia dengan ahli warisnya yaitu ayah, dan
5 orang saudaranya, yaitu C, D, E, F dan G.
Maka penyelesaiannya adalah:
Ayah = ¼ , sisa 1 – ¼ = ¾ .
C = D = E = F = G = 1/5 X ¾ = 3/20
3.
Dalam hal ayah
dan ibu sudah meninggal sedangkan ahli waris adalah saudara-saudaranya saja,
maka pembagiannya adalah dibagi rata.
Meninggal dunia, ahli warisnya adalah R, S, T dan U.
Maka masing-masing mendapat bagian yang sama, R = S = T = U yaitu ¼ .
4.
Jika pewaris
meninggalkan saudara-saudara yang berasal dari perkawinan yang berbeda dan ayah
serta ibu masih hidup, maka pembagiannya sebagai berikut:
a.
Ayah dan ibu
masing-masing ¼, jadi total ½
b.
Sisanya (1 – ½ =
½ ), dibagi dua, masing-masing ½ X ½ = ¼ untuk saudara dari garis ayah dan
sisanya untuksaudara dari garis ibu.
Ahli waris:
a.
A dan B (ayah
dan Ibu)
b.
C saudara
kandung
c.
D saudara seayah
d.
E saudara seibu
Pembagiannya :
A= B masing-masing ¼ , jadi A dan B total ½ . sisanya
(1- ½ = ½ ), dibagi dua, masing-masing ½ x ½ = ¼ untuk saudara darigaris ayah
dan sisanya untuk saudara dari garis ibu. Jadi untuk garis ibu dibagi untuk D,
E dan F = 1/3 x ¼ = 1/12. Sedangkan untuk garis ayah dibagi untuk D dan C,
masing-masing = ½ x ¼ = 1/8.
A = B = ¼
C = 1/8
D = 1/12 + 1/8 = 2/24 + 3/24 = 5/24
E = F = 1/12.
5.
Jika ayah atau
ibu saja yang masih hidup, maka yang mewaris bersama-sama saudara sekandung,
seayah dan seibu,dengan ahli waris yaitu:
e.
ayah atau ibu
f.
satu saudara
kandung
g.
satu saudara
seayah
h.
dua saudara
seibu
Maka pembagiannya sebagai berikut:
a.
sisanya 1 – ¼ =
¾ bagian, terlebih dahulu dibagi dua, masing-masing untuk garis ayah dan garis
ibu = ¾ X ½ = 3/8.
b.
Untuk garis ibu
dibagi antara satu saudara kandung dan dua saudara seibu yang masing-masing
menerima 1/3 X 3/8
c.
Untuk garis ayah
dibagi dua untuk satu saudara kandung dan satu saudara seayah masing-masing ½ X
3/8 = 3/16.
6.
Jika kedua orang
tuanya telah meninggal dunia, sedang ahli waris terdiri dari saudara seayah,
saudara seibu dan saudara kandung.
Kasus:
P meninggal dunia, orng tuanya telah meninggal dunia,
ahli warisnya terdiri dari C (saudara seayah), D (saudara kandung) dan E,F
(saudara seibu).
Penyelesaiannya adalah, harta warisan dibagi dua, ½
untuk saudara dari garis ayah dan ½ nya lagi untuk saudara dari garis ibu.
Untuk garis ayah, maka harta dibagi untuk D dan C, jadi masing-masing menerima
½ X ½ = ¼ . untuk garis ibu dibagi untuk D, E dan F, sehingga masing-masing
menerima 1/3 X ½ = 1/6.
C. Golongan III
Jika ahli waris dari golongan I dan II tidak ada, maka
yang menjadi ahli waris adalah yang berasal dari golongan III yang terdiri dari
keluarga sedarah yaitu garis lurus ke atas (kakek, nenek, dan seterusnya ke
atas).
Cara pembagiannya mula-mula harta warisan dibagi dua.
Masing-masing untuk garis keluarga sedarah lurus keatas dari garis ayah ½ dan
sisanya untuk garis keluarga sedarah lurus ke atas dari garis ibu. Dalam
tiap-tiap belahan, keluarga yang derajadnya sama mendapat bagian yang sama, dan
keluarga yang derajadnya terdekat menutup yang jauh.
D. Golongan IV
Ahli waris golongan IV terdiri dari keluarga dalam
garis ke samping sampai derajad ke-6, yaitu:
-
Paman dan bibi,
baik dari pihak ayah maupun ibu
-
Keturunan paman
dan bibi, sampai derajad ke 6 dihitung dari sisi meninggal dunia.
Dalam hal ini, harta warisan
dibagi dua, setengah bagian untuk keluarga sedarah dari garis ayah. Dan sisanya
untuk keluarga sedarah dalam garis ibu. Perlu diingatkan bahwa ahli waris
golongan III dan IV dapat secara bersama-sama mewaris, asal mereka berlainan
garis.
0 komentar:
Post a Comment