Ini Merupakan blog pribadi saya, sebagai arsip pribadi yang bisa disaksikan untuk umun dan semoga bermanfaat, Berisi Ilmu Pendidikan, Info Unik, Terbaru, Cerita Seru, Tugas Kuliah, dan Masih banyak lagi.

Thursday, 29 January 2015

Harta Peninggalan Tak Terurus (part 12)



BAB XI HARTA PENINGGALAN TAK TERURUS


Seorang yang meninggal dunia, sedang ia meninggalkan harta akan tetapi tidak ada ahli warisnya ataupun semua ahli warisnya menolak atau dinyatakan tidak patut, maka menurut pasal 1126 BW, balai harta peninggalanlah yang berkewajiban untuk mengurusnya.
Tentang ada atau tidaknya harta peninggalan yang tak terurus ini adalah menurut keputusan hakim atas permintaan jaksa penuntut umum atau atas permintaan orang yang berkepentingan.
Ketentuan dari pasal  1128 BW adalah bila balai harta peninggalan mulai mengurus, maka BHP akan melakukan penyegelan barang warisan dan kemudian menginventarisir dan selanjutnya harus mengurusnya sebaik-baiknya.
BHP berkewajiban pula untukmelakukan pemanggilan terhadap para ahli waris. Dan jika terjadi gugatan terhadap harta peninggalan yang diurusnya maka BHP berkewajiban untuk menghadap hakim.
Jika tidak ada ahli waris maka BHP harus membuat pertanggung jawaban kepada Negara, dimana selanjutnya negaralah yang berhak atas harta peninggalan tak terurus.














DAFTAR PUSTAKA

-          Henny Tanuwidjaja, Hukum Waris Menurut BW, Penerbit Refika Aditama,Bandung,2012

Harta Peninggalan Tak Terurus (part 12) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: In sepiring inovation

0 komentar:

Post a Comment