Ini Merupakan blog pribadi saya, sebagai arsip pribadi yang bisa disaksikan untuk umun dan semoga bermanfaat, Berisi Ilmu Pendidikan, Info Unik, Terbaru, Cerita Seru, Tugas Kuliah, dan Masih banyak lagi.

Tuesday 26 May 2015

RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM


A.    Bunga Rampai Keilmuan Hukum

Pembelajaran ilmu hukum atau ilmu kesyari’ahan lebih dititikberatkan pada sifat preskiptifnya, yaitu memberikan pengetahuan tentang apa hukumnya bagi suatu kejadian tertentu serta bagaimana mengoperasikannya. Menentukan apa yang seyogyanya atau seharusnya (dassein). Cirri ini merupakan konsekuesi kesejarahan dalam ilmu hukum yang banyak dipengaruhi oleh positivism hukum atau lebih dikenal dengan sifat kenormatifan dari hukum yang dalam metodologi penelitian hukum yang menimbulkan kubu penelitian hukum normatif.
            Dalam perkembangannya, paradigma di atas tetap dianut oleh sebagian besar ilmuwan hukum di Indonesia yang masih berpegang teguh atau ‘taat asas’ kedisiplinan hukum dengan kenormatifannya. “pandangan ini masih teraplikasikan dalam kultur birokrasi hukum, yaitu mereka yang bekerja sehari-hari dalam bidang hukum yang patuh dalam aturan dan prosedur urusan hukum. Bagaimanapun juga ilmuwab dan birokrasi yang berpandangan seperti ini merupaka produk dari pendidikan hukum atau syari’ah di Indonesia yang secara periodic tetap menghasilkan produk lulusan yang mempertahankan jati diri “hukum”.
            Sejalan dengan perkembangan zaman, khususnya mempelajari dari runtutan sejarah, akan terdapat perkembangan yang memberikan arti pada perjalanan ilmu hukum. Baik itu pengaruh positif ataupun negative dalam kacamata normative. Sedikit banyak pula terdapat sumbangan pemikiran dari bidang-bidang di luar ilmu hukum yang banyak membantu proses analisis yang dilakukan agar sebuah fenomena social tentang hukum dapat dijelaskan senyatanya. Bidang-bidang di luar ilmu hukum inilah yang disebut dengan ilmu dalam ilmu hukum.


B.      Sosiologi Hukum Merupakan Ilmu Kenyataan; Objek, Metode, dan Nilai Kemanfaatan
Dalam bunga rampai keilmuan ada sekelompok ilmu yang sering disebut sebagai ilmu kenyataan; yaitu ilmu yang menggeluti dunia nyata, empiris, langsung ke objek, ke masyarakat. Ilmu ini mempelajari tentang realistis bukan idealistis, das sein (dunia nyata) bukan dos sollen (dunia abstrak). Jika kita terjun mendalaminya kita berhadapan dengan seprangkat perilaku orang, institusi social, segolongan paham, konflik, friksi, perbedaan persepsi dan sebagainya dengan penuh “warna”. Kita berhadapan dengan kenyataan hidup yang dapat di apresiasikan orang banyak, dapat melakukan penceritaan ulang, dapat melakukan penilaina karena dominannya unsure subjektivitas, serta segala hal yang terkait dengan opini public.
            Sebagai ilmu tentang kenyataan maka ilmu yang tergolong dalam rumpun ini mengalami kebebasan proses penceritaan sesuai sudut pandang masing-masing orang. Dalam konteks ilmu hukum, maka terdapat seperangkat hubungan dengan penggunaan ilmu lain diluar hukum. Hubungan simbiosis mutualisme ini ditunjukan dengan terjadinya sinergi antara dua sudut pandang antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum, sejarah hukum maupun sosiologi hukum. Ilmu-ilmu ini adalah ilmu tentang kenyataan yang melihat hukum sebagai seperangkat perbuatan, tindakan, perilaku, seperti yang disebut Donal Black sebagai the behavior of law.
            Sosiologi hukum (Rechtsociologie/rechtssoziologie) merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memahami, mempelajari, menjelaskan analitis empiris tentang persoalan hukum di hadapkan dengan fenomena-fenomena lain di masyarakat. Hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya merupaka bagian yang tidak terpisahkan dalam mempelajari sosiologi hukum.
            Mengkaji fenomena social tentang hukum jika dilihat dari berbagai sudut pandang akan memberikan penelitian yang berbeda, karena masing-masing orang akan memberikan multitafsir yang berbeda terhadap satu objek persoalan.




            Hasil dari apa-apayang dijelaskan oleh sosiologi hukum, mempunyai nilai kemnafaatan sebagai berikut:
1.      Dalam konstruksi keilmuan secara umum, pola yang dilakukan sosiologi hukum mempunyai nilai manfaat dalam memfalsifikasikan atau semkain menguatkan posisi teori atau konsep yang dikemukakan pakar.
2.      Menjelaskan fenomena social tentang hukum adalah menjelaskan fenomena apa adanya.
3.      Apa-apa yang telah kita analisis dapat memberikan kontribusi bagi pihak yang terkait.
4.      Dalam berbagai wacana diskusi dapat dilihat bahwa terjadi perubahan yang signifikan bagi mereka yang terlibat dalam diskusi tersebut.
5.      Mendeskripsikan suatu persoalan hukum dalam kenyataan sehari-hari membawa manfaat secara internal bagi si pengamat.
Dengan, demikian secara umum hasil-hasil penjelasan dan analisis dari sosiologi hukum amat berhasil dalam mempengaruhi teoritis dan praktisi seperti perencana atau pembentuk UU (legal planner/legal drafter).
C.    Keterjalinan Ilmu Hukum dan Sosiologi
Secara keilmuan sering disebutkan bahwa sosiologi hukum merupakan hasil perpaduan antara sosiologi dan ilmu hukum. Jika dikaji secara mendalam hasil perpaduan tersebut tidak hanya “murni” dari dua topangan ilmu tetapi juga dilandasi Filsafat Hukum. Misalnya aspek sejarah yang terdapat dalam pembelajaran Filsafat Hukum mempunyai sinergis yang vertical dengan pola pembentukan aliran atau mazhab dalam pembelajaran Sosiologi Hukum. Pada halama berikut diuraikan hubungan sinergis ilmu hukum dengan sosiologi.

sumber: Saifullah "Refleksi Sosiologi Hukum" Jakarta: Refika Aditama, 2007

RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM Rating: 4.5 Diposkan Oleh: In sepiring inovation

0 komentar:

Post a Comment