LAPORAN BUKU
“Hukum Waris Menurut BW”
Penulis : Dr. Henny Tanuwidjaja, S.H., SpN.
Laporan
buku ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Hukum Perdata
Semester
3
Dosen
pembimbing
Dr. Lili Halimah, M.Pd
Yusuf Faisal Ali S.Pd.MH
Disusun
oleh
Farhan Hajarudin (13500020)
Prodi :
PPKn
Kelas :
2A
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN PASUNDAN CIMAHI
2014
KATA PENGANTAR
Hukum waris adalah membicarakan tentang hal-hal yang
berkaitan dengan harta peninggalan karena kematian seorang pewaris.
Masalah warisan, didalam masyarakat kita sering
menimbulkan perselisihan yang tidak jarang mengakibatkan perselisihan dan
perpecahan keakraban persaudaraan. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi
seandainya kita semua memahami apa yang seharusnya kita lakukan, apa yang
menjadi hak-hak kita, dan apa pula yang menjadi kewajiban-kewajiban kita yang
berkaitan dengan harta warisan tersebut.
Banyak terjadi konflik akibat pembagian harta
pewarisan hingga menyebabkan gugatan di depan pengadilan. Maka dengan
dipelajarinya buku ini mudah-mudahan dapat membantu untuk memahami apa itu
sebenarnya yang disebut dengan warisan, siapa saja yang berhak mendapatkan
warisan tersebut dan siapa saja yang tidak patut mendapatkannya.
Dengan menulis laporan buku ini saya banyak belajar
tentang seperti apa waris itu, dan semoga saja laporan buku ini bermanfaat
khususnya bagi saya sebagai penulis, dan umumnya bagi semua yang membaca.
Saya selaku penulis menyadari bahwa di dalam laporan
buku ini masih banyak kekurangan, maka dari itu saya meminta kritik dari siapa
saja yang membaca laporan buku ini.
Cimahi, Desember 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
IDENTITAS BUKU
ALASAN PEMILIHAN BUKU
BAB I HUKUM WARIS BW
A. Pengertian Hukum Waris dan Terjadinya Pewarisan
1. Pengertian Hukum Waris
2. Cara Mewaris
3. Subjek Hukum Waris
B. Syarat Pewarisan
1. Meninggal Bersama-sama Antara Pewaris dan Ahli Waris
2. Hak dan kewajiban Pewaris dan Ahli Waris
a. Pewaris
b. Ahli Waris
3. Pewaris dan Ahli Waris
4. Ketentuan Usia
5. Tidak Ada kekhilafan
6. Tidak Ada Paksaan
7. Hibah Wasiat Antara Suami-Istri
BAB II PENGGOLONGAN AHLI RAWIS DAN
BAGIANNYA
A. Golongan I
1. Dalam Hal Harta Campur
2. Dalam Hal Persatuan Untung Rugi
3. Dalam Hal Harta Persatuan Dan Hasil Pendapatan
4. Dalam Hal Harta Terpisah Sama Sekali
B. Golongan II
C. Golongan III
D. Golongan IV
BAB III ANAK LUAR KAWIN
A. Pewarisan Anak Luar Kawin
B. Bagian Warisan Anak Luar Kawin
1. Cara Pembagian Jika Ada Anak Luar Kawin
2. Yang Berhak Mewaris Harta Anak Luar Kawin
BAB IV CARA PEWARISAN PADA UMUMNYA
A. Mewaris Berdasarkan UU (AB INTESTATO)
B. Mewaris Karena Penggantian Tempat
C. Syarat-syarat Untuk Penggantian Tempat
D. Macam Penggantian Tempat
1. Penggantian Tempat Menurut Pasal 842 BW
2. Penggantian Tempat Menurut Pasal 844 BW
3. Penggantian Tempat Menurut Pasal 845 BW
4. Mewaris Karena Diri sendiri (Uit Eigen Hoofde)
BAB V MEWARIS BERDASARKAN TESTAMENT
A. Timbulnya Waris Testament
B. Dasar Hukum Waris Testamentair
C. Pengertian Wasiat
1. Jenis-jenis Surat Wasiat
a. Surat Wasiat Olografis
b. Surat Wasiat Tak Rahasia (Openbaar Testament)
c. Surat Wasiat rahasia (Geheim)
2. Syarat-syarat Saksi dalam Pembuatan Surat Wasiat
D. Surat Wasiat yang Dibuat di Luar Negri
E. Pembuatan Surat Wasiat Dalam Keadaan Luar Biasa
BAB VI ERFSTELLING DAN LEGAAT
A. Pengertian
B. Kewajiban (Last)
C. Ujud Legaat
D. Fidei Commis
E. Fidei Commis De Residuo
BAB VII TENTANG SURAT WASIAT
A. Penarikan Kembali Surat Wasiat
1. Penarikan Kembali Secara Diam-diam
2. Penarikan Kembali Secara Tegas
BAB VIII CARA PENERIMAAN WARISAN
A. Overspell (Perzinahan)
B. Sikap Ahli Waris
1. Menerima Tanpa Syarat
2. Menerima Dengan Syarat
3. Kelipatan Harta Warisan
4. Menolak Harta Warisan
BAB IX LEGITIME PORTIE
A. Pengertian
1. Legitime Portie Masing-masing Legitimaris
2. Cara Menghitung Legitime Portie
3. Legitime Portie dan Penggantian Tempat
4. Dalam Hal Legitimaris Menolak atau Tidak Patut Menerima
a. Incorting
b. Checking
B. Inbreng (Pemasukan)
Yang Wajib Melakukan Inbreng
BAB X PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
A. Pelaksanaan Testament
B. Lingkup Kerja Pelaksana Testament
C. Pengurus Harta Peninggalan
D. Pembayaran Utang Pewaris
E. Pemisahan Harta Kekayaan
F. Cara Pembagian Harta Peninggalan
G. Pembatalan
BAB XI HARTA PENINGGALAN TAK TERURUS
DAFTAR PUSTAKA
IDENTITAS BUKU
Judul : Hukum Waris Menurut BW
Penulis : Dr. Henny Tanuwidjaja, S.H., SpN.
Penerbit : Refika Aditama
Cetakan : Kesatu, Maret 2012
ISBN : 978-602-8650-69-4
ALASAN PEMILIHAN BUKU
Alasan saya memilih buku ini,
karena buku ini berkaitan dengan hukum perdata yaitu hukum tentang waris.
Selain itu dengan mempelajari waris saya berfikir bahwa waris itu merupakan
sesuatu yang sangat berguna untuk dipelajari, karena waris sangat berlaku di
masyarakat terutama dalam keluarga, karena setiap keluarga pasti suatu saat
akan mengalami peristiwa yang disebut dengan waris tersebut.
0 komentar:
Post a Comment