A.
Bunga
Rampai Keilmuan Hukum
Pembelajaran
ilmu hukum atau ilmu kesyari’ahan lebih dititikberatkan pada sifat preskiptifnya, yaitu memberikan
pengetahuan tentang apa hukumnya bagi suatu kejadian tertentu serta bagaimana
mengoperasikannya. Menentukan apa yang seyogyanya atau seharusnya (dassein). Cirri ini merupakan
konsekuesi kesejarahan dalam ilmu hukum yang banyak dipengaruhi oleh positivism
hukum atau lebih dikenal dengan sifat kenormatifan dari hukum yang dalam
metodologi penelitian hukum yang menimbulkan kubu penelitian hukum normatif.
Dalam perkembangannya, paradigma di
atas tetap dianut oleh sebagian besar ilmuwan hukum di Indonesia yang masih
berpegang teguh atau ‘taat asas’ kedisiplinan hukum dengan kenormatifannya.
“pandangan ini masih teraplikasikan dalam kultur birokrasi hukum, yaitu mereka
yang bekerja sehari-hari dalam bidang hukum yang patuh dalam aturan dan prosedur
urusan hukum. Bagaimanapun juga ilmuwab dan birokrasi yang berpandangan seperti
ini merupaka produk dari pendidikan hukum atau syari’ah di Indonesia yang
secara periodic tetap menghasilkan produk lulusan yang mempertahankan jati diri
“hukum”.
Sejalan dengan perkembangan zaman,
khususnya mempelajari dari runtutan sejarah, akan terdapat perkembangan yang
memberikan arti pada perjalanan ilmu hukum. Baik itu pengaruh positif ataupun
negative dalam kacamata normative. Sedikit banyak pula terdapat sumbangan pemikiran
dari bidang-bidang di luar ilmu hukum yang banyak membantu proses analisis yang
dilakukan agar sebuah fenomena social tentang hukum dapat dijelaskan
senyatanya. Bidang-bidang di luar ilmu hukum inilah yang disebut dengan ilmu dalam ilmu hukum.
B.
Sosiologi
Hukum Merupakan Ilmu Kenyataan; Objek, Metode, dan Nilai Kemanfaatan
Dalam
bunga rampai keilmuan ada sekelompok ilmu yang sering disebut sebagai ilmu
kenyataan; yaitu ilmu yang menggeluti dunia nyata, empiris, langsung ke objek,
ke masyarakat. Ilmu ini mempelajari tentang realistis bukan idealistis, das sein (dunia nyata) bukan dos sollen (dunia abstrak). Jika kita
terjun mendalaminya kita berhadapan dengan seprangkat perilaku orang, institusi
social, segolongan paham, konflik, friksi, perbedaan persepsi dan sebagainya
dengan penuh “warna”. Kita berhadapan dengan kenyataan hidup yang dapat di
apresiasikan orang banyak, dapat melakukan penceritaan ulang, dapat melakukan
penilaina karena dominannya unsure subjektivitas, serta segala hal yang terkait
dengan opini public.
Sebagai ilmu tentang kenyataan maka
ilmu yang tergolong dalam rumpun ini mengalami kebebasan proses penceritaan
sesuai sudut pandang masing-masing orang. Dalam konteks ilmu hukum, maka
terdapat seperangkat hubungan dengan penggunaan ilmu lain diluar hukum.
Hubungan simbiosis mutualisme ini
ditunjukan dengan terjadinya sinergi antara dua sudut pandang antropologi
hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum, sejarah hukum maupun sosiologi
hukum. Ilmu-ilmu ini adalah ilmu tentang kenyataan yang melihat hukum sebagai
seperangkat perbuatan, tindakan, perilaku, seperti yang disebut Donal Black sebagai the behavior of law.
Sosiologi hukum
(Rechtsociologie/rechtssoziologie) merupakan cabang ilmu pengetahuan yang
memahami, mempelajari, menjelaskan analitis empiris tentang persoalan hukum di
hadapkan dengan fenomena-fenomena lain di masyarakat. Hubungan timbal balik
antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya merupaka bagian yang tidak
terpisahkan dalam mempelajari sosiologi hukum.
Mengkaji fenomena social tentang
hukum jika dilihat dari berbagai sudut pandang akan memberikan penelitian yang
berbeda, karena masing-masing orang akan memberikan multitafsir yang berbeda
terhadap satu objek persoalan.
Hasil dari apa-apayang dijelaskan
oleh sosiologi hukum, mempunyai nilai kemnafaatan sebagai berikut:
1. Dalam
konstruksi keilmuan secara umum, pola yang dilakukan sosiologi hukum mempunyai
nilai manfaat dalam memfalsifikasikan atau semkain menguatkan posisi teori atau
konsep yang dikemukakan pakar.
2. Menjelaskan
fenomena social tentang hukum adalah menjelaskan fenomena apa adanya.
3. Apa-apa
yang telah kita analisis dapat memberikan kontribusi bagi pihak yang terkait.
4. Dalam
berbagai wacana diskusi dapat dilihat bahwa terjadi perubahan yang signifikan bagi
mereka yang terlibat dalam diskusi tersebut.
5. Mendeskripsikan
suatu persoalan hukum dalam kenyataan sehari-hari membawa manfaat secara
internal bagi si pengamat.
Dengan, demikian secara umum hasil-hasil
penjelasan dan analisis dari sosiologi hukum amat berhasil dalam mempengaruhi
teoritis dan praktisi seperti perencana atau pembentuk UU (legal planner/legal drafter).
C.
Keterjalinan
Ilmu Hukum dan Sosiologi
Secara
keilmuan sering disebutkan bahwa sosiologi hukum merupakan hasil perpaduan
antara sosiologi dan ilmu hukum. Jika dikaji secara mendalam hasil perpaduan
tersebut tidak hanya “murni” dari dua topangan ilmu tetapi juga dilandasi
Filsafat Hukum. Misalnya aspek sejarah yang terdapat dalam pembelajaran
Filsafat Hukum mempunyai sinergis yang vertical dengan pola pembentukan aliran
atau mazhab dalam pembelajaran Sosiologi Hukum. Pada halama berikut diuraikan
hubungan sinergis ilmu hukum dengan sosiologi.
sumber: Saifullah "Refleksi Sosiologi Hukum" Jakarta: Refika Aditama, 2007
0 komentar:
Post a Comment