BAB VII TENTANG SURAT WASIAT
A. Penarikan Kembali Surat Wasiat
Prinsip dari surat wasiat yaitu merupakan keinginan
terakhir dari si peninggal warisan, oleh karena itu memang diberi kemungkinan
untuk diubah ataupun ditarik kembali. Penarikan kembali ini dapat dilakukan
secara diam-diam ataupun secara terang-terangan.
1. Penarikan Kembali Secara Diam-diam
Ketentuan-ketentuan pada BW ada tiga macam contoh,
yaitu:
1.
Jika seorang
peninggal warisan membuat surat wasiat lebih dari satu yang isinya berbeda satu
dengan yang lainnya saling bertentangan. Hal seperti ini dinyatakan dalam pasal
994 BW, dimana jika ada dua surat wasiat yang berurutan berbedan dengan yang
lainnya, maka dianggap penarikan kembali dari ayat-ayatnya dikemukakan bahwa
penarikan kembali secara diam-diam ini dianggap tidak pernah ada jika surat
wasiat yang kedua tidak memenuhi ketentuan acara-acaya yang ditentukan oleh BW.
2.
Ketentuan dari
pasal 966 BW, menyat, menyatakan bahwa jika terjadi surat barang yang
dihibahkan, namun oleh si peninggal warisan, ditukarkan, maka hal inipun
dianggap telah ada penarikan kembali.
3.
Jika terjadi
suatu surat wasiat olografis yang diminta kembali oleh si pembuat surat wasiat
tersebut dari notaris, maka hal inipun dianggap telah terjadi penarikan kembali
surat wasiat tersebut (934 BW).
2. Penarikan Kembali Secara Tegas
Hal ini diatur dalam pasal 992 dan 993 BW. Menurut
pasal 992 BW, penarikan kembali secara tegas dapat dilakukan dengan:
1.
Dalam suatu
surat wasiat baru yang dibuat menurut pasal-pasal BW
2.
Dalam suatu akta
notaris khusus.
Khusus diatas berarti bahwa pada ketentuan ini adalah
suatu akta yang memang secara khusus memuat tentang penarikan suatu surat
wasiat.
B. Penambahan (Aanwas)
Jikalau terjadi, suatu harta warisan yang diberikan
kepada ahli waris tidak dapat dilaksanakan terhadap salah seorang dari mereka,
maka bagiannya yang tidak dapat diberikan tadi dibagi dan ditambahkan kepada
yang lain.
Misalnya harta warisan diberikan secara bersama-sama
diberikan kepada V, W dan X, kemudian untuk si Wtak dapat dilaksanakan, maka
bagian W tak dapat dilaksanakan, maka bagian W dibagi dan ditambahkan kepada V
dan X, namun pemberian bersama ini tidak ada atau dianggap tidak ada jika telah
ditetapkannya beberapa bagiannya, misalnya ¾ , ½ , atau ¼ dan sebagainya.
Tentang anwas ini diatur dalam pasal 1002 BW. Jika
dapat kita simpulkan bahwa anwas ini tidak akan terjadi kecuali adanya
pewarisan bersama-sama. Tentang gezamelijk ini aturannya dapat kita jumpai pada
pasal 1002 ayat 2.
Tentang hal ini diatur dalam pasal 1002 BW. Dapat
disimpulkan bahwa penambahan ini tidak akan terjadi kecuali adanya pewarisan
bersama-sama. Tentang pewarisan bersama-sama ini diatur dalam pasal 1002 ayat 2
BW.
Seandainya salah satu dari mereka itu menolak warisan
atau dinyatakan tidak patut atau tidak cakap, maka hal ini berarti akan
menambah bagian dari kawan wasiatnya tadi.
Contoh:
Saya berikan kepada
Andi dan Yunus sebuah rumah, yang terletak di jl. Kol. Isdiman 12 Yogyakarta.
Namun ternyata andi menolak warisan, maka bagian Yunus bertambah, terjadilah
aanwas.
0 komentar:
Post a Comment