Ini Merupakan blog pribadi saya, sebagai arsip pribadi yang bisa disaksikan untuk umun dan semoga bermanfaat, Berisi Ilmu Pendidikan, Info Unik, Terbaru, Cerita Seru, Tugas Kuliah, dan Masih banyak lagi.
Dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita mendengar kata-kata seperti " rakyat, penduduk, warga negara, dan yang lainnya yang berkaitan dengan tempat tinggal", secara singkat mungkin kita menyangka bahwa makna dari kata-kata tersebut sama saja, namun dalam kenyataannya bukanlah seperti itu semua istilah tersebut ternyata berbeda arti dan penjelasannya, berikut ini saya akan coba menjelaskan tentang mankna dari kata-kata tersebut
NEGARA
adalah suatu wilayah yang didiami oleh suatu penduduk secara tetap dan
mempunyai sistem pemerintahan. Keberadaan suatu negara harus diakui oleh negara
lain. Selain itu kita dapat mengelompokkan pengertian negara menjadi
empat yaitu pengertian negara ditinjau dari organisasi kekuasaan, organisasi
politik, organisasi kesusilaan, dan intergrasi antara pemerintahannya dan rakyatnya. Istilah negara yang dipergunakan
dalam ilmu kenegaraan saat ini merupakan terjemahan dari State (bahasa
Inggris), De staat (bahasa Belanda), La stato (bahasa Italia), Der
staat (bahasa Jerman). Dalam perkembangannya, istilah Negara banyak
diartikan oleh para ahli berdasarkan sudut pandang masing-masing.
Pengertian Negara ditinjau dari organisasi kekuasaan:
Menurut
Karl Marx: Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia
(penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lain.
Pengertian Negara ditinjau dari organisasi politik:
Menurut
Roger H Sultoau: Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur
atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Pengertian
Negara sebagai organisasi kesusilaan:
Menurut
Hegel: Negara
adalah organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara
kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
Adapun pengertian lain dari Negara menurut ahli adalah sebagai berikut:
Menurut
Sunarko: Negara adalah organisasi masyarakat yang
mempunyai daerah yang mana kekuasaan Negara berlaku sebagai kedaulatan.
1.WARGA NEGARA
Secara umum Warga mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi
perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari
suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris).
Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu
berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti
anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis
diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki
hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.
2.Bangsa
memiliki berbagai makna dan pengertian yang berbeda-beda. Bangsa merupakan
terjemahan dari kata ”nation” (dalam bahasa Inggris). Kata nation
bermakna keturunan atau bangsa. Seiring perkembangan zaman, maka pengertian
bangsa juga mengalami perkembangan. Pada awalnya bangsa hanya diartikan
sekelompok orang yang dilahirkan pada tempat yang sama.
RAKYAT adalah bagian dari suatu negara
atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang
yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan
mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila
diperlukan.Elemen rakyat terdiri dari wanita , pria , anak-anak , kakek dan
nenek.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang
ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara
Rakyat diambil dari kata Rahayat.
4.
Pengertian Status warganegara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau
secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan
kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
0 komentar:
Post a Comment