Ini Merupakan blog pribadi saya, sebagai arsip pribadi yang bisa disaksikan untuk umun dan semoga bermanfaat, Berisi Ilmu Pendidikan, Info Unik, Terbaru, Cerita Seru, Tugas Kuliah, dan Masih banyak lagi.

Thursday, 29 January 2015

Cara Penerimaan Warisan (part 9)



BAB VIII CARA PENERIMAAN WARISAN

A.    Overspell (Perzinahan)

Di antara orang yang melakukan perzinahan yang mana hal itu sudah dibuktikan dengan keputusan hakim menurut pasal 909 BW tidak diperbolehkan saling member hibah wasiat.

B.     Sikap Ahli Waris

BW memberikan tiga macam sikap yang harus dipilih salah satunya oleh ahli waris, yaitu:
1.      Menerima seluruh harta warisan, yang dalam pengertian ini berarti juga utang-utang si peninggal warisan.
2.      Menerima dengan syarat bahwa harus diperinci barang-barangnya dengan pengertian bahwa utang-utangnya dapat dibayar sekedar harta warisan mencukupi.
3.      Menolak harta warisan dengan pengertian bahwa ia tidak tahu menahu tentang pengurusan harta warisan tersebut.
Ahli waris menerima sikap pertama atau sikap kedua maka penerimaan harta warisannya berlaku surat sampai waktu ke waktu meninggalnya si peninggal warisan.
Sikap manapun yang diambil oleh ahli waris akan mempunyai pengaruh terhadap harta warisannya maupun terhadap dirinya, oleh karena itu oleh BW diberikan waktu dan hak untuk berpikir terlebih dahulu sebelum mengambil sikap.
Mengenai hak untuk berpikir dalam mengambil keputusan diatur pleh pasal 1023 sampai 1029 BW. Untuk berfikir ini maka ahli waris haruslah menyampaikan keterangan kepada panitera pengadilan negri agar dimasukan dalam daftar dan tenggang waktu untuk berfikir menurut pasal 1024 BW ditetapkan selama 4 bulan dihitung sejak menyampaikan keterangannya kepada panitera pengadilan negri.
Selama masa pemikiran tersebut ahli waris diwajibkan untuk memelihara harta warisan dan jika terdapat barang-barang yang tidak dapat disimpan lama ataupun terdapat barang-barang yang tidak berguna maka ahli waris dapat melaporkan kepada ketua pengadilan negri, agar diambil tindakan penyelamatan.

1.      Menerima Tanpa Syarat

Menurut pasal 1048 BW, menerima tanpa syarat ini dapat dilakukan dengan dua macam, yaitu:
a.       Menerima secara tegas, yaitu dengan membuat akta autentik ataupun akta bawah tangan.
b.      Menerima diam-diam, yaitu dengan cara sikap mencerminkan sikap menerima tanpa syarat.
Tindakan ahli waris yang berhubungan dengan penguburan mayat dan tindakan yang bertujuan untuk melindungi, menyimpan atau mengawasi barang-barang tertentu bagian dari harta warisan menurut pasal 1049 BW adalah bukan merupakan sikap menerima warisan secara tanpa syarat.
Jika dalam testament ditentukan tidak ada atau ahli waris dilarang untuk mempergunakan waktu atau hak untuk berpikir maka menurut pasal 1043 BW,ketentuan dalam surat wasiat yang demikian ini dianggap tidak ada.
            Kemudian ketentuan dari pasal 1046 ayat 1 BW dijelaskan bahwa orang yang ada dibawah pengampuan harus diwakili atau dibantu oleh pengampunya, orang yang dibawah perwalian harus dibantu oleh walinya, sedangkan wanita yang telah bersuami harus diwakili oleh suaminya. Kemudian jika ada seseorang yang meninggal sebelum ia menentukan sikapnya, penggantinyalah yang harus menggantikan untuk menentukan sikapnya, seperti diatur dalam pasal 1051 BW. Seorang ahli waris dapat menentukan pembatalan jika ada penipuan atau pemaksaan dalam menunjukan sikapnya (pasal 1053 ayat 1 BW).
Sikap yang telah diambil oleh ahli waris pada umumnya tidak dapat ditarik kembali, akan tetapi terdapat perkecualian yang mana dimuat dalam pasal 1056 BW, bahwa sikap menolak warisan dapat ditarik kembali selama harta warisan belum diterima oleh ahli waris yang lain.
Mengenai lampau waktu yang diatur dalam pasal 1055 BW, adalah dihitung sampai 30 tahun sejak saat meninggalnya seseorang. Setelah lampau waktu ini maka ahli waris tidak dapat lagi menerima warisan terkecuali jika ahli waris yang lainnya juga belum menerima.
Akibat dari adanya seorang ahli waris yang menolak harta warisan sehingga bertambahnya bagian yang harus diterima oleh ahli waris lainnya, maka penambahan ini harus rata. Akibat dari sikap menerima warisan tanpa syarat adalah berarti harta pribadi bercampur dengan harta warisan, hingga bila perlu harta pribadinya dapat dikurangi untuk membayar utang-utang si peninggal warisan.

2.      Menerima Dengan Syarat

Dengan adanya sikap ini adalah bahwa harta pribadinya tidak bercampur dengan harta warisan, dengan demikian utang-utang si peninggal warisan tidak akan dilunasi secara pribadi oleh ahli waris tersebut.
Jika terjadi beberapa ahli waris menerima warisan dengan syarat, dan seorang ahli waris menerima tanpa syarat, maka akan menjadikan keadaan dimana semua ahli waris menerima warisan dengan syarat, seperti ditentukan dalam pasal 1050 BW.
Syarat yang dimaksud dengan syarat ini adalah bahwa harus ada perincian barang-barang yang merupakan harta warisan. Cara untuk memerinci ini tidak ditentukan oleh BW, ahli waris dapat melakukan dengan akta bawah tangan atau juga dengan akta notaris.
Pasal 1031 BW menyatakan bahwa seorang kehilangan hak untuk menerima tanpa syarat apabila:
1.      Iktikad ia tidak menyebutkan beberapa barang warisan dalam inventaris.
2.      Apabila ia menggelapkan dalam arti luas sebagai mana dimaksud dalam BW barang warisan.
Jika seseorang kehilangan haknya untuk menyatakan sikap menerima dengan syarat, maka ia dianggap menerima tanpa syarat. Akibat dari menerima dengan syarat ini yaitu harta pribadi dengan harta wariswan tidak akan bercampur, dan hal yang menyangkut hutang-piutang pewaris hanya dibayar sampai nilai harta warisan.

3.      Kelipatan Harta Warisan

Ketentuan pasal 197 BW memuberikan kemungkinan bagi para creditor untuk meminta pailitnya harta warisan menurut pasal 200 jika sudah lampau 3 bulan sejak harta warisan diterima ahli waris dan 6 bulan setelah meninggalnya si peninggal warisan, dengan alassan bahwa secara singkat creditur dapat membuktikan bahwa si peninggal warisan sudah beberapa saat berhenti membayar utang-utangnya atau bahwa barang-barang warisan tidaklah cukup untuk membayar utang-utangnya.

4.      Menolak Harta Warisan

Sikap menolak harta warisan menurut pasal 1057 BW ditentukan ada dua macam cara, yaitu dengan cara membuat keterangan menolak pada panitera pengadilan negri di wilayah hukum mana harta warisan tersebut berada. Akibat yang ditimbulkan oleh penolakan tersebut menurut pasal 1059 BW adalah berlaku surut dihitung sejak saat meninggalnya peninggal warisan sehingga si penolak warisan tersebut dianggap tidak pernah ada.
Dengan penolakan ahli waris tersebut untuk menerima warisan, maka terdapat kemungkinan bahwa hal ini akan merugikan crediteur  yang mempunyai piutang kepada si meninggal, jika demikian maka oleh pasal 1061 BW, diberi kemungkinan kepada crediteur tersebut untuk meminta kepada hakim agar ia diberi kuasa untuk mengganti menerima harta warisan atas nama.
Hak untuk menolak harta warisan ini akan menjadi hilang jika si penolak menerima harta warisan tersebut secara sengaja telah menghilangkan atau menyembunyikan barang harta warisan, akibatnya ia akan dianggap menerima dengan tanpa syarat.
Pada pasal 1062 BW merupakan larangan untuk melakukan penolakan ketika si peninggal warisan masih hidup. Dan pada akhirnya pasal 1065 BW menentukan bahwa terjadi penolakan harta warisan tersebut diakibatkan oleh paksaan atau penipuan maka penolakan tersebut menjadi batal.

Cara Penerimaan Warisan (part 9) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: In sepiring inovation

0 komentar:

Post a Comment