BAB VIII CARA PENERIMAAN WARISAN
A. Overspell (Perzinahan)
Di antara orang yang melakukan perzinahan yang mana
hal itu sudah dibuktikan dengan keputusan hakim menurut pasal 909 BW tidak
diperbolehkan saling member hibah wasiat.
B. Sikap Ahli Waris
BW memberikan tiga macam sikap yang harus dipilih
salah satunya oleh ahli waris, yaitu:
1.
Menerima seluruh
harta warisan, yang dalam pengertian ini berarti juga utang-utang si peninggal
warisan.
2.
Menerima dengan
syarat bahwa harus diperinci barang-barangnya dengan pengertian bahwa
utang-utangnya dapat dibayar sekedar harta warisan mencukupi.
3.
Menolak harta
warisan dengan pengertian bahwa ia tidak tahu menahu tentang pengurusan harta
warisan tersebut.
Ahli waris menerima sikap pertama atau sikap kedua
maka penerimaan harta warisannya berlaku surat sampai waktu ke waktu
meninggalnya si peninggal warisan.
Sikap manapun yang diambil oleh ahli waris akan
mempunyai pengaruh terhadap harta warisannya maupun terhadap dirinya, oleh
karena itu oleh BW diberikan waktu dan hak untuk berpikir terlebih dahulu
sebelum mengambil sikap.
Mengenai hak untuk berpikir dalam mengambil keputusan
diatur pleh pasal 1023 sampai 1029 BW. Untuk berfikir ini maka ahli waris
haruslah menyampaikan keterangan kepada panitera pengadilan negri agar
dimasukan dalam daftar dan tenggang waktu untuk berfikir menurut pasal 1024 BW
ditetapkan selama 4 bulan dihitung sejak menyampaikan keterangannya kepada
panitera pengadilan negri.
Selama masa pemikiran tersebut ahli waris diwajibkan
untuk memelihara harta warisan dan jika terdapat barang-barang yang tidak dapat
disimpan lama ataupun terdapat barang-barang yang tidak berguna maka ahli waris
dapat melaporkan kepada ketua pengadilan negri, agar diambil tindakan
penyelamatan.
1. Menerima Tanpa Syarat
Menurut pasal 1048 BW, menerima tanpa syarat ini dapat
dilakukan dengan dua macam, yaitu:
a.
Menerima secara
tegas, yaitu dengan membuat akta autentik ataupun akta bawah tangan.
b.
Menerima
diam-diam, yaitu dengan cara sikap mencerminkan sikap menerima tanpa syarat.
Tindakan ahli waris yang berhubungan dengan penguburan
mayat dan tindakan yang bertujuan untuk melindungi, menyimpan atau mengawasi
barang-barang tertentu bagian dari harta warisan menurut pasal 1049 BW adalah
bukan merupakan sikap menerima warisan secara tanpa syarat.
Jika dalam testament ditentukan tidak ada atau ahli
waris dilarang untuk mempergunakan waktu atau hak untuk berpikir maka menurut
pasal 1043 BW,ketentuan dalam surat wasiat yang demikian ini dianggap tidak
ada.
Kemudian ketentuan dari pasal 1046
ayat 1 BW dijelaskan bahwa orang yang ada dibawah pengampuan harus diwakili
atau dibantu oleh pengampunya, orang yang dibawah perwalian harus dibantu oleh
walinya, sedangkan wanita yang telah bersuami harus diwakili oleh suaminya.
Kemudian jika ada seseorang yang meninggal sebelum ia menentukan sikapnya,
penggantinyalah yang harus menggantikan untuk menentukan sikapnya, seperti
diatur dalam pasal 1051 BW. Seorang ahli waris dapat menentukan pembatalan jika
ada penipuan atau pemaksaan dalam menunjukan sikapnya (pasal 1053 ayat 1 BW).
Sikap yang telah diambil oleh ahli waris pada umumnya
tidak dapat ditarik kembali, akan tetapi terdapat perkecualian yang mana dimuat
dalam pasal 1056 BW, bahwa sikap menolak warisan dapat ditarik kembali selama
harta warisan belum diterima oleh ahli waris yang lain.
Mengenai lampau waktu yang diatur dalam pasal 1055 BW,
adalah dihitung sampai 30 tahun sejak saat meninggalnya seseorang. Setelah
lampau waktu ini maka ahli waris tidak dapat lagi menerima warisan terkecuali
jika ahli waris yang lainnya juga belum menerima.
Akibat dari adanya seorang ahli waris yang menolak
harta warisan sehingga bertambahnya bagian yang harus diterima oleh ahli waris
lainnya, maka penambahan ini harus rata. Akibat dari sikap menerima warisan
tanpa syarat adalah berarti harta pribadi bercampur dengan harta warisan,
hingga bila perlu harta pribadinya dapat dikurangi untuk membayar utang-utang
si peninggal warisan.
2. Menerima Dengan Syarat
Dengan adanya sikap ini adalah bahwa harta pribadinya
tidak bercampur dengan harta warisan, dengan demikian utang-utang si peninggal
warisan tidak akan dilunasi secara pribadi oleh ahli waris tersebut.
Jika terjadi beberapa ahli waris menerima warisan dengan
syarat, dan seorang ahli waris menerima tanpa syarat, maka akan menjadikan
keadaan dimana semua ahli waris menerima warisan dengan syarat, seperti
ditentukan dalam pasal 1050 BW.
Syarat yang dimaksud dengan syarat ini adalah bahwa
harus ada perincian barang-barang yang merupakan harta warisan. Cara untuk
memerinci ini tidak ditentukan oleh BW, ahli waris dapat melakukan dengan akta
bawah tangan atau juga dengan akta notaris.
Pasal 1031 BW menyatakan bahwa seorang kehilangan hak
untuk menerima tanpa syarat apabila:
1.
Iktikad ia tidak
menyebutkan beberapa barang warisan dalam inventaris.
2.
Apabila ia
menggelapkan dalam arti luas sebagai mana dimaksud dalam BW barang warisan.
Jika seseorang kehilangan haknya untuk menyatakan
sikap menerima dengan syarat, maka ia dianggap menerima tanpa syarat. Akibat
dari menerima dengan syarat ini yaitu harta pribadi dengan harta wariswan tidak
akan bercampur, dan hal yang menyangkut hutang-piutang pewaris hanya dibayar
sampai nilai harta warisan.
3. Kelipatan Harta Warisan
Ketentuan pasal 197 BW memuberikan kemungkinan bagi
para creditor untuk meminta pailitnya
harta warisan menurut pasal 200 jika sudah lampau 3 bulan sejak harta warisan
diterima ahli waris dan 6 bulan setelah meninggalnya si peninggal warisan,
dengan alassan bahwa secara singkat creditur
dapat membuktikan bahwa si peninggal warisan sudah beberapa saat berhenti
membayar utang-utangnya atau bahwa barang-barang warisan tidaklah cukup untuk
membayar utang-utangnya.
4. Menolak Harta Warisan
Sikap menolak harta warisan menurut pasal 1057 BW
ditentukan ada dua macam cara, yaitu dengan cara membuat keterangan menolak
pada panitera pengadilan negri di wilayah hukum mana harta warisan tersebut
berada. Akibat yang ditimbulkan oleh penolakan tersebut menurut pasal 1059 BW
adalah berlaku surut dihitung sejak saat meninggalnya peninggal warisan
sehingga si penolak warisan tersebut dianggap tidak pernah ada.
Dengan penolakan ahli waris tersebut untuk menerima
warisan, maka terdapat kemungkinan bahwa hal ini akan merugikan crediteur yang mempunyai piutang kepada si meninggal,
jika demikian maka oleh pasal 1061 BW, diberi kemungkinan kepada crediteur tersebut untuk meminta kepada
hakim agar ia diberi kuasa untuk mengganti menerima harta warisan atas nama.
Hak untuk menolak harta warisan ini akan menjadi
hilang jika si penolak menerima harta warisan tersebut secara sengaja telah
menghilangkan atau menyembunyikan barang harta warisan, akibatnya ia akan
dianggap menerima dengan tanpa syarat.
Pada pasal 1062 BW
merupakan larangan untuk melakukan penolakan ketika si peninggal warisan masih
hidup. Dan pada akhirnya pasal 1065 BW menentukan bahwa terjadi penolakan harta
warisan tersebut diakibatkan oleh paksaan atau penipuan maka penolakan tersebut
menjadi batal.
0 komentar:
Post a Comment