Ini Merupakan blog pribadi saya, sebagai arsip pribadi yang bisa disaksikan untuk umun dan semoga bermanfaat, Berisi Ilmu Pendidikan, Info Unik, Terbaru, Cerita Seru, Tugas Kuliah, dan Masih banyak lagi.

Thursday, 29 January 2015

Pembagian Harta Peninggalan (part 11)



BAB X PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN


BW di pasal 1066 dengan tegas menyatakan bahwa:
a.       Tidak seorang ahli warispun dapat dipaksa untuk membiarkan harta peninggalan tidak terbagi-bagi.
b.      Pembagian harta peninggalan dapat dilakukan sewaktu-waktu, namun diberikan suatu kemungkinan untuk menangguhkan pembagiannya, penangguhan ini dapat dilakukan selama lima tahun dan dengan persetujuan para ahli waris dapat diperpanjang 5 tahun lagi.
Pembagian harta peninggalan ini dapat dituntut pelaksanaannya pleh waris, orang yang membeli suatu barang atas sebagian dari harta peninggalan, creditur para ahli-ahli waris. Namun legataris dan crediteur peninggal harta pewaris tidak dapat menuntut. Bagi seorang legataris hanya dapat menuntut penyerahan barang yang diberikan secara legaat dan crediteur peninggal warisan hanya dapat menagih pembayaran utangnya dan dapat pula menyita barang warisan untuk dijual sevaha lelang.
Untuk para ahli waris yang tidak cakap bertindak, baik itu karena belum dewasa dibawah pengampuan, atau wanita-wanita yang bersuamimenurut ketentuan pasal 1070 BW maka dapat diwakili oleh wali, pengampu atau untuk wanita yang bersuami jika dalam perkawinannya antara suami danistri tidak ada percampuran kekayaan, maka istri sendirilah yang dapat menuntut, sedangkan jika terjadi percampuran kekayaan maka suami mewakili istrinya.
Seorang ahli waris tidak akan kehilangan haknya untuk menuntut pembagian harta peninggalan karena lampau waktu (kadaluarsa), namun oleh pasal 1068 BW diberikan perkecualian yaitu jikalau seorang ahli waris telah memegang suatu harta peninggalan selama 30 tahun.
Pembagian harta peninggalan tersebut menurut ketentuan daripasal 1071 ayat 2 BW, harus dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan oleh pasal 1072 BW, yaitu:
a.       Harus dihadiri oleh weeskamer (balai harta peninggalan)
b.      Harus didepan notaris, yang dipilih sendiri oleh para ahli waris
c.       Harus ada perincian barang dan harta peninggalan
d.      Jika terdapat barang-barang yang harus di taksir harganya, maka untuk saham maupun efek dilakukan atas dasar catatan resmi, sedang untuk yang lainnya harus ditaksir oleh 3 orang juru taksir yang disumpah oleh pejabat Pamong Praja.

A.    Pelaksanaan Testament

Pelaksanaan testament (excuteur testamentair) yang dapat ada, namun dapat pula ditiadakan. Untuk adanya pelaksanaan testament dapat dilakukan dengan menunjuk. Oleh pasal 1005 BW ditentukan bahwa pelaksanaan testament ini dapat ditunjuk dalam testament, dalam angka bawah tangan yang ditulis, diberi tanggal dan di tanda tangani oleh peninggal warisan (condicil) atau dapat pula dalam akta notaris “istimewa”. Istimewa disini menunjuk pada sifat akta tersebut yang isinya tentang hal-hal yang harus dilakukan setelah si peninggal harta warisan tersebut meninggal dunia.
Tentang siapa-siapa yang tidak dapat menjadi pelaksana testamen, oleh pasal 1006 BW ditentukan sebagai berikut:
1.      Wanita yang bersuami, kecuali dengan bantuan suaminya.
2.      Orang yang belum dewasa.
3.      Orang yang dibawah pengampuan.
4.      Orang-orang yang menurut hukum dianggap tidak cakap bertindak.
Perlu diingat bahwa pasal diatas bahwa mereka itu tidak dapat ditunjuk, pasal diatas hanya menyatakan bahwa orang-orang tersebut tidak dapat menjadi pelaksana, jadi orang tersebut dapat saja di tunjuk selaku pelaksana testament.

B.     Lingkup Kerja Pelaksana Testament

Dari istilah yang dipakai, yaitu pelaksanaestamen, maka dapatlah kita simpulkan bahwa tugas dan kerjanya adalah melaksanakan testmen. Hal ini dapat kita simpulkan dari ketentuan pasal 1011 BW yang menyatakan bahwa pelaksanaan testament harus berusaha agar testament dilaksanakan, dan jika terjadi perselisihan, maka ia berkuasa untuk mempertahankan sahnya perselisihan di muka hakim.
Ketentuan si pelaksana testamen ini, jika tidak diikuti oleh kekuasaan terhadap barang-barang dari harta peninggalan, maka ia hanya berkuasa untuk memperingatkan para ahli waris untuk memenuhi kewajibannya serta memperingatkan para legataris akan ha-haknya.
Dari pasal 1012 BW dapat disimpulkan bahwa jika tidak ada uang tunai dalam harta warisan untuk memenuhi legaat, maka pelaksana testamen dapat melakukan penjualan barang-barang bergerak dari warisan bila perlu dapat melakukan penjualan barang-barang tak bergerak dengan seizing para ahli waris ataupun hakim. Penjualan ini haruslah dilakukan di tempat umum.
Pelaksana testamen jugaberhak untuk menagih piutang si peninggal warisan sekedar pituang yang sudah harus dibayar atau jatuh tempo.
Selain dari kekuasaan diatas, maka pelaksanaan testamen berhak untuk menyuruh agar dilakukan penyegelan terhadap barang-barang warisan, jika diantara ahli waris terdapat ahli waris yang belum cukup umur atau ada di bawah pengampunan yang ada pada waktu si pewaris meninggal dunia tidak ada wali ataupun pengampu hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1009 BW, dan selanjitnya pasal 1010 BW, menetapkan bahwa ia berhak untuk  menyuruh membuat inventarisasi barang-barang warisan dengan dihadiri oleh para ahli waris yang ada di Indonesia atau setelah dilakukan pemanggilan secara patut.
Disamping itu, pelaksanaan testamen dapat pula member tanggung jawab kepada para ahli waris untuk apabila ia telah selesai mengurus harta warisanatu jika telah lampau waktu satu tahun yang dihitung sejak ia dapat melakukan tugasnya.
Jika dalam testamen terdapat penetapan, dimana si pelaksana testamen oleh peninggal warisan di bebaskan untuk melakukan kewajiban menginventarisir barang-barang warisan maka penetapan ini batal, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1018 BW.

C.    Pengurus Harta Peninggalan

Pengurus harta peninggalan diatur oleh BW dalam pasal 1019 sampai dengan pasal 1022 BW. Dimulai dari pasal 1019 BW yang menetapkan bahwa pewaris berhak untuk menunjuk seseorang pengurus harta peninggalan untuk selama waktu tertentu atau selama hidupnya ahli waris. Si peninggal warisan ini dapat menunjuk pengurus harta warisan hanya hak memetik hasil yang diberikan kepada ahli waris yang di bawah umur atau yang ada di bawah pengampunan.
Selanjutnya jika pengurus harta peninggalan ini karena suatu hal kemudian berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, dan oleh si pewaris tidak ditentukan penggantinya maka hakim harus menunjuk penggantinya setelah mendengarkan pendapat dari jaksa (1020 BW).
Cara penunjuk pengurus harta peninggalan ini oleh pasal 1019 BW ditentukan dalam testamen atau di dalam akta notaris khusus dan tidak boleh dalam akta bawah tangan.
Dengan penunjukan tersebut maka seseorang yang ditunjuk dapat menolak penunjukannya (1021 BW), namun jika ia tidak menolak, maka ia harus melakukan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Bagi seorang pengurus harta peninggalan yang tidak ditentukan upahnya oleh pewaris, maka pengurus harta peninggalan ini dapat memperhitungka upahnya menurut pasal 411 BW yaitu 1 ½ % dari yang diterima oleh anak yang dibawah perwaliannya untuk harta warisan, atau 2% pengeluaran, atau 3% dari hasil.

D.    Pembayaran Utang Pewaris

Tentang pembayaran utang si peninggal warisan ini diatur oleh pasal 1100 sampai dengan pasal 1111 BW, ysng pada pasal 1100 nya menyatakan bahwa:
1.      Kewajiban membayar utang hanya dibebankankepada ahli waris yang menerima harta peninggalan tanpa syarat
2.      Besar kecilnya beban membayar utang ini disesuaikan dengan yang mereka terima.
Seorang ahl waris yang diberi bagian berupa barang tak bergerak, sedangkan benda tak bergerak tersebut terdapat beban hipotek, maka ia wajib membayar beban hipotek tersebut, namun jika yang dibayarkan tersebut melebihi bagiannya maka ia berhak untuk meminta kekurangannya pada ahli waris yang lainnya.

E.     Pemisahan Harta Kekayaan

Pemisahan harta kekayaan (boedel-afscheiding), diatur dalam pasal-pasal 1107 sampai dengan 1111 BW, dimana dalam pasal 1107 BW dinyatakan bahwa crediteur pewaris berhak untuk menuntut kepada ahli waris agar harta warisan dipisahkan dengan harta kekayaan pribadinya. Dalam kedudukan ini karena legaris juga sebagai crediteur, maka ia juga berhak menuntut demikian. Dengan demikian maka pertama-tama yang digunakan untuk melunasi adalah harta warisan.
Jika harta warisan tidak mencukupi maka diambilkan dari harta kekayaan pribadinya. Jika terjadi tuntuatan untuk memisahkan harta tersebut, maka dalam waktu enam bulan terhitung sejak meninggalnya pewaris maka mereka dapat menyuruh dilakukan pencatatan di kantor pendaftaran tanah. Jika hal ini terjadi maka tanah tersebut oleh ahli waris tidak boleh dibebani dengan hipotek, apalagi di jual, ataupun tindakan lainnya yang merugikan crediteur atau legataris.
Hak untuk menuntut pemisahan ini akan menjadi hapus setelah tiga tahun. Pasal 1111 BW memberikan ketentuan bahwa crediteur dari ahli waris tidak dapat menuntut pemisahan tersebut.

F.     Cara Pembagian Harta Peninggalan

Setelah selesainya perhitungan-p-erhitungan, maka selanjutnya dilakukan pembagian harta peninggalan. Sisa dari perhitungan tersebut dibagi-bagi kepada para ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing dengan persetujuan semua ahli waris.
Dari ketentuan pasal 1079 ayat 2 BW ditentukan cara pembagiannya adalah:
1.      Masing-masing ahli waris menerima barang-barang tertentu yang nilainya sesuai dengan perhitungan untuk bagiannya ( ½ , ¼ , ¾ , dsb).
2.      Masing-masing ahli waris menerima barang-barang dari harta peninggalan ada yang memiliki kelebihan nilai dan ada yang kurang dengan ketentuan yang kelebihan harus memberikan secara tunai kepada yang kurang, hingga bagiannya menjadi sesuai dengan perhitungan.
Setelah selesai pembagian tersebut, maka berarti para ahli waris telah dianggap pemilik barang-barang tersebut terhitung surut sejak meninggalnya pewaris.


G.    Pembatalan

Ketentun dari pasal 1071 BW ayat 2 ditentukan bahwa pembagian harta peninggalan tersebut dapat batal jika tidak memenuhi ketentuan pasal 1072 BW, sedangkan menurut pasal 1112 BW, pembagian tersebut dapat dibatalkan jika:
1.      Dilakukan dengan paksaan.
2.      Adanya penipuan.
3.      Apabila salah seorang atau lebih ahli waris yang dirugikan hingga mencapai ¼ bagian yang diakibatkan oleh salah taksir.    
Pembagian harta peninggalan tersebut dimungkinkan pula dilakukan oleh si pewaris dalam suatu testamen atau dalam akta notaris.

Pembagian Harta Peninggalan (part 11) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: In sepiring inovation

0 komentar:

Post a Comment