Ini Merupakan blog pribadi saya, sebagai arsip pribadi yang bisa disaksikan untuk umun dan semoga bermanfaat, Berisi Ilmu Pendidikan, Info Unik, Terbaru, Cerita Seru, Tugas Kuliah, dan Masih banyak lagi.

Saturday 7 February 2015

Pengantar Ilmu Hukum

Lagi-lagi tentang "book repot" hahaha gak ada bosennya ya kali yang posting tapi ini memang bermanfaat karna dengan membaca kita bisa jadi tahu, nah di posting yang ini saya akan membahas buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia yang ditulis olehDrs. C.S.T. Kansil, S. H. tapi kalau dibahas semua tebel banget broooooo semuanya 616 halaman, nah saya sesuaikan aja dengan tugas yang dikerjakan oleh saya yaitu hanya membahas bagian dari Pengantar Ilmu Hukum saja. selamat membaca.......






ARTI DAN TUJUAN HUKUM

A.    MANUSIA DAN MASYARAKAT

1.      Manusia Sebagai Makhluk Sosial.

Sekurang-kurangnya kehidupan bersama itu terdiri dari dua orang, suami istri ataupun ibu dan bayinya.Dalam sejarah perkembangan manusia tak terdapat seorangpun yang hidup menyendiri, terpisah dari kelompok manusia lainnya, kecuali dalam keadaan terpaksa dan itupun hanya dalam sementara waktu.Aristoteles, menyatakan bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON, artinya manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yang suka bermasyarakat dan oleh karena itu manusia disebut makhluk sosial.

2.      Masyarakat

Persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama itu lazim disebut Masyarakat. Jadi, masyarakat itu terbentuk apabila ada dua orang atau lebih hidup bersama, sehingga dalam pergaulan itu timbul berbagai hubungan atau pertalian yang mengakibatkan bahwa yang seorang dan yang lain saling kenal mengenal dan pengaruh-mempengaruhi.

3.      Golongan-golongan dalam masyarakat.

Adapun penyebab terbentuknya golongan-golongan dalam masyarakat, antara lain karena orang:
a.       Merasa tertarik oleh orang lain yang tertentu.
b.      Merasa mempunyai kesukaan yang sama dengan orang lain.
c.       Merasa memerlukan kekuatan/bantuan orang lain.
d.      Mempunyai hubungan daerah dengan orang lain.
e.       Mempunyai hubungan kerja dengan orang lain.
Pada umumnya ada tiga macam golongan besar yaitu :
a.       Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan
Contoh : Perkumpulan Keluarga
b.      Golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan/pekerjaan
Contoh : Perkumpulan Ekonomi, Koperasi, Serikat-kerja, dll
c.       Golongan yang berdasarkan hubungan tujuan/pandangan hidup atau ideology. Contoh : Partai Politik, Perkumpulan Keagamaan
Dalam suatu masyarakat kerap kali harus ada kerjasama antara golongan yang satu dan yang lain, misalnya antara golongan penghasil (produsen) barang keerluan hidup dan golongan pembeli (konsumen) antara golongan ilmu pengetahuan alam (cendekiawan) dan golongan industry dan seterusnya.

4.      Bentuk Masyarakat

Masyarakat sebagai bentuk pergaulan hidup bermacam-macam ragamnya diantaranya:
a.    Yang berdasarkan hubungan yang diciptakan para anggotanya :
1)      Masyarakat paguyuban (gemeinschaft), apabila hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin, misalnya rumah tangga, perkumpulan kematian dan sebagainya.
2)      Masyarakat patembayan (gesellschaft), apabila hubungan itu bersifat tidak kepribadian dan bertujuan untuk mencapai keuntungan kebendaan, misalnya Firma, Perseroan Komanditer, PT, dan lain-lain.
b.      Yang berdasarkan sifat pembentukannya, yaitu :
1)      Masyarakat yang teratur oleh karena sengaja diatur untuk tujuan tertentu, misalnya perkumpulan olahraga.
2)      Masyarakat yang teratur tetapi terjadinya dengan sendirinya, oleh karena orang orang yang bersangkutan mempunyai kepentingan bersama, misalnya penonton bioskop, konser, pertandingan sepak bola.
3)      Masyarakat yang tidak teratur, misalnya para pembaca suatu surat kabar.

c.       Yang berdasarkan hubungan kekeluargaan :rumah tangga, saudara, suku, bangsa.
d.      Yang berdasarkan peri-kehidupan/kebudayaan :
1)      Masyarakat primitif dan modern.
2)      Masyarakat desa dan masyarakat kota.
3)      Masyarakat teritorial, yang anggotanya bertempat tinggal dalam suatu daerah.
4)      Masyarakat genealogis, yang anggotanya mempunyai pertalian darah (seketurunan).
5)      Masyarakat teritorial-genealogis, yang anggotanya bertempat tinggal dalam satu daerah dan mereka adalah seketurunan.

5.      Pendorong Hidup Bermasyarakat

Adapun yang menyebabkan manusia selalu hidup bermasyarakat ialah antara lain dorongan kesatuan biologis yang terdapat dakan naluri manusia misalnya :
A.    Hasrat untuk memenuhi keperluan makan dan minum.
B.     Hasrat untuk membela diri.
C.     Hasrat untuk mrngadakan keturunan.
Kesimpulan yang bisa ditarik adalah bahwa bagi manusia hidup bersama itu merupakan suatu keharusan yang tidak dapat dielakkan!

6.      Tata Hidup Bermasyarakat

Tiap manusia mempunyai keperluan sendiri-sendiri. Seringkali keperluan itu searah serta berpadan satu sama lain, sehingga dengan kerja sama tujuan manusia untuk memenuhi keperluan itu akan lebih mudah dan lekas tercapai.
Akan tetapi acapkali pula kepentingan-kepentingan itu berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga dapat menimbulkan pertikaian yang menggangu keserasian hidup bersama.Dalam hal ini orang atau golongan yang kuat menindas orang atau golongan yang lemah untuk menekan kehendaknya.
Oleh karena itu dalam masyarakat yang teratur manusia/anggota masyarakat itu harus memperhatikan kaedah-kaedah, norma-norma ataupun peraturan hidup tertentu yang ada dan hidup dalam masyarakat di mana ia hidup.
Dengan sadar atau tidak, manusia dipengaruhi oleh peraturan-peraturan yang mengekang hawa nafsu dan mengatur perhubungan antar manusia.Peraturan hidup itu memberi ancer-ancer perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari.
Peraturan hidup itu memberi petunjuk kepada manusia bagaimana ia harus bertingkah laku dan bertindak di dalam masyarakat. Peraturan-peraturan hidup seperti itu disebut peraturan hidup kemasyarakatan.Peraturan hidup kemasyarakatan yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata-tertib dalam masyarakat, dinamakan peraturan hukum atau kaedah hukum.

B.     PENGERTIAN HUKUM


1.      Apakah sebenarnya hukum itu?

Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya "Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht" bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum.Definisi tentang Hukum, kata Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Kurang lebih 200 tahun yang lalu, Immanuel Kant pernah menulis sebagai berikut : "Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht" (masih juga para sarjana hukum mencari cari suatu definisi tentang hukum).

2.      Pendapat para sarjana tentang Hukum.

Penulis-penulis Ilmu pengetahuan Hukum di Indonesia juga sependapat dengan Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, seperti Prof. Sudiman Kartodiprojo, SH. menulis sebagai berikut.
" Jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persamaan pendapat. Berbagai perumusan telah dikemukakan ".
Contoh-contoh tentang devinisi hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut :
·        Aristoteles:
" Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature "
·        Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right"
·        Hobbes:
" Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others "
·        Prof. Mr. Dr. C. van vollenhoven:
" Recht is een verchijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw "
·        Phillip S. James, MA:
" Law is bodu of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the member of given State "

Definisi Hukum menurut para ahli :

·         Prof.Mr.E.M. Meyers
Dalam Bukunya yang berjudul  "De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht" ( Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-Penguasa Negara dalam melakukan tugasnya )
·         .Leon Duguit
" Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".
·         Immanuel Kant
"Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan".
Sebab dari mengapa hukum itu sulit didefinisikan adalah karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu.

C.    DEFINISI HUKUM SEBAGAI PEGANGAN


1.      Beberapa definisi hukum.

Drs.E.Utrecht, SH dalam bukunya "Pengantar Dalam Hukum Indonesia" mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari Hukum.Tapi, harus diingat bahwa ini hanya sebagai pegangan.
            Utrecht memberikan batasan bahwa :"Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu".
Para sarjana lain yang mencoba memberikan definisi :

a.      S.M. Amin, SH
Dalam buku "Bertamasya ke Alam Hukum" dirumuskan bahwa Hukum adalah:
"Kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga".

b.      J.C.T. Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, SH.
Dalam bukunya "Pelajaran Hukum Indonesia" Ia merumuskan bahwa Hukum adalah :"Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu".

c.       M.H. Tirtaamidjaja, S.H
Dalam bukunya "Pokok-pokok Hukum Perniagaan" Ia merumuskan Hukum adalah :"Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian -- jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya".

1.      Ciri-ciri Hukum.
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri hukum yaitu :
-          Adanya perintah dan larangan
-          Perintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu Kaedah Hukum akan dikenakan Sanksi (sebagai akibat pelanggaran Kaedah Hukum) yang bernama Hukuman.
            Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah pidana pokok dan pidana tambahan.

2.      Sifat dari Hukum.

            Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa.Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya berdasarkan kaedah hukum.

D.    TUJUAN HUKUM

            Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan asas asas keadilan dari masyarakat.
            Setiap pelanggar peraturan hukum yang ada, akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukannya. Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus da diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas asas keadilan masyarakat tersebut.
            Ada satu teori yang dinamakan dengan Teori Etis menurut teori ini, bahwa "Hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan". Teori itu disebut teori etis, menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yag adil dan apa yang tidak adil.
            Teori ini menurut van Apeldoorn "berat sebelah", karena melebih-lebihkan kadar keadilan hukum, sebab ia tak cukup memperhatikan keadaan sebenarnya.
            Hukum menetapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat. Jika hukum semata menghendaki keadilan, jadi semata mata mempunyai tujuan memberi tiap-tiap orang apa yang patut diterimanya, maka ia tak dapat membentuk peraturan-peraturan umum.

 

 

SUMBER-SUMBER HUKUM


A.    Sumber-Sumber Hukum Material Dan Formal

1.      Sumber-sumber hukum material

Dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dsb.
Contoh :
a.       Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum.
b.      Seorang ahli kemasyarakatan(sosiolog)akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

2.      Sumber-sumber Hukum formal antara lain adalah

a.         Undang-undang (statute)
b.        Kebiasaan (custom)
c.         Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
d.        Traktat (treaty)
e.         Pendapat sarjana hukum (doktrin)

 

B.     PERATURAN PERUNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

1.      Masa Sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Berdasarkan atau bersumber pada UU Sementara 1959 dan Konstitusi RIS-1949, peraturan perundangan di Indonesia terdiri dari :
a.       UUD
b.      UU dan UU Darurat
c.       Peraturan Pemerintah tingkat Pusat
d.      Peraturan Pemerintah tingkat Daerah
Rangka Undang-undang 1945 adalah :
1.      Pembukaan : 4 Alinea
2.      Isi UUD-1945 : 16 Bab, 37 Pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 Ayat Aturan Tambahan.
3.      Penjelasan UUD 1945.

2.      Masa Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (Sekarang)


a.      Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan.
Untuk mengatur masyarakat, Pemerintah mengeluarkan aturan negara yang biasnaya disebut peraturan perundangan.Peraturan yang dikeluarkan Pemerintah harus berdasar/melaksanakan UUD1945.
Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan menurut Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966(dikuatkan Ketetapan MPR. No V/MPR/1973) adalah sebagai berikut :
a) UUD 1945
b) Ketetapan MPR
c) UU dan Peraturan pemerintah sebagai pengganti UU (PERPU)
d) Peraturan Pemerintah (PP)
e) Keputusan Presiden (KEPPRES)
f) Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya

b.      Undang-undang Dasar 1945
UUD adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negara, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok an menjadi salah satu sumber daripada peraturan perundangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu.UUD ialah hukum dasar tertulis, sedang di samping UUD ini berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yang merupakan sumber hukum lain, ex: kebiasaan
Maka UUD1945 adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi, yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan perundangan bawahan dalam negara Republik Indonesia.Ketentuan yang tercantum dalam pasal UUD 1945 adalah ketentuan yang tertinggi yang pelaksanaannya dilakukan dengan Ketetapan MPR(S) dan UU.




c.       Ketetapan MPR
Mengenai Ketetapan MPR ada dua macamnya :
a.       Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan UU.
b.      Ketetapan MPR yang memuat garis garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden

c.       Undang-Undang
Syarat mutlak berlakunya suatu UU ialah setelah diundangkan dalam Lembaran Negara (Lembaran Negara adalah tempat pengundangan peraturan-peraturan negara agar supaya sah berlaku) oleh Sekretaris Negara, dan tanggal mulai berlakunya ialah menurut tanggal yang ditentukan dalam UU itu sendiri.
Berkenaan dengan berlakunya UU, kita mengenal beberapa asas Peraturan Perundangan :
a.       UU tidak berlaku surut.
b.      UU yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
c.       UU yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum.
d.      UU yang berlaku kemudian membatalkan UU yang terdahulu(yang mengatur hal yang sama)
e.       Undang undang tak dapat diganggu gugat.

d.      Peraturan pemerintah sebagai pengganti UU (PERPU)
PERPU diatur dalam UUD1945 pasal 22 sebagai berikut :
a.      Dalam hal ikhwal kegentingan yang mamaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU.
b.      Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
c.       Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Peraturan seperti ini memang perlu diadakan, agar supaya keselamatan negara dijamin oleh Pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa Pemerintah untuk bertindak lekas dan cepat.Walau demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR, oleh karena itu PERPU dalam pasal 22 UUD 1945 yang kekuatannya sama dengan UU harus disahkan pula oleh DPR.
d.      Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden.
UUD45 memberikan lagi kekuasaan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2 UUD45). Dikenal pula Peraturan Pemerintah daerah seperti Peraturan daerah Swatantra(otonom) tingkat I, tingkat II, dan daerah lainnya.
Peraturan Pemerintah (pusat) memuat aturan umum untuk melaksanakan UU, sedangkan Peraturan Pemerintah Daerah memuat aturan umum untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pusat.Peraturan Pemerintah Daerah isinya tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pusat, dan jika ternyata bertentangan maka Peraturan Pemerintah yang bersangkutan dengan sendirinya batal.Presiden berhak juga mengeluarkan Keputusan Presiden yang berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig = berlaku/mengatur suatu hal tertentu saja).
Adapun peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya ( baik yang diadakan oleh pejabat sipil maupun militer) seperti keputusan menter, keputusan Panglima angkatan bersenjata, dll, harus pula dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.

MAZHAB-MAZHAB ILMU PENGETAHUAN HUKUM

A.    Mazhab Hukum Alam


Aristoteles menjelaskan bahwa hukum ada dua macam :
a.       Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara.
b.      Hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia tentang baik-buruknya, hukum yang "asli".
Ia berpendapat bahwa "Keaslian" adalah tidak sama, seakan akan tak ada hukum alam yang "asli". Namun haruslah diakui, bahwa keaslian sesuatu benda atau hal tidaklah tergantung pada waktu dan tempat: Kekecualian dalam sesuatu hal tentulah ada.
            Menurut Aristoteles, Hukum Alam itu adalah "Hukum yang oleh orang orang berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam".
Thomas van aquino berpendapat, bahwa segala kejadian di alam dunia ini dperintah oleh suatu "Undang-Undang abadi" (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan-peraturan dari ssemua peraturan lainnya.
            Lex eterna ini ialah kehendak dan pikiran Tuhan yang menciptakan dunia ini. Manusia dikaruniai Tuhan dengan kemampuan berpikir dan kecakapan untuk dapat membedakan baik dan buruk serta mengenal berbagai peraturan perundangan yang langsung berasal dari "UU abadi" itu, dan yang oleh Thomas van aquino dinamakan "hukum alam" (lex naturalis), Hukum alam tersebut hanyalah memuat asas asas umum seperti misalnya :
a.       Berbuat baik dan jauhilah kejahatan
b.      Bertindaklah menurut pikiran yang sehat, cintailah sesamamu seperti engkau mencintaimu dirimu sendiri.

Asas asas tersebut mempunyai kekuatan yang mutlak, tidak mengenal pengecualian, berlaku di mana mana dan tidak berubah sepanjang jaman.
Hugo de groot berpendapat bahwa sumber hukum alam adalah pikiran atau akal manusia. Menurutnya, hukum alam ialah pertimbangan pikiran yang menunjukan mana yang benar dan mana yang tidak benar.Hukum alam itu merupakan suatu pernyataan pikiran manusia yang sehat.mengenai persoalan apakah suatu perbuatan sesuai dengan kodrat manusia, dan karena itu apakah perbuatan tersebut diperlukan atau ditolak.

B.     Mazhab Sejarah

Von Savigny berpendapat, bahwa hukum itu harus dipandang sebagai suatu penjelmaan dari jiwa atau rohani suatu Bangsa, selalu ada hubungan erat antara hukum dengan kepribadian suatu bangsa.
            Hukum itu menurut Von Savigny, bukanlah disusun atau diciptakan oleh orang, tetapi hukum itu tumbuh sendiri di tengah tengah masyarakat. Hukum ituadalah penjelmaan dari kehendak rakyat, yang pada suatu saat juga akan mati apabila suatu Bangsa kehilangan kepribadiannya.
            Pendapat Von ini bertentangan dengan ajaran mazhab Hukum alam, yang berpendapat bahwa hukum alam itu berlaku abadi dimana-mana bagi seluruh manusia.Aliran yang menghubungkan Hukum dan Sejarah suatu bangsa dinamakan "mazhab sejarah".Mazhab sejarag itu menimbulkan ilmu pengetahuan hukum positif.
Hukum positif atau Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku di daerah tertentu pada suatu waktu tertentu.

C.    Teori Teokrasi

Teori teori yang mendasarkan berlakunya Hukum atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa dinamakan teori Ketuhanan.
Berhubungan peraturan-perundangan itu ditetapkan Penguasa Negara, maka oleh penganjur Teori Teokrasi diajarkan bahwa para penguasa Negara itu mendapat kuasa dari Tuhan; seolah-olah para Raja dan penguasa lainnya merupakan wakil dari tuhan.

D.    Teori Kedaulatan Rakyat

Ada yang mengajarkan bahwa dasar hukum itu ialah "akal" manusia.
Jean Jacques Rousseau memperkenalkan bahwa dasar terjadinya suatu negara ialah "perjanjian masyarakat"(contrat social) yang diadakan oleh dan antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu negara.
Teori ini mengajarkan bahwa negara bersandar atas kemauan rakyat, demikian pula halnya semua peraturan-peraturan adalah penjelmaan kemauan rakyat tersebut.

E.     Teori Kedaulatan Negara

Teori perjanjian masyarakat ini ditentang oleh teori yang mengatakan, bahwa kekuasaan hukum tidak dapat didasarkan atas kemauan bersama seluruh anggota ,masyarakat, Hukum itu ditaati ialah karena Negaralah yang menghendakinya; Hukum adalah kehendak Negara dan Negara itu mempunyai kekuatan yang tidak terbatas
Teori ini dinamakan Teori Kedaulatan Negara, yang timbul pada abad memuncaknya ilmu-ilmu pengetahuan alam.
Penganjur teori kedaulatan negara ialah Hans Kelsen, ia mengatakan bahwa Hukum itu ialah tidak lain daripada "kemauan negara"

F.     Teori Kedaulatan Hukum

Krabbe menuturkan bahwa sumber hukum ialah"rasa keadilan". Menurutnya hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan orang terbanyak yang ditundukkan padanya. Suatu peraturan-peraturan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat. Peraturan-perundangan yang demikian bukanlah "hukum" walaupun ia masih ditaati ataupun dipaksakan
Hukum itu ada, karena anggota masyarakat mempunyai perasaan bagaimana seharusnya hukum itu. Hanyalah kaedah yang timbul dari perasaan hukum anggota sesuatu masyarakat, mempunyai kewibawaan/paksaan

G.    Asas Keseimbangan

            Menurut Kranenburg : Tiap orang menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak dasar-dasar yang telah ditetapkan atau diletakkan terlebih dahulu.
Pembagian keuntungan dan kerugian dalam hal tidak ditetapkan terlebih dahulu dasar dasarnya, ialah bahwa tiap-tiap anggota masyarakat hukum sederajat dlam hal tidak ditetapkan terlebih dahulu dasar dasarnya, ialah bahwa tiap-tiap anggota masyarakat hukum sederajat dan sama.Hukum atau dalil ini oleh kranenburg dinamakan asas keseimbangan.

PENEMUAN HUKUM

A.    Pembentukan Hukum Oleh Hakim

1.      Hakim merupakan Faktor Penentukan Hukum

Keputusan hakim juga diakui sebagai sumber hukum formal. Dengan demikian telah diakui bahwa pekerjaan hakim merupakan faktor pembentukan hukum.
Seorang hakim harus bertindak selaku pembentuk hukum dalam hal peraturan-peraturan tidak menyebutkan sesuatu ketentuan untuk menyelesaikan suatu perkara yang terjadi.

2.      Keputusan Hakim bukan Peraturan Umum

Walaupun hakim ikut menemukan hukum,menciptakan peraturan perundangan namun kekuatan hukum tersebut tidak bersifat umum dan hanya berlaku terhadap pihak pihak yang bersangkutan.
Apabila suatu undang undang isinya tidak jelas,hakim berkewajiban untuk menafsirkan sehingga dapat diberikan keputusan yang sungguh-sungguh adil dan sesuai dengan maksud hukum, yakni mencapai kepastian hukum.
Namun penafsiran tersebut, tidak dapat sewenang wenang sehingga untuk memutuskan suatu undang-undang dilakukan beberapa cara penafsiran peraturan perundangan.

B.     Penafsiran Hukum (Interpretasi Hukum)


1.    Penafsiran tata bahasa (grammatikal), yaitu berdasarkan bunyi ketentuan Undang Undang, dengan berpedoman perkataan menurut tatabahasa atau kebiasaan yakni dalam pemakaian sehari- hari.
2.    Penafsiran sahih (autentik, resmi) ialah penafsiran yang pasti terhadap arti kata sebagaimana yang diberikan oleh Pembentukan Undang- Undang.
3.    Penafsiran Historis, yaitu sejarah hukumnya yakni berdasarkan terjadinya hukum tersebut yang dapat diselidiki memori penjelasan, laporan-laporan perdebatan dalam DPR dan surat menyurat antara Menteri dengan komisi DPR yang bersangkutan. Selain itu penafsiran historis berdasarkan sejarah Undang-Undang yang dahulu pembentukan Undang Undang tersebut bertujuan untuk apa.
4.    Penafsiran Sistematis (dogmatis), penafsiran menilik susunan yang berhubungan dengan bunyi bunyi pasal lainnya.
5.    Penafsiran Nasional, yaitu berdasarkan sesuai atau tidaknya dengan sistem hukum yang berlaku.
6.    Penafsiran teleologis (Sosiologis) yaitu penafsiran berdasarkan maksud dan tujuan Undang Undang tersebut.
7.    Penafsiran ekstensip, penafsiran dengan cara memperluas kata- kata dalm peraturan sehingga suatu peristiwa dapat dimasukkan.
8.    Penafsiran restriktif, ialah penafsiran dengan membatasi(mempersempit) arti kata dalm peraturan itu.
9.    Penafsiran Analogis, memberi tafsiran dengan memberi ibarat (kiyas) pada kata kata tersebut.
10.                        Penafsiran a contrario (menurut peringkaran), ialah dengan cara penafsiran  pada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal Undang Undang. Walaupun pengambilan pengertian nya tidak satu pasal dalam artian pengambilan nya dalam pasal yang lain.

C.    Pengisian Kekosongan Hukum

Penyusunan suatu Undang Undang dalam kenyataannya memerlukan waktu yang lama sekali, maka pada saat ini terjadilah kekosongan hukum karena untuk menunggu penyusunan Undang Undang tersebut tak jarang aturan telah ditunggu tunggu oleh masyarakat. Untuk mengisi kekosongan itu ada dua cara yaitu dengan adanya hakim dan kontruksi hukum.

1.      Hakim untuk memenuhi kekosongan hukum

Cara yang dilakukan dalam sistem hukum formal dari hukum yang berlaku dengan menambahkan peraturan perundangan.Namun penambahan tersebut tidak membawa perubahan prinsipil pada hukum yang berlaku.

2.      Kontruksi Hukum

Kontruksi hukum dinamakan analogi. Meskipun pasal 1576 KUHS hanya menyebutkan kata “menjual” namun hakim masih juga dapat menjalankan analogi ketentuan tersebut dalam perbuatan memberi, menukar dan mewariskan secara legaat.
Dengan demikian, dengan menggunakan kontruksi hukum Hakim dapat menyempurnakan sistem formal dari hukum, yakni sistem peraturan-perundangan yang berlaku di negara pada waktu tertentu (Hukum Positif).

 

 

PEMBIDANGAN ILMU PENGETAHUAN HUKUM


A.    Kodifikasi Hukum

Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
1. Hukum Tertulis (Statute Law=Written Law), yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
2.  Hukum Tak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law), yaitu hukum yang masih hidup dalam masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.Unsur-unsur kodifikasi ialah, jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata), sistematis, dan lengkap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum.
Contoh Kodifikasi Hukum
a.  Di Eropa :
1. Corpus Iuris Civillis ( mengenai Hukum Perdata ) yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 572-565.
2. Code Civil ( mengenai Hukum Perdata ) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604
b.  Di Indonesia :
            1.  Kitab Undang-Undang Hukum Sipil ( 1 Mei 1848 ).
2.  Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( 1 Mei 1848 ).
3.  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( 1 Januari 1918 ).
4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP 31 Des 1981).

B.     Macam-macam Pembagian Hukum

1.      Pembagian Hukum menurut Asas Pembagiannya

            Walaupun hukum terlalu luas sehingga tak dapat dibuat definisi singkat yang meliputi segalanya, namun hukum dibagi dalam beberapa golongan hukum. Menurut asas pembagiannya, sebagai berikut:
a)    Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
1.    Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2.      Hukum Kebiasaan (adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3.      Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara (traktat).
4.      Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b)      Menurut Bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
1. Hukum Tertulis, hukum tertulis yang dikodifikasikan dan tak dikodifikasikan.
2.  Hukum Tak Tertulis ( Hukum Kebiasaan ).
c)      Menurut Tempat Berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
1.    Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2.    Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3.    Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
4.    Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya.
d)     Menurut Waktu Berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
e)      Menurut Cara Mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Material, yaitu hukum mengenai peraturan dan mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
b. Hukum Formal, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material.
f)       Menurut Sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersagkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
g)      Menurut Wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b. Hukum Subyektif, yaitu hukum yang timbul dari Hukum Obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
h)      Menurut Isinya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Dalam arti luas Hukum Privat meliputi Hukum Perdata dan Hukum Dagang, sedangkan dalam arti sempit hanya meliputi Hukum Perdata saja
b. Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
a. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain.
b. Hukum Administrasi Negara, yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
c. Hukum Pidana, yaitu hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada yang melanggarnya.
d. Hukun Internasional, terdiri dari :
1) Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga suatu negara dengan warga negara lain dalam hubungan internasional.
2) Hukum Publik Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional.

2. Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana

a)      Perbedaan Isinya :
a. Hukum Perdata sama dengan hukum privat.
b. Hukum Pidana mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
b)      Perbedaan Pelaksanaannya :
a. Pelanggaran terhadap norma Hukum Perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan.
b. Pelanggaran terhadap norma Hukum Pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

3. Perbedaan Hukum Acara Perdata dengan Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana ialah hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum secara Material,
1) Perbedaan Pelaksanaan :
a. Pada Hukum Acara Perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepetingan yang dirugikan.
b. Pada Hukum Acara Pidana, datang dari penuntut umum (jaksa).
2) Perbedaan Macamnya Hukuman :
a. Dalam Hukum Acara Perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya di hukum denda atau hukum kurungan sebagai pengganti denda.
b. Dalam Hukum Acara Pidana, terdakwa yang terbukti kesalahannya di pidana mati, penjara, kurungan atau denda.

4. Golongan Hukum Perdata Lainnya

Hukum Perdata itu berlaku terhadap penduduk dalam suatu negara yang tunduk pada hukum yang bersamaan.Jika penduduk tunduk pada Hukum Perdata yang berlainan, maka yang berlaku adalah Hukum Perselisihan atau Hukum Koalisi atau Hukum Konflik.
Hukum Perselisihan ada beberapa jenis, yaitu :
a. Hukum Antar Golongan atau Hukum Intergentil.
b. Hukum Antar Tempat atau Hukum Interlokal.
c. Hukum Antar Bagian atau Hukum Interregional.
d. Hukum Antar Agama atau Hukum Interreligius.
e. Hukum Antar Waktu atau Hukum Interpemporaal.

5. Hukum yang dikodifikasi dan Hukum yang tidak   dikodifikasi

1) Hukum Tertulis yang telah dikodifikasikan, yaitu :
a. Hukum Pidana
b. Hukum Perdata
c. Hukum Dagang
d. Hukum Acara Pidana
2) Hukum Tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu :
a. Peraturan tentang Hak Merek Perdagangan
b. Peraturan tentang Hak Oktroi
c. Peraturan tentang Hak Cipta
d. Peraturan tentang Ikatan Perkreditan
e. Peraturan tentang Ikatan Panin
f. Peraturan tentang Kepailitan
g. Peraturan tentang Penundaan
Peraturan ini berlaku sebagai peraturan dalam Hukum Dagang dan merupakan Hukum Dagang yang tak dikodifikasi. Ringkasnya, ditinjau dari segi bentuknya, maka hukum itu dapat dibagi dalam:
1)      Hukum Tertulis : yang dikodifikasikan, yang tidak dikodifikasikan.
2)      Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan): Hukum Kebiasaan (Common Law) atau Hukum Adat (Adat Law).

ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU KAEDAH HUKUM


A.    Hakekat Kaedah

1.      Tata Tertib Masyarakat

Agar dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dengan aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu tata (orde=ordnung). Tata cara itu lazim disebut Kaedah (berasal dari bahasa Arab) atau Norma (berasal dari bahasa Latin) atau Ukuran-ukuran. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud :
a.    Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
b.    Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Guna norma itu ialah untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
Norma-norma itu dapat dipertahankan dengan sanksi-sanksi, yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggarnya. Sanksi itu merupakan suatu pengukuh terhadap berlakunya norma-norma tadi dan merupakan pula reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma.

2.      Kaedah dalam Kenyataan

Manusia yang bersifat individualistis misalnya akan mementingkan dirinya sendiri dan timbullah pertikaian. Jika keadaan masyarakat terus menerus demikian, maka tidak dapatlah dikatakan bahwa ada penghidupan yang teratur dalam masyarakat itu.
Tetapi di dunia ini manusia terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma yang disertai sanksi yang berbeda tergantung pelanggaran yang dia lakukan.
Beberapa contoh peraturan hidup misalnya:
a.    Orang yang tahu aturan tidak akan berbicara sambil mengisap rokok di hadapan orang yang harus/pantas dihormati.
b.    Seorang tamu yang hendak pulang, harus diantarkan sampai di ambang pintu.
c.    Seorang penjual diharuskan menyerahkan barang yang telah terjual kepada pembelinya.
d.   Orang yang mencuri barang milik orang lain harus dihukum.
Dalam masyarakat yang teratur, ada suatu badan resmi yang berkuasa untuk menghukum orang-orang yang melanggar peraturan-peraturan hidup seperti disebutkan dalam contoh di atas. Oleh karena itu setiap anggota masyarakat akan berusaha untuk mentaati peraturan-peraturan hidup yang seperti itu. Peraturan-peraturan hidup yang demikian itu disebut peraturan hukum atau norma hukum.
Norma hukum disertai sanksi berupa hukuman yang sifatnya memaksa, jika peraturan hidup itu dilanggar.
Sanksi hukum dapat berupa pidana penjara (hukuman badan) atau penggantian kerugian (pidana denda).

B.     KAEDAH HUKUM DAN KAEDAH LAINNYA

Dalam pergaulan hidup dibedakan 4 macam norma kaedah yaitu :

1.      Norma Agama

Norma agama ialah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan.Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan, bahwa peraturan- peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntutan hidup ke arah jalan yang benar.Norma agama itu bersifat umum dan universal (sedunia) serta berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia.

2.      Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia.Peraturan-peraturan hidup ini berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan agar menjadi manusia yang sempurna. Hasil daripada perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia bergantung pada pribadi orang-orang. Norma-norma kesusilaan itu dapat juga menetapkan baik-buruknya suatu perbuatan manusia dan turut pula memelihara ketertiban manusia dalam masyarakat. Norma kesusilaan ini pun bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.

3.      Norma Kesopanan

Norma kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan-peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya. Norma kesopanan bersifat khusus dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja.
Tiga macam norma di atas, yaitu norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan bertujuan untuk membina ketertiban kehidupan manusia. Namun ketiga peraturan hidup itu belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat dan tidak cukup untuk menjamin terpeliharanya kepentingan-kepentingan dalam pergaulan masyarakat. Ketiga macam norma itu tidak mempunyai sanksi (pengukuh) yang tegas, jika salah satu dari peraturannya dilanggar.

4.      Norma Hukum

Peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, misalnya:
a.       Barangsiapa dengan sengaja mengambil jiwa orang lain, dipidana karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun. (Norma Hukum Pidana)
b.      Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan, diwajibkan mengganti kerugian atau pidana denda (Norma Hukum Perdata).
c.       Suatu Perseroan Terbatas harus didirikan dengan akte notaris dan disetujui oleh Departemen Kehakiman dan memenuhi syarat-syarat untuk mendirikan perseroan dagang (Norma Hukum Dagang).
            Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan hukum adalah bersifat hereronoom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan negara.
            Keistimewaan norma hukum justru terletak dalam sifatnya yang memaksa, dengan sanksinya yang berupa ancaman hukuman.

 

ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU PENGERTIAN HUKUM


A.    Masyarakat hukum

Hukum timbul dalam masyarakat, berbagai kepentingan saling bertemu menyebabkan berkembangnya hukum dalam masyarakat.Sesuatu yang menetapkan hukum untuk dirinya sendiri dan kemudian masyarakat itu mengingatkan diri pada hukum itu, hal itu disebut masyarakat hukum.

1.      Subyek hukum

Subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban, dan terdiri dari dua macam, yaitu orang (person) dan badan hukum(rechtperson). Tiap manusia adalah wenang hukum, tetapi ia belum tentu mengerti hukum. Seseorang mengerti hukum apabila ia telah dianggap cukup mengerti untuk mempertanggungjawabkan sendiri segala tindakan-tindakannya.dimaksu badan.

2.      Obyek Hukum

Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan dapat dikuasai oleh subyek hukum.Yang menjadi obyek hukum dari suatu hubungan hukum disebut hak. Terdapat bermacam-macam hak, yaitu:
a)    Hak obyektif, yaitu keseluruhan aturan hukum yang bersifat abstrak.
b)   Hak subyektif, akibat hak obyektif, atau juga disebut sebagai penerapan hak obyektif terhadap peristiwa atau orang tertentu, diataranya:
1)   Hak absolut, yaitu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subyek hukum untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu demi kepentingannya. Hak absolut terbagi kepada tiga golongan. Yaitu:
·      Hak asasi manusia, yaitu hak yang diberikan hukum kepada manusia yang berlakunya secara langsung melahirkan hak-hak itu.
·      Hak publik mutlak, yaitu hak segala bangsa atas kemerdekaan dan kedaulatan.
·      Hak pribadi, yaitu hak seseorang atas badan, kehormatan hidup dan namanya, hak keluarga, hak perbedaan dan hak atas benda-benda imaterial.
2)   Hak relatif, yaitu kekuasaan yang diberikan kepada subyek hukum tertentu, hak relatif terbagi beberapa bagian, diantaranya:
·      Hak publik relatif, misalnya hak untuk memungut pajak.
·      Hak keluarga relatif, diatur dalam pasal 103 dan 104 KUHP perdata.
·      Hak kekayaan relatif, yaitu semua kekayaan selain hak atas barang ciptaan. Berbeda dengan hak kekayaan absolut, hak kekayaan relatif hanya dapat dijalankan terhadap orang tertentu.

B.     Peristiwa Hukum

Dalam ilmu hukum, hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan yang isinya ditentukan oleh aturan hukum.Aturan hukum terdiri dari sebab dan akibat yang berhubungan. Peristiwa demikian disebut peristiwa hukum, dan akibatnya disebut akibat hukum.Tidak semua peristiwa mempunyai akibat hukum.Aturan hukum bersifat umum.Dengan demikian, peristiwa hukum hanya menunjukan peristiwa-peristiwa dan akibat-akibat yang abstrak saja.
                                                               

POLITIK HUKUM DI INDONESIA


A.    Politik Hukum Pemerintah Belanda di Indonesia

Belanda menetapkan sebuah hukum diantaranya:
1.    Hukum perdata, pidana dan dagang serta hukum acara perdata dan pidana diletakkan dalam kitab-kitab undang-undang.
2.    Untuk golongan bangsa Eropa harus menganut peraturan-perundangan yang berlaku di Negeri Belanda.
3.    Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan Timur asing (Tionghoa, Arab, India, dsb) berlaku peraturan-perundangan yang berlaku di Belanda atau membuat perjanjian bersama.
4.    Orang Indonesia asli dan Timur asing jika belum menundukan diri pada bangsa Eropa maka boleh tunduk pada peraturan yang berlaku.
5.    Sebelum hukum untuk orang Indonesia ditulis maka berlaku Hukum Adat asli orang Indonesia.

B.     Penelitian-Penelitian tentang Hukum Adat Di Zaman Hindia-Belanda

Orang yang pertama kali memperkenalkan sistem hukum di Indonesia adalah Prof. Mr. C. Van Vollenhoven yang diberi gelar “bapak hukum adat” mengemukakan hukum adat asli bangsa Indonesia, meskipun beraneka ragam(bhinneka) namun menunjukkan pola yang teratur. Di Indonesia ada 19 wilayah hukum yang memiliki ciri khasa misalnya Minangkabau, mempunyai sistem kekeluargaan matrialchaal, Tapanuli mempunyai sistem kekeluargaan patrialnial, dan Aceh yang menganut Hukum Islam.

C.    Keadaan Hukum di Indonesia pada waktu Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Hukum yang berlaku pada waktu ini diantaranya:
a.    Hukum berlaku untuk semua penduduk.
b.    Hukum adat yang berlaku untuk semua orang Indonesia asli.
c.    Hukum Islam, untuk orang Indonesia asli yang beragama Islam, mengenai bidang kehidupan mereka.
d.   Hukum yang khusus telah diciptakan berupa undang-undang, seperti Undang-Undang tentang maskapai andil Indonesia.
e.    Hukum pidana dan hukum perdata berlaku juga bagi orang Indonesia asli yang semula diperuntukkan bagi bangsa Eropa kemudian bagi orang Tionghoa.

D.    Politik Hukum Nasional

Semenjak Proklamasi Kemerdekaan hukum Nsional harus berlandaskan falsafah Pancasila walaupun pada saat itu belum ditegaskan seperti dulu masa Hindia Belanda.Untuk itu ditetapkan Ketetapan MPR No. IV/ MPR/ 1973.

PENUTUP



3.1 Perbandingan dengan Sumber Lain


3.1.1 Arti dan Tujuan Hukum

Arti dan tujuan hukum menurut buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia karangan Drs. C.S.T Kansil (buku A) dengan buku Pengantar Ilmu Hukum karangan Prof.Dr.Mr.L.J van Apeldroon (buku B) sama karena dalam keduanya pun menurutProf. Mr. Dr. L. J. van Apeldoorn dalam buku "Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht" tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum. Definisi tentang Hukum, kata Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, sangat sulit dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.

3.1.2 Hukum dan Masyarakat

Dalam buku A masyarakat hanya disebutkan pengertian masyarakat yakni Persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama.Dalam buku B dijelaskan hubungan hukum dengan masyarakat yakni hukum tidak hanya menjelma di ruangan pengadilan tetapi selalu menjelma pergaulan hidup, dalam tindakan-tindakan manusia.Pergaulan hidup sebagai masyarakat yang teratur adalah penjelmaan hukum yang kadang disebut juga hukum yang terlihat dari luar.Jadi hukum adalah masyarakat itu juga, hidup manusia sendiri sebagai pergaulan hidup yang teratur.

Tujuan Hukum

Menurut buku A tujuan hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan asas asas keadilan dari masyarakat itu.
Menurut buku B tujuan hukum ialah mengatur pergaulan manusia secara damai.Hukum menghendaki perdamaian.Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda pihak yang merugikannya.


Sumber-sumber Hukum

Dalam kedua buku tersebut sumber-sumber hukum terdiri dari sumber hukum materil dan sumber hukum formil.Sumber hukum materil adalah segala sesuatu yang menjadi pola pikir ketika hukum itu terbentu diantaranya bisa dilihat secara sosiologis, ekonomi dan psikologis. Sedangkan Sumber hukum dari arti formil ialah:
1). Undang-Undang
2). Kebiasaan
3). Traktat
4). Doktrin
5). Yurisprudensi

3.2 Kesimpulan

Setelah membandingkan hukum dan yang berhubungan dengan hukum dapat disimpulkan diantaranya arti hukum, kata Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, adalah sangat sulit dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Jadi, menurut pandangan mengenai Kansil tujuan hukum itu lebih ke sudut pandang pemerintahannya sedangkan menurut van Apeldoorn lebih ke posisi hukum dalam menjaga hubungan di masyarakat.
Sumber-sumber hukum keduanya sama namun dalam buku van Apedoorn tidak dijelaskan mengenai sumber hukum formil yaitu yurisprudensi dan doktrin. Sedangkan dalam buku Kansil dijelaskan semuanya. Selain itu dalam buku karangan Kansil yang dijelaskannya terasa lebih jelas dan mudah mengerti namun dalam buku karangan van Apeldroon sendiri penjelasan pengantar ilmu hukum sudah sampai macam-macam hukum jadi lebih pengetahuan hukum nya akan lebih banyak.
























DAFTAR PUSTAKA


Kansil, C.S. T. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.Jakarta: Balai Pustaka.
Apeldoorn van L. J. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Pradnya Paramita
 


 

Pengantar Ilmu Hukum Rating: 4.5 Diposkan Oleh: In sepiring inovation

0 komentar:

Post a Comment