Ini Merupakan blog pribadi saya, sebagai arsip pribadi yang bisa disaksikan untuk umun dan semoga bermanfaat, Berisi Ilmu Pendidikan, Info Unik, Terbaru, Cerita Seru, Tugas Kuliah, dan Masih banyak lagi.
Lagi-lagi tentang "book repot" hahaha gak ada bosennya ya kali yang posting tapi ini memang bermanfaat karna dengan membaca kita bisa jadi tahu, nah di posting yang ini saya akan membahas buku Pengantar
Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia yang ditulis olehDrs. C.S.T. Kansil, S. H. tapi kalau dibahas semua tebel banget broooooo semuanya 616 halaman, nah saya sesuaikan aja dengan tugas yang dikerjakan oleh saya yaitu hanya membahas bagian dari Pengantar Ilmu Hukum saja. selamat membaca.......
Sekurang-kurangnya kehidupan
bersama itu terdiri dari dua orang, suami istri ataupun ibu dan bayinya.Dalam
sejarah perkembangan manusia tak terdapat seorangpun yang hidup menyendiri,
terpisah dari kelompok manusia lainnya, kecuali dalam keadaan terpaksa dan
itupun hanya dalam sementara waktu.Aristoteles, menyatakan bahwa manusia itu
adalah ZOON POLITICON, artinya manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul
dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yang suka bermasyarakat dan
oleh karena itu manusia disebut makhluk
sosial.
Persatuan manusia yang timbul dari
kodrat yang sama
itu lazim disebut Masyarakat.
Jadi, masyarakat itu terbentuk apabila ada dua orang atau lebih hidup bersama,
sehingga dalam pergaulan itu timbul berbagai hubungan atau pertalian yang
mengakibatkan bahwa yang seorang dan yang lain saling kenal mengenal dan
pengaruh-mempengaruhi.
c.Golongan yang berdasarkan hubungan
tujuan/pandangan hidup atau ideology. Contoh : Partai Politik, Perkumpulan
Keagamaan
Dalam suatu masyarakat kerap kali
harus ada kerjasama antara golongan yang satu dan yang lain, misalnya antara
golongan penghasil (produsen) barang keerluan hidup dan golongan pembeli
(konsumen) antara golongan ilmu pengetahuan alam (cendekiawan) dan golongan
industry dan seterusnya.
Masyarakat sebagai bentuk pergaulan hidup bermacam-macam
ragamnya diantaranya:
a.Yang
berdasarkan hubungan yang diciptakan para anggotanya :
1)Masyarakat paguyuban (gemeinschaft), apabila hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin,
misalnya rumah tangga, perkumpulan kematian dan sebagainya.
2)Masyarakat patembayan (gesellschaft), apabila hubungan itu bersifat tidak kepribadian dan bertujuan untuk mencapai
keuntungan kebendaan, misalnya Firma, Perseroan Komanditer, PT, dan
lain-lain.
b.Yang berdasarkan sifat
pembentukannya, yaitu :
1)Masyarakat
yang teratur oleh karena sengaja diatur untuk tujuan tertentu, misalnya perkumpulan olahraga.
2)Masyarakat
yang teratur tetapi terjadinya dengan sendirinya, oleh karena orang orang yang
bersangkutan mempunyai kepentingan bersama, misalnya penonton bioskop, konser, pertandingan sepak
bola.
3)Masyarakat
yang tidak teratur,
misalnya para pembaca suatu surat kabar.
c.Yang berdasarkan hubungan
kekeluargaan :rumah tangga, saudara, suku, bangsa.
d.Yang berdasarkan peri-kehidupan/kebudayaan :
1)Masyarakat primitif dan modern.
2)Masyarakat desa dan
masyarakat kota.
3)Masyarakat teritorial, yang
anggotanya bertempat tinggal dalam suatu daerah.
4)Masyarakat genealogis, yang
anggotanya mempunyai pertalian darah (seketurunan).
5)Masyarakat teritorial-genealogis,
yang anggotanya bertempat tinggal dalam satu daerah dan mereka adalah
seketurunan.
Tiap
manusia mempunyai keperluan sendiri-sendiri. Seringkali keperluan itu searah
serta berpadan satu sama lain, sehingga dengan kerja sama tujuan manusia untuk
memenuhi keperluan itu akan lebih mudah dan lekas tercapai.
Akan tetapi acapkali pula kepentingan-kepentingan
itu berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga dapat menimbulkan
pertikaian yang menggangu keserasian hidup bersama.Dalam hal ini orang atau
golongan yang kuat menindas orang atau golongan yang lemah untuk menekan
kehendaknya.
Oleh karena itu dalam masyarakat yang teratur
manusia/anggota masyarakat itu harus memperhatikan kaedah-kaedah, norma-norma
ataupun peraturan hidup tertentu yang ada dan hidup dalam masyarakat di mana ia
hidup.
Dengan sadar atau tidak, manusia dipengaruhi oleh
peraturan-peraturan yang mengekang hawa nafsu dan mengatur perhubungan antar
manusia.Peraturan hidup itu memberi ancer-ancer perbuatan mana yang boleh
dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari.
Peraturan hidup itu memberi petunjuk kepada manusia
bagaimana ia harus bertingkah laku dan bertindak di dalam masyarakat.
Peraturan-peraturan hidup seperti itu disebut peraturan hidup
kemasyarakatan.Peraturan hidup kemasyarakatan yang bersifat mengatur dan
memaksa untuk menjamin tata-tertib dalam masyarakat, dinamakan peraturan
hukum atau kaedah hukum.
Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya "Inleiding tot de studie van het
Nederlandse Recht" bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu
definisi tentang apakah yang disebut Hukum.Definisi tentang Hukum, kata Prof.
Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena tidak
mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Kurang lebih 200 tahun yang lalu, Immanuel Kant pernah
menulis sebagai berikut : "Noch suchen die Juristen eine Definition zu
ihrem Begriffe von Recht" (masih juga para sarjana hukum mencari cari
suatu definisi tentang hukum).
Penulis-penulis
Ilmu pengetahuan Hukum di Indonesia juga sependapat dengan Prof. Mr. Dr. L.J.
van Apeldoorn, seperti Prof. Sudiman Kartodiprojo, SH. menulis sebagai berikut.
" Jikalau
kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak
adanya persamaan pendapat. Berbagai perumusan telah dikemukakan ".
Contoh-contoh
tentang devinisi hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut :
·Aristoteles: " Particular law is that which each community lays down and applies to
its own member. Universal law is the law of nature "
·Grotius : "Law is a rule of moral action obliging to that which is right"
·Hobbes: " Where as law, properly is the word of him, that by right had command
over others "
·Prof. Mr. Dr. C. van vollenhoven: " Recht is een verchijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en
tegenstuw "
·Phillip S. James, MA: " Law is bodu of rule for the guidance of human conduct which are
imposed upon, and enforced among the member of given State "
Definisi
Hukum menurut para ahli :
·Prof.Mr.E.M. Meyers
Dalam
Bukunya yang berjudul"De
Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht" ( Hukum ialah semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-Penguasa
Negara dalam melakukan tugasnya )
·.Leon Duguit
"
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".
·Immanuel Kant
"Hukum
ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain,
menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan".
Sebab
dari mengapa hukum itu sulit didefinisikan adalah karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak sehingga
tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu.
Drs.E.Utrecht, SH dalam bukunya
"Pengantar Dalam Hukum Indonesia" mencoba membuat suatu batasan
sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari Hukum.Tapi, harus diingat
bahwa ini hanya sebagai pegangan. Utrecht memberikan batasan
bahwa :"Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu".
Para sarjana lain yang mencoba
memberikan definisi :
a.S.M. Amin, SH
Dalam buku "Bertamasya ke Alam
Hukum" dirumuskan bahwa Hukum adalah: "Kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam
pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga".
b.J.C.T. Simorangkir, S.H dan Woerjono
Sastropranoto, SH.
Dalam bukunya "Pelajaran Hukum
Indonesia" Ia merumuskan bahwa Hukum adalah :"Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukum tertentu".
c.M.H. Tirtaamidjaja, S.H
Dalam bukunya "Pokok-pokok
Hukum Perniagaan" Ia merumuskan Hukum adalah :"Hukum ialah semua
aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian -- jika melanggar
aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya".
1.Ciri-ciri
Hukum.
Untuk dapat mengenal hukum itu kita
harus dapat mengenal ciri hukum yaitu :
-Adanya
perintah dan larangan
-Perintah
dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.
Barangsiapa yang dengan sengaja
melanggar sesuatu Kaedah Hukum akan dikenakan Sanksi (sebagai akibat
pelanggaran Kaedah Hukum) yang bernama Hukuman. Hukuman atau pidana itu
bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) ialah pidana pokok dan pidana tambahan.
Hukum itu mempunyai sifat mengatur
dan memaksa.Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang
dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta
memberikan sanksi yang tegas (hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh
menaatinya berdasarkan kaedah hukum.
Hukum
itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu
harus pula bersendikan pada keadilan asas asas keadilan dari masyarakat.
Setiap
pelanggar peraturan hukum yang ada, akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman
sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukannya. Untuk
menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus da diterima
oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan peraturan hukum yang ada harus
sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas asas keadilan masyarakat
tersebut.
Ada
satu teori yang dinamakan dengan Teori
Etis menurut teori ini, bahwa "Hukuman itu semata-mata menghendaki
keadilan". Teori itu disebut teori etis, menurut teori ini, isi hukum
semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yag adil dan
apa yang tidak adil.
Teori
ini menurut van Apeldoorn "berat sebelah", karena melebih-lebihkan
kadar keadilan hukum, sebab ia tak cukup memperhatikan keadaan sebenarnya. Hukum menetapkan
peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam
pergaulan masyarakat. Jika hukum semata menghendaki keadilan, jadi semata mata
mempunyai tujuan memberi tiap-tiap orang apa yang patut diterimanya, maka ia
tak dapat membentuk peraturan-peraturan umum.
Untuk mengatur masyarakat,
Pemerintah mengeluarkan aturan negara yang biasnaya disebut peraturan
perundangan.Peraturan yang dikeluarkan Pemerintah harus berdasar/melaksanakan
UUD1945.
Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan menurut
Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966(dikuatkan Ketetapan MPR. No V/MPR/1973) adalah
sebagai berikut :
a) UUD 1945
b) Ketetapan MPR
c) UU dan Peraturan pemerintah sebagai pengganti UU (PERPU)
d) Peraturan Pemerintah (PP)
e) Keputusan Presiden (KEPPRES)
f) Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya
b.Undang-undang Dasar 1945
UUD adalah peraturan negara yang
tertinggi dalam negara, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok an menjadi salah
satu sumber daripada peraturan perundangan lainnya yang kemudian dikeluarkan
oleh negara itu.UUD ialah hukum dasar tertulis, sedang di samping UUD ini
berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yang merupakan sumber hukum lain,
ex: kebiasaan
Maka UUD1945 adalah bentuk peraturan
perundangan yang tertinggi, yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan
perundangan bawahan dalam negara Republik Indonesia.Ketentuan yang tercantum
dalam pasal UUD 1945 adalah ketentuan yang tertinggi yang pelaksanaannya
dilakukan dengan Ketetapan MPR(S) dan UU.
c.Ketetapan
MPR
Mengenai Ketetapan MPR ada dua
macamnya :
a.Ketetapan
MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan
UU.
b.Ketetapan
MPR yang memuat garis garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan
Keputusan Presiden
c.Undang-Undang
Syarat
mutlak berlakunya suatu UU ialah setelah diundangkan dalam Lembaran Negara
(Lembaran Negara adalah tempat pengundangan peraturan-peraturan negara agar
supaya sah berlaku) oleh Sekretaris Negara, dan tanggal mulai berlakunya ialah
menurut tanggal yang ditentukan dalam UU itu sendiri.
Berkenaan dengan berlakunya UU, kita mengenal beberapa asas
Peraturan Perundangan :
a.UU tidak berlaku surut.
b.UU yang dibuat oleh penguasa yang
lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
c.UU yang bersifat khusus
menyampingkan undang-undang yang bersifat umum.
d.UU yang berlaku kemudian membatalkan
UU yang terdahulu(yang mengatur hal yang sama)
e.Undang undang tak dapat diganggu
gugat.
d.Peraturan
pemerintah sebagai pengganti UU (PERPU)
PERPU
diatur dalam UUD1945 pasal 22 sebagai berikut :
a.Dalam
hal ikhwal kegentingan yang mamaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti UU.
b.Peraturan
Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
c.Jika
tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Peraturan seperti ini memang perlu diadakan, agar supaya
keselamatan negara dijamin oleh Pemerintah dalam keadaan yang genting, yang
memaksa Pemerintah untuk bertindak lekas dan cepat.Walau demikian, pemerintah
tidak akan terlepas dari pengawasan DPR, oleh karena itu PERPU dalam pasal 22
UUD 1945 yang kekuatannya sama dengan UU harus disahkan pula oleh DPR.
d.Peraturan
Pemerintah dan Keputusan Presiden.
UUD45
memberikan lagi kekuasaan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan
Pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat
2 UUD45). Dikenal pula Peraturan Pemerintah daerah seperti Peraturan daerah
Swatantra(otonom) tingkat I, tingkat II, dan daerah lainnya.
Peraturan
Pemerintah (pusat) memuat aturan umum untuk melaksanakan UU, sedangkan
Peraturan Pemerintah Daerah memuat aturan umum untuk melaksanakan Peraturan
Pemerintah Pusat.Peraturan Pemerintah Daerah isinya tidak boleh bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah Pusat, dan jika ternyata bertentangan maka
Peraturan Pemerintah yang bersangkutan dengan sendirinya batal.Presiden berhak
juga mengeluarkan Keputusan Presiden yang berisi keputusan yang bersifat khusus
(einmalig = berlaku/mengatur suatu hal tertentu saja).
Adapun
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya ( baik yang diadakan oleh pejabat sipil
maupun militer) seperti keputusan menter, keputusan Panglima angkatan bersenjata,
dll, harus pula dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan
yang lebih tinggi.
Aristoteles menjelaskan bahwa hukum ada dua macam :
a.Hukum
yang berlaku karena penetapan penguasa negara.
b.Hukum
yang tidak tergantung dari pandangan manusia tentang baik-buruknya, hukum yang
"asli".
Ia
berpendapat bahwa "Keaslian" adalah tidak sama, seakan akan tak ada
hukum alam yang "asli". Namun haruslah diakui, bahwa keaslian sesuatu
benda atau hal tidaklah tergantung pada waktu dan tempat: Kekecualian dalam
sesuatu hal tentulah ada. Menurut Aristoteles, Hukum
Alam itu adalah "Hukum yang oleh orang orang berpikiran sehat dirasakan
sebagai selaras dengan kodrat alam".
Thomas
van aquino berpendapat, bahwa segala kejadian di alam dunia ini dperintah oleh
suatu "Undang-Undang abadi" (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan
dari semua peraturan-peraturan dari ssemua peraturan lainnya. Lex eterna ini ialah kehendak
dan pikiran Tuhan yang menciptakan dunia ini. Manusia dikaruniai Tuhan dengan
kemampuan berpikir dan kecakapan untuk dapat membedakan baik dan buruk serta
mengenal berbagai peraturan perundangan yang langsung berasal dari "UU
abadi" itu, dan yang oleh Thomas van aquino dinamakan "hukum
alam" (lex naturalis), Hukum alam tersebut hanyalah memuat asas asas umum
seperti misalnya :
a.Berbuat
baik dan jauhilah kejahatan
b.Bertindaklah
menurut pikiran yang sehat, cintailah sesamamu seperti engkau mencintaimu
dirimu sendiri.
Asas asas tersebut mempunyai
kekuatan yang mutlak, tidak mengenal pengecualian, berlaku di mana mana dan
tidak berubah sepanjang jaman.
Hugo de groot
berpendapat bahwa sumber hukum alam adalah pikiran atau akal manusia.
Menurutnya, hukum alam ialah pertimbangan pikiran yang menunjukan mana yang
benar dan mana yang tidak benar.Hukum alam itu merupakan suatu pernyataan
pikiran manusia yang sehat.mengenai persoalan apakah suatu perbuatan sesuai
dengan kodrat manusia, dan karena itu apakah perbuatan tersebut diperlukan atau
ditolak.
Von Savigny berpendapat, bahwa hukum itu
harus dipandang sebagai suatu penjelmaan dari jiwa atau rohani suatu Bangsa,
selalu ada hubungan erat antara hukum dengan kepribadian suatu bangsa.
Hukum itu menurut Von Savigny,
bukanlah disusun atau diciptakan oleh orang, tetapi hukum itu tumbuh sendiri di
tengah tengah masyarakat. Hukum ituadalah penjelmaan dari kehendak rakyat, yang
pada suatu saat juga akan mati apabila suatu Bangsa kehilangan kepribadiannya.
Pendapat Von ini bertentangan dengan
ajaran mazhab Hukum alam, yang berpendapat bahwa hukum alam itu berlaku abadi
dimana-mana bagi seluruh manusia.Aliran yang menghubungkan Hukum dan Sejarah
suatu bangsa dinamakan "mazhab sejarah".Mazhab sejarag itu
menimbulkan ilmu pengetahuan hukum positif.
Hukum
positif atau Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku di daerah tertentu pada
suatu waktu tertentu.
Teori
teori yang mendasarkan berlakunya Hukum atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa
dinamakan teori Ketuhanan.
Berhubungan
peraturan-perundangan itu ditetapkan Penguasa Negara, maka oleh penganjur Teori
Teokrasi diajarkan bahwa para penguasa Negara itu mendapat kuasa dari Tuhan;
seolah-olah para Raja dan penguasa lainnya merupakan wakil dari tuhan.
Ada
yang mengajarkan bahwa dasar hukum itu ialah "akal" manusia.
Jean
Jacques Rousseau memperkenalkan bahwa dasar terjadinya suatu negara ialah
"perjanjian masyarakat"(contrat social) yang diadakan oleh dan antara
anggota masyarakat untuk mendirikan suatu negara.
Teori
ini mengajarkan bahwa negara bersandar atas kemauan rakyat, demikian pula
halnya semua peraturan-peraturan adalah penjelmaan kemauan rakyat tersebut.
Teori perjanjian masyarakat ini ditentang oleh teori
yang mengatakan, bahwa kekuasaan hukum tidak dapat didasarkan atas kemauan
bersama seluruh anggota ,masyarakat, Hukum itu ditaati ialah karena Negaralah
yang menghendakinya; Hukum adalah kehendak Negara dan Negara itu mempunyai
kekuatan yang tidak terbatas
Teori
ini dinamakan Teori Kedaulatan Negara, yang timbul pada abad memuncaknya
ilmu-ilmu pengetahuan alam.
Penganjur
teori kedaulatan negara ialah Hans Kelsen, ia mengatakan bahwa Hukum itu ialah
tidak lain daripada "kemauan negara"
Krabbe
menuturkan bahwa sumber hukum ialah"rasa keadilan". Menurutnya hukum
hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan orang terbanyak yang ditundukkan
padanya. Suatu peraturan-peraturan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan dari
jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat. Peraturan-perundangan yang
demikian bukanlah "hukum" walaupun ia masih ditaati ataupun
dipaksakan
Hukum
itu ada, karena anggota masyarakat mempunyai perasaan bagaimana seharusnya
hukum itu. Hanyalah kaedah yang timbul dari perasaan hukum anggota sesuatu
masyarakat, mempunyai kewibawaan/paksaan
Menurut
Kranenburg : Tiap orang menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak
dasar-dasar yang telah ditetapkan atau diletakkan terlebih dahulu.
Pembagian
keuntungan dan kerugian dalam hal tidak ditetapkan terlebih dahulu dasar
dasarnya, ialah bahwa tiap-tiap anggota masyarakat hukum sederajat dlam hal
tidak ditetapkan terlebih dahulu dasar dasarnya, ialah bahwa tiap-tiap anggota
masyarakat hukum sederajat dan sama.Hukum atau dalil ini oleh kranenburg
dinamakan asas keseimbangan.
Keputusan hakim juga
diakui sebagai sumber hukum formal. Dengan demikian telah diakui bahwa
pekerjaan hakim merupakan faktor pembentukan hukum.
Seorang hakim harus
bertindak selaku pembentuk hukum dalam hal peraturan-peraturan tidak
menyebutkan sesuatu ketentuan untuk menyelesaikan suatu perkara yang terjadi.
Walaupun
hakim ikut menemukan hukum,menciptakan peraturan perundangan namun kekuatan
hukum tersebut tidak bersifat umum dan hanya berlaku terhadap pihak pihak yang
bersangkutan.
Apabila
suatu undang undang isinya tidak jelas,hakim berkewajiban untuk menafsirkan
sehingga dapat diberikan keputusan yang sungguh-sungguh adil dan sesuai dengan
maksud hukum, yakni mencapai kepastian hukum.
Namun
penafsiran tersebut, tidak dapat sewenang wenang sehingga untuk memutuskan
suatu undang-undang dilakukan beberapa cara penafsiran peraturan perundangan.
1.Penafsiran
tata bahasa (grammatikal), yaitu berdasarkan bunyi ketentuan Undang Undang,
dengan berpedoman perkataan menurut tatabahasa atau kebiasaan yakni dalam
pemakaian sehari- hari.
2.Penafsiran
sahih (autentik, resmi) ialah penafsiran yang pasti terhadap arti kata
sebagaimana yang diberikan oleh Pembentukan Undang- Undang.
3.Penafsiran
Historis, yaitu sejarah hukumnya yakni berdasarkan terjadinya hukum tersebut
yang dapat diselidiki memori penjelasan, laporan-laporan perdebatan dalam DPR
dan surat menyurat antara Menteri dengan komisi DPR yang bersangkutan. Selain
itu penafsiran historis berdasarkan sejarah Undang-Undang yang dahulu
pembentukan Undang Undang tersebut bertujuan untuk apa.
4.Penafsiran
Sistematis (dogmatis), penafsiran menilik susunan yang berhubungan dengan bunyi
bunyi pasal lainnya.
5.Penafsiran
Nasional, yaitu berdasarkan sesuai atau tidaknya dengan sistem hukum yang
berlaku.
6.Penafsiran
teleologis (Sosiologis) yaitu penafsiran berdasarkan maksud dan tujuan Undang
Undang tersebut.
7.Penafsiran
ekstensip, penafsiran dengan cara memperluas kata- kata dalm peraturan sehingga
suatu peristiwa dapat dimasukkan.
8.Penafsiran
restriktif, ialah penafsiran dengan membatasi(mempersempit) arti kata dalm
peraturan itu.
9.Penafsiran
Analogis, memberi tafsiran dengan memberi ibarat (kiyas) pada kata kata
tersebut.
10.Penafsiran a contrario (menurut
peringkaran), ialah dengan cara penafsiranpada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang
diatur dalam suatu pasal Undang Undang. Walaupun pengambilan pengertian nya
tidak satu pasal dalam artian pengambilan nya dalam pasal yang lain.
Penyusunan
suatu Undang Undang dalam kenyataannya memerlukan waktu yang lama sekali, maka
pada saat ini terjadilah kekosongan hukum karena untuk menunggu penyusunan
Undang Undang tersebut tak jarang aturan telah ditunggu tunggu oleh masyarakat.
Untuk mengisi kekosongan itu ada dua cara yaitu dengan adanya hakim dan
kontruksi hukum.
Cara
yang dilakukan dalam sistem hukum formal dari hukum yang berlaku dengan
menambahkan peraturan perundangan.Namun penambahan tersebut tidak membawa
perubahan prinsipil pada hukum yang berlaku.
Kontruksi
hukum dinamakan analogi. Meskipun pasal 1576 KUHS hanya menyebutkan kata
“menjual” namun hakim masih juga dapat menjalankan analogi ketentuan tersebut
dalam perbuatan memberi, menukar dan mewariskan secara legaat.
Dengan
demikian, dengan menggunakan kontruksi hukum Hakim dapat menyempurnakan sistem
formal dari hukum, yakni sistem peraturan-perundangan yang berlaku di negara
pada waktu tertentu (Hukum Positif).
Menurut bentuknya, hukum
itu dapat dibedakan antara :
1. Hukum Tertulis (Statute Law=Written Law), yakni hukum
yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
2.Hukum Tak
Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law), yaitu hukum yang masih hidup dalam
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.Unsur-unsur kodifikasi
ialah, jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata), sistematis, dan
lengkap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah
untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum.
Contoh Kodifikasi Hukum
a.Di Eropa :
1. Corpus Iuris Civillis ( mengenai Hukum Perdata ) yang diusahakan
oleh Kaisar Justinianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 572-565.
2. Code Civil ( mengenai Hukum Perdata ) yang diusahakan
oleh Kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604
b.Di
Indonesia :
1.Kitab Undang-Undang Hukum
Sipil ( 1 Mei 1848 ).
2.Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( 1 Mei 1848
).
3.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( 1 Januari
1918 ).
4. Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHP 31 Des 1981).
Walaupun hukum terlalu luas sehingga
tak dapat dibuat definisi singkat yang meliputi segalanya, namun hukum dibagi
dalam beberapa golongan hukum. Menurut asas pembagiannya, sebagai berikut:
a)Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
1.Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundangan.
2.Hukum Kebiasaan (adat), yaitu hukum yang
terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3.Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan
oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara (traktat).
4.Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim.
b)Menurut
Bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
1. Hukum Tertulis, hukum tertulis yang dikodifikasikan
dan tak dikodifikasikan.
2. Hukum Tak
Tertulis ( Hukum Kebiasaan ).
c)Menurut Tempat Berlakunya, hukum dapat dibagi
dalam :
1.Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku
dalam suatu negara.
2.Hukum Internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3.Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dalam
negara lain.
4.Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang
ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya.
d)Menurut
Waktu Berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
a.
Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
dalam suatu daerah tertentu.
b.
Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan
datang.
c.
Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana mana dalam segala
waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
e)Menurut Cara Mempertahankannya, hukum dapat
dibagi dalam :
a. Hukum Material, yaitu hukum mengenai peraturan dan
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
b. Hukum Formal, yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material.
f)Menurut Sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan
bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersagkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian.
g)Menurut Wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang
berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b. Hukum Subyektif, yaitu hukum yang timbul dari Hukum
Obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
h)Menurut Isinya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan. Dalam arti luas Hukum Privat meliputi Hukum Perdata
dan Hukum Dagang, sedangkan dalam arti sempit hanya meliputi Hukum Perdata saja
b. Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan
perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
a. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk
dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat
perlengkapan satu sama lain.
b. Hukum Administrasi Negara, yaitu hukum yang mengatur
cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat
perlengkapan negara.
c. Hukum Pidana, yaitu hukum yang mengatur perbuatan yang
dilarang dan memberikan pidana kepada yang melanggarnya.
d. Hukun Internasional, terdiri dari :
1) Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara warga suatu negara dengan warga negara lain dalam hubungan
internasional.
2) Hukum Publik Internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan
internasional.
b. Hukum Pidana mengatur hubungan antara seorang anggota
masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat
itu.
b)Perbedaan Pelaksanaannya :
a. Pelanggaran terhadap norma Hukum Perdata baru diambil
tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang
merasa dirugikan.
b. Pelanggaran terhadap norma Hukum Pidana, pada umumnya
segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang
dirugikan.
Hukum Perdata itu berlaku
terhadap penduduk dalam suatu negara yang tunduk pada hukum yang bersamaan.Jika
penduduk tunduk pada Hukum Perdata yang berlainan, maka yang berlaku adalah
Hukum Perselisihan atau Hukum Koalisi atau Hukum Konflik.
1) Hukum Tertulis yang
telah dikodifikasikan, yaitu :
a. Hukum Pidana
b. Hukum Perdata
c. Hukum Dagang
d. Hukum Acara Pidana
2) Hukum Tertulis yang
tidak dikodifikasikan, yaitu :
a. Peraturan tentang Hak
Merek Perdagangan
b. Peraturan tentang Hak
Oktroi
c. Peraturan tentang Hak
Cipta
d. Peraturan tentang Ikatan
Perkreditan
e. Peraturan tentang Ikatan
Panin
f. Peraturan tentang
Kepailitan
g. Peraturan tentang
Penundaan
Peraturan ini berlaku
sebagai peraturan dalam Hukum Dagang dan merupakan Hukum Dagang yang tak
dikodifikasi. Ringkasnya, ditinjau dari segi bentuknya, maka hukum itu dapat
dibagi dalam:
1)Hukum Tertulis : yang dikodifikasikan, yang
tidak dikodifikasikan.
2)Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan): Hukum
Kebiasaan (Common Law) atau Hukum Adat (Adat Law).
Agar dapat memenuhi
kebutuhan-kebutuhannya dengan aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi
tiap manusia perlu adanya suatu tata (orde=ordnung). Tata cara itu lazim
disebut Kaedah (berasal dari bahasa Arab) atau Norma (berasal
dari bahasa Latin) atau Ukuran-ukuran. Norma-norma itu mempunyai dua
macam isi, dan menurut isinya berwujud :
a.Perintah, yang merupakan keharusan bagi
seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
b.Larangan, yang merupakan keharusan bagi
seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang
tidak baik.
Guna norma itu ialah untuk
memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam
masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan
perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
Norma-norma itu dapat
dipertahankan dengan sanksi-sanksi, yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja
yang melanggarnya. Sanksi itu merupakan suatu pengukuh terhadap berlakunya
norma-norma tadi dan merupakan pula reaksi terhadap perbuatan yang melanggar
norma.
Manusia yang
bersifat individualistis misalnya akan mementingkan dirinya sendiri dan
timbullah pertikaian. Jika keadaan masyarakat terus menerus demikian, maka
tidak dapatlah dikatakan bahwa ada penghidupan yang teratur dalam masyarakat
itu.
Tetapi di dunia ini manusia
terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma yang disertai sanksi yang
berbeda tergantung pelanggaran yang dia lakukan.
Beberapa contoh peraturan
hidup misalnya:
a.Orang yang tahu aturan tidak akan berbicara
sambil mengisap rokok di hadapan orang yang harus/pantas dihormati.
b.Seorang tamu yang hendak pulang, harus
diantarkan sampai di ambang pintu.
c.Seorang penjual diharuskan menyerahkan barang
yang telah terjual kepada pembelinya.
d.Orang yang mencuri barang milik orang lain
harus dihukum.
Dalam masyarakat yang
teratur, ada suatu badan resmi yang berkuasa untuk menghukum orang-orang yang
melanggar peraturan-peraturan hidup seperti disebutkan dalam contoh di atas.
Oleh karena itu setiap anggota masyarakat akan berusaha untuk mentaati
peraturan-peraturan hidup yang seperti itu. Peraturan-peraturan hidup yang
demikian itu disebut peraturan hukum atau norma hukum.
Norma hukum disertai sanksi
berupa hukuman yang sifatnya memaksa, jika peraturan hidup itu dilanggar.
Sanksi hukum dapat berupa
pidana penjara (hukuman badan) atau penggantian kerugian (pidana denda).
Norma agama ialah peraturan hidup yang
diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-anjuran yang
berasal dari Tuhan.Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan, bahwa
peraturan- peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntutan hidup
ke arah jalan yang benar.Norma agama itu bersifat umum dan universal (sedunia)
serta berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia.
Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati sanubari manusia.Peraturan-peraturan hidup ini
berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap
orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.Kesusilaan memberikan
peraturan-peraturan agar menjadi manusia yang sempurna. Hasil daripada perintah
dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia bergantung pada
pribadi orang-orang. Norma-norma kesusilaan itu dapat juga menetapkan
baik-buruknya suatu perbuatan manusia dan turut pula memelihara ketertiban
manusia dalam masyarakat. Norma kesusilaan ini pun bersifat umum dan universal,
dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Norma kesopanan ialah
peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.
Peraturan-peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur
tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya. Norma kesopanan
bersifat khusus dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja.
Tiga macam norma di atas,
yaitu norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan bertujuan untuk membina
ketertiban kehidupan manusia. Namun ketiga peraturan hidup itu belum cukup
memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat dan tidak cukup untuk
menjamin terpeliharanya kepentingan-kepentingan dalam pergaulan masyarakat.
Ketiga macam norma itu tidak mempunyai sanksi (pengukuh) yang tegas, jika salah
satu dari peraturannya dilanggar.
Peraturan-peraturan yang
timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap
orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh
alat-alat negara, misalnya:
a.Barangsiapa dengan sengaja mengambil jiwa
orang lain, dipidana karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15
tahun. (Norma Hukum Pidana)
b.Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan
yang diadakan, diwajibkan mengganti kerugian atau pidana denda (Norma Hukum
Perdata).
c.Suatu Perseroan Terbatas harus didirikan
dengan akte notaris dan disetujui oleh Departemen Kehakiman dan memenuhi
syarat-syarat untuk mendirikan perseroan dagang (Norma Hukum Dagang).
Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan hukum
adalah bersifat hereronoom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan negara.
Keistimewaan
norma hukum justru terletak dalam sifatnya yang memaksa, dengan sanksinya yang
berupa ancaman hukuman.
Hukum
timbul dalam masyarakat, berbagai kepentingan saling bertemu menyebabkan
berkembangnya hukum dalam masyarakat.Sesuatu yang menetapkan hukum untuk
dirinya sendiri dan kemudian masyarakat itu mengingatkan diri pada hukum itu,
hal itu disebut masyarakat hukum.
Subyek hukum adalah pendukung hak
dan kewajiban, dan terdiri dari dua macam, yaitu orang (person) dan badan
hukum(rechtperson). Tiap manusia adalah wenang hukum, tetapi ia belum tentu
mengerti hukum. Seseorang mengerti hukum apabila ia telah dianggap cukup
mengerti untuk mempertanggungjawabkan sendiri segala
tindakan-tindakannya.dimaksu badan.
Obyek hukum adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subyek hukum dan dapat dikuasai oleh subyek hukum.Yang
menjadi obyek hukum dari suatu hubungan hukum disebut hak. Terdapat
bermacam-macam hak, yaitu:
a)Hak obyektif, yaitu keseluruhan aturan
hukum yang bersifat abstrak.
b)Hak subyektif, akibat hak obyektif, atau
juga disebut sebagai penerapan hak obyektif terhadap peristiwa atau orang
tertentu, diataranya:
1)Hak
absolut, yaitu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subyek hukum untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu demi kepentingannya. Hak absolut terbagi
kepada tiga golongan. Yaitu:
·Hak
asasi manusia, yaitu hak yang diberikan hukum kepada manusia yang berlakunya
secara langsung melahirkan hak-hak itu.
·Hak
publik mutlak, yaitu hak segala bangsa atas kemerdekaan dan kedaulatan.
·Hak
pribadi, yaitu hak seseorang atas badan, kehormatan hidup dan namanya, hak
keluarga, hak perbedaan dan hak atas benda-benda imaterial.
2)Hak
relatif, yaitu kekuasaan yang diberikan kepada subyek hukum tertentu, hak
relatif terbagi beberapa bagian, diantaranya:
·Hak
publik relatif, misalnya hak untuk memungut pajak.
·Hak
keluarga relatif, diatur dalam pasal 103 dan 104 KUHP perdata.
·Hak
kekayaan relatif, yaitu semua kekayaan selain hak atas barang ciptaan. Berbeda
dengan hak kekayaan absolut, hak kekayaan relatif hanya dapat dijalankan
terhadap orang tertentu.
Dalam ilmu hukum, hak
dan kewajiban tidak dapat dipisahkan yang isinya ditentukan oleh aturan
hukum.Aturan hukum terdiri dari sebab dan akibat yang berhubungan. Peristiwa
demikian disebut peristiwa hukum, dan akibatnya disebut akibat hukum.Tidak
semua peristiwa mempunyai akibat hukum.Aturan hukum bersifat umum.Dengan
demikian, peristiwa hukum hanya menunjukan peristiwa-peristiwa dan
akibat-akibat yang abstrak saja.
1.Hukum
perdata, pidana dan dagang serta hukum acara perdata dan pidana diletakkan
dalam kitab-kitab undang-undang.
2.Untuk
golongan bangsa Eropa harus menganut peraturan-perundangan yang berlaku di
Negeri Belanda.
3.Untuk
golongan bangsa Indonesia asli dan Timur asing (Tionghoa, Arab, India, dsb)
berlaku peraturan-perundangan yang berlaku di Belanda atau membuat perjanjian
bersama.
4.Orang
Indonesia asli dan Timur asing jika belum menundukan diri pada bangsa Eropa
maka boleh tunduk pada peraturan yang berlaku.
5.Sebelum
hukum untuk orang Indonesia ditulis maka berlaku Hukum Adat asli orang
Indonesia.
Orang yang
pertama kali memperkenalkan sistem hukum di Indonesia adalah Prof. Mr. C. Van
Vollenhoven yang diberi gelar “bapak hukum adat” mengemukakan hukum adat asli
bangsa Indonesia, meskipun beraneka ragam(bhinneka) namun menunjukkan pola yang
teratur. Di Indonesia ada 19 wilayah hukum yang memiliki ciri khasa misalnya
Minangkabau, mempunyai sistem kekeluargaan matrialchaal, Tapanuli mempunyai
sistem kekeluargaan patrialnial, dan Aceh yang menganut Hukum Islam.
Semenjak Proklamasi Kemerdekaan hukum Nsional harus
berlandaskan falsafah Pancasila walaupun pada saat itu belum ditegaskan seperti
dulu masa Hindia Belanda.Untuk itu ditetapkan Ketetapan MPR No. IV/ MPR/ 1973.
Arti dan tujuan
hukum menurut buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia karangan Drs.
C.S.T Kansil (buku A) dengan buku Pengantar Ilmu Hukum karangan Prof.Dr.Mr.L.J
van Apeldroon (buku B) sama karena dalam keduanya pun menurutProf. Mr. Dr. L. J. van
Apeldoorn dalam buku "Inleiding tot de studie van het Nederlandse
Recht" tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut
Hukum. Definisi tentang Hukum, kata Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, sangat
sulit dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Dalam buku
A masyarakat hanya disebutkan pengertian masyarakat yakni Persatuan manusia
yang timbul dari kodrat yang sama.Dalam buku B dijelaskan hubungan hukum
dengan masyarakat yakni hukum tidak hanya menjelma di ruangan
pengadilan tetapi selalu menjelma pergaulan hidup, dalam tindakan-tindakan
manusia.Pergaulan hidup sebagai masyarakat yang teratur adalah penjelmaan hukum
yang kadang disebut juga hukum yang terlihat dari luar.Jadi hukum adalah
masyarakat itu juga, hidup manusia sendiri sebagai pergaulan hidup yang
teratur.
Menurut buku A
tujuan hukum adalah menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan
pada keadilan asas asas keadilan dari masyarakat itu.
Menurut buku B tujuan hukum ialah
mengatur pergaulan manusia secara damai.Hukum menghendaki perdamaian.Perdamaian
diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi
kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa,
harta benda pihak yang merugikannya.
Dalam kedua buku
tersebut sumber-sumber hukum terdiri dari sumber hukum materil dan sumber hukum
formil.Sumber hukum materil adalah segala sesuatu yang menjadi pola pikir
ketika hukum itu terbentu diantaranya bisa dilihat secara sosiologis, ekonomi
dan psikologis. Sedangkan Sumber hukum dari arti formil ialah:
Setelah membandingkan hukum dan yang
berhubungan dengan hukum dapat disimpulkan diantaranya arti hukum, kata Prof.
Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, adalah sangat sulit dibuat, karena tidak mungkin
untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Jadi,
menurut pandangan mengenai Kansil tujuan hukum itu lebih ke sudut pandang
pemerintahannya sedangkan menurut van Apeldoorn lebih ke posisi hukum dalam
menjaga hubungan di masyarakat.
Sumber-sumber
hukum keduanya sama namun dalam buku van Apedoorn tidak dijelaskan mengenai
sumber hukum formil yaitu yurisprudensi dan doktrin. Sedangkan dalam buku
Kansil dijelaskan semuanya. Selain itu dalam buku karangan Kansil yang
dijelaskannya terasa lebih jelas dan mudah mengerti namun dalam buku karangan
van Apeldroon sendiri penjelasan pengantar ilmu hukum sudah sampai macam-macam
hukum jadi lebih pengetahuan hukum nya akan lebih banyak.
0 komentar:
Post a Comment