Ini Merupakan blog pribadi saya, sebagai arsip pribadi yang bisa disaksikan untuk umun dan semoga bermanfaat, Berisi Ilmu Pendidikan, Info Unik, Terbaru, Cerita Seru, Tugas Kuliah, dan Masih banyak lagi.

Thursday 29 January 2015

Surat Wasiat (part 8)



BAB VII TENTANG SURAT WASIAT

A.    Penarikan Kembali Surat Wasiat

Prinsip dari surat wasiat yaitu merupakan keinginan terakhir dari si peninggal warisan, oleh karena itu memang diberi kemungkinan untuk diubah ataupun ditarik kembali. Penarikan kembali ini dapat dilakukan secara diam-diam ataupun secara terang-terangan.

1.      Penarikan Kembali Secara Diam-diam

Ketentuan-ketentuan pada BW ada tiga macam contoh, yaitu:
1.      Jika seorang peninggal warisan membuat surat wasiat lebih dari satu yang isinya berbeda satu dengan yang lainnya saling bertentangan. Hal seperti ini dinyatakan dalam pasal 994 BW, dimana jika ada dua surat wasiat yang berurutan berbedan dengan yang lainnya, maka dianggap penarikan kembali dari ayat-ayatnya dikemukakan bahwa penarikan kembali secara diam-diam ini dianggap tidak pernah ada jika surat wasiat yang kedua tidak memenuhi ketentuan acara-acaya yang ditentukan oleh BW.
2.      Ketentuan dari pasal 966 BW, menyat, menyatakan bahwa jika terjadi surat barang yang dihibahkan, namun oleh si peninggal warisan, ditukarkan, maka hal inipun dianggap telah ada penarikan kembali.
3.      Jika terjadi suatu surat wasiat olografis yang diminta kembali oleh si pembuat surat wasiat tersebut dari notaris, maka hal inipun dianggap telah terjadi penarikan kembali surat wasiat tersebut (934 BW).

2.      Penarikan Kembali Secara Tegas

Hal ini diatur dalam pasal 992 dan 993 BW. Menurut pasal 992 BW, penarikan kembali secara tegas dapat dilakukan dengan:
1.      Dalam suatu surat wasiat baru yang dibuat menurut pasal-pasal BW
2.      Dalam suatu akta notaris khusus.
Khusus diatas berarti bahwa pada ketentuan ini adalah suatu akta yang memang secara khusus memuat tentang penarikan suatu surat wasiat.
B.     Penambahan (Aanwas)
Jikalau terjadi, suatu harta warisan yang diberikan kepada ahli waris tidak dapat dilaksanakan terhadap salah seorang dari mereka, maka bagiannya yang tidak dapat diberikan tadi dibagi dan ditambahkan kepada yang lain.
Misalnya harta warisan diberikan secara bersama-sama diberikan kepada V, W dan X, kemudian untuk si Wtak dapat dilaksanakan, maka bagian W tak dapat dilaksanakan, maka bagian W dibagi dan ditambahkan kepada V dan X, namun pemberian bersama ini tidak ada atau dianggap tidak ada jika telah ditetapkannya beberapa bagiannya, misalnya ¾ , ½ , atau ¼ dan sebagainya.
Tentang anwas ini diatur dalam pasal 1002 BW. Jika dapat kita simpulkan bahwa anwas ini tidak akan terjadi kecuali adanya pewarisan bersama-sama. Tentang gezamelijk ini aturannya dapat kita jumpai pada pasal 1002 ayat 2.
Tentang hal ini diatur dalam pasal 1002 BW. Dapat disimpulkan bahwa penambahan ini tidak akan terjadi kecuali adanya pewarisan bersama-sama. Tentang pewarisan bersama-sama ini diatur dalam pasal 1002 ayat 2 BW.
Seandainya salah satu dari mereka itu menolak warisan atau dinyatakan tidak patut atau tidak cakap, maka hal ini berarti akan menambah bagian dari kawan wasiatnya tadi.
Contoh:
Saya berikan kepada Andi dan Yunus sebuah rumah, yang terletak di jl. Kol. Isdiman 12 Yogyakarta. Namun ternyata andi menolak warisan, maka bagian Yunus bertambah, terjadilah aanwas.

Surat Wasiat (part 8) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: In sepiring inovation

0 komentar:

Post a Comment