BAB XI HARTA PENINGGALAN TAK TERURUS
Seorang yang meninggal dunia, sedang ia meninggalkan
harta akan tetapi tidak ada ahli warisnya ataupun semua ahli warisnya menolak
atau dinyatakan tidak patut, maka menurut pasal 1126 BW, balai harta
peninggalanlah yang berkewajiban untuk mengurusnya.
Tentang ada atau tidaknya harta peninggalan yang tak
terurus ini adalah menurut keputusan hakim atas permintaan jaksa penuntut umum
atau atas permintaan orang yang berkepentingan.
Ketentuan dari pasal
1128 BW adalah bila balai harta peninggalan mulai mengurus, maka BHP
akan melakukan penyegelan barang warisan dan kemudian menginventarisir dan
selanjutnya harus mengurusnya sebaik-baiknya.
BHP berkewajiban pula untukmelakukan pemanggilan
terhadap para ahli waris. Dan jika terjadi gugatan terhadap harta peninggalan
yang diurusnya maka BHP berkewajiban untuk menghadap hakim.
Jika tidak ada ahli waris maka BHP harus membuat
pertanggung jawaban kepada Negara, dimana selanjutnya negaralah yang berhak
atas harta peninggalan tak terurus.
DAFTAR PUSTAKA
-
Henny
Tanuwidjaja, Hukum Waris Menurut BW, Penerbit
Refika Aditama,Bandung,2012
0 komentar:
Post a Comment