Ini Merupakan blog pribadi saya, sebagai arsip pribadi yang bisa disaksikan untuk umun dan semoga bermanfaat, Berisi Ilmu Pendidikan, Info Unik, Terbaru, Cerita Seru, Tugas Kuliah, dan Masih banyak lagi.

Saturday, 7 February 2015

HAK ULAYAT


Berikut ini saya akan menjelaskan tentang hak ulayat, dimana hak ulayat ini merupakan sebuah aturan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, semoga apa yang saya bahas ini dapat membantu dan bermanfaat khususnya bagi saya pribadi dan umumnya bagi semua pembaca.



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Dalam kehidupan ini tanah mempunyai hubungan yang erat sekali dengan manusia. “Setiap orang tentu memerlukan tanah bukan hanya dalam kehidupannya, untuk matipun manusia masih memerlukan tanah. Jumlah luas tanah yang dapat dikuasi manusia sangat terbatas sekali sedangkan jumlah manusia yang berhajat dengan tanah semakin lama semakin bertambah”. Kondisi yang tidak seimbang antara persediaan tanah dengan kebutuhan tanah itu telah menimbulkan berbagai persoalan dan kasus-kasus persengketaan tanah yang memerlukan penyelesaian yang baik, benar dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum juga keadilan.
Untuk memberikan perlindungan terhadap  warga negara yang benar-benar mempunyai hak atas tanah tersebut maka negara mengaturnya didalam UUPA dimana dalam Pasal 26 ayat (1) UUPA mengatakan bahwa “ Jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan peraturan pemerintah”. Namun kenyataan yang terjadi, banyak tanah yang dikuasai oleh masayarakat adat (Hak Ulayat) diambil oleh pemerintah dengan cara-cara kekerasan.

1.2  Rumusan Masalah

1.   Jelaskan pengertian  Hak Ulayat
2.    Jelaskan Hak-hak atas tanah





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak Ulayat
            Hak ulayat adalah kewenangan, yang menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, dimana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya. Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.
            Menurut UU No.21 2001, hak ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum tertentu atas suatu wilayah tertentu yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan oeraturan perundang-undangan.
Fungsi dari hak ulayat dapat dibedakan menjadi dua:
a.       Personal
b.      Publik
Personal adalah hak ulayat yang dimaksud dengan hak tanah komunal itu berfungsi untuk memberikan manfaat dari tanah, hutan, air dan isinya kepada individu yang tergabung tergabung kedalam hak ulayat terserbut. Ia dapat mengelola tanah itu, menjadikannya sebagai mata pencaharian (berkebun atau bertani) .
      Publik adalah hak ulayat yang dimaksudnya sebagai hak atas tanah komunal yang berfungsi sebagai pengendali sosial, keakraban, serta kekeluargaan. Maksudnya, mereka yang tergabung kedalam hak ulayat tentu akan beriteraksi antar sesama anggota, interaksi tersebut tentu didasari pada hukum adat yang tidak tertulis, selanjutnya, mereka akan senantiasa berfikir dan bertindak sesuai dengan peraturan yang mengikat antar anggota tersebut.


2.2 Hak-hak Atas Tanah
Hak-hak yang berkenaan dengan tanah tersebut yang dalam hukum adat dibagi dua
a)      Hak persekutuan atas tanah
Yang dimaksud dengan hak persekutuan atas tanah adalah hak persekutuan (hak masyarakat hukum) dalam hukum adat terdapat tanah tersebut: misalnya hak untuk menguasai tanah, memanfaatkan tanah itu, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup diatasnya, atau berburu binatang-binatang yang hidup diatas tanah itu.Hak masyarakat hukum atas tanah ini disebut juga “Hak ulayat” atau “Hak pertuanan”.
Dalam bukunya, Miskenningen in het adatrecht dan De Indonesier en zinj ground, C. Van Vollenhoven menyebutkan enam ciri dari hak ulayat, yaitu persekutuan dan para anggotanya berhak untuk memanfaatkan tanah, memungut hasil dari segala sesuatu yang didalam tanah dan yang tumbuh dan hidup diatas tanah ulayat ini.
1.         Hak individual diliputi juga oleh hak persekutuan.
2.         Pimpinan persekutuan dapat menentukan untuk menyatakan dan menggunakan bidang-bidang tanah tertentu di tetapkan untuk kepentingan umum dan terhadap tanah ini tidak diperkenankan diletakan hak perseorangan.
3.         Orang asing yang mau menarik hasil dari tanah-tanah hak ulayat ini harus;lah terlebih dahulu meminta izin kepada persekutuan dan harus membayar uang pengakuan, setelah panen harus membayar uang sewa.
4.         Persekutuan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi diatas lingkungan ulayat.
5.         Larangan mengasingkan tanah yang termasuk tanah ulayat, artinya baik persekutuan maupun para anggota-anggotanya tidak diper-kenankan memutuskan secara mutlak sebidang tanah ulayat sehingga persekutuan sama sekali hilang wewenangnya atas tanah tersebut.
Beeschikkingsrecht atau Hak Ulayat adalah merupakan hak yang dipunyai oleh suatu masyarakat hukum (persekutuan hukum) atau sebuah desa, serikat desa, untuk menguasai seluruh tanah dengan seisinya dalam lingkungan wilayah ulayatnya.
Beeschikkingsrecht atau hak ulayat atau hak pertuanan ada yang :
a.         Hak-hak yang berlaku keluar yaitu:
1.      Hanya masyarakat hukum atau persekutuan hukum itu sendiri beserta warganya yang berhak dengan bebas memungut hasil serta menggunakan tanah-tanah yang berada dalam wilayah kekuasaan persekutuan hukum yang bersangkutan, sedangkan orang dari luar persekutuan hukum itu tidak berhak, kecuali bilamana orang dari luar telah mendapat izin dari penguasa persekutuan tersebut serta membayar uang pengakuan, atau uang ganti rugi.
2.      Persekutuan hukum itu bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi dalam wilayahnya, terutama yang berupa tindakan yang melawan hukum yang merupakan delik, manakala si pembuat delik itu tidak di ketahui terutama delik-delik besar, seperti penganiayaan, pembunuhan, dan pencurian.
b.         Hak-hak yang berlaku kedalam yaitu :
1.      Hak mengatur pemungutan hasil oleh para waeganya bedasarkan kepentingan bersama agar masing-masing warga mendapat bagiannya yang sah sesuai dengan pekerjaannnya terhadap tanah itu.
2.      Persekutuan hukum berhak menentukan tanah-tanah mana yang boleh dikerjakan oleh anggota-anggotanya dan tanah-tanah mana yang tidak boleh, artinya diperuntukkan untuk kepentingan umum, misalnya untuk pekuburan, untuk pemandian umum.
3.      Jika tanah dibengkalaikan oleh anggotanya, maka persekutuan hukum berhak mencabut kembali tanah yang sudah diberikan itu.
Hubungan masyarakat hukum dan individu terhadap tanah selalu mengembang dan mengempes, terdapat hubungan timbal balik. Hal ini diumpamakan Ter Haar dengan sebuah bola, jika mendapat tgekanan yang kuat bola mengempes, dan jika tekanannya berkurang atau melemah bola akan mengembung kembali. Pendapat Ter Haar ini dikenal dengan teori bola.
Pada prinsipnya tanah tidak bisa lepas dari masyarakat hukum lain, kecuali dalam hal-hal tetentu, menurut Ter Haar sebagai berikut :
1.      Ada pembunuhan yang tidak diketahui pelakunya
2.      Jika persekutuan hukum dikalahkan dalam peperangan, atau dapat tekanan dari pemerintahan yang lebih tinggi tingkatannya
3.      Tanah itu jauh dari pusat kehidupan persekutuan
4.      Tanah itu tidak subur aatau gersang, sangar

b)      Hak Perseorangan Atas Tanah
Dengan berlakunya hak ulayat ke dalam, makan setiap angggota perselutuan berhak mengadakan hubungan hukum dengan tanah serta dengan semua isi yang ada di atas tanah ulayat tersebut. Apabila anggota-anggota ulayat mengadakan hubungan hukum dengan tanah tersebut atau dengan isi tanah ulayat, maka dengan sendirinya anggota ulayat yang demikian memiliki hubungan tertentu dengan tanah ulayat seperti yang telah juga dijelaskan. Hubungan tertentu itu dapat berupa hak-hak atas tanah, jika yang mengadakan hukum tersebut dalam perseorangan  maka kemudian timbulah hak perseorangan atas tanah itu.
Adapun hak-hak perseorang yang diberikan atas tanah ataupun isi tanah ulayat adalah:
1.        Hak milik atas tanah
Yang dimaksud dengan Hak milik atas tanah adalah hak dimiliki setiap anggota ulayat untuk bertindang atas kekuasaannya atas tanah ataupun isi dari lingkungan atau wilayah ulayat. Hak milik ini terdiri dari hak milik terikat dan hak milik tidak terikat. Yang dimaksud dengan hak milik terikat adalah semua hak milik yang dibatasi oleh hak-hak lain yang terdapat dalam lingkungan masyarakat adat seperti hak milik komunal atas tanah dimana sebidang tanah menjadi milik bersama dari penduduk desa.
Sedangkan yang diamaksud dengan hak milik tidak terikat adalah hak milik dari perseorangan yang tidak ada campur tangan dari hak-hak desa. Di jawa barat sawah yang merupakan hak milik perseorangan yang tidak terikat pada hak ulaya t disebut “sawah milik”, atau “sawah yasa”. Dalam suasana hukum adat, hak milik tidaklah bebas-sebebasnya, tetapi hak milik ini tetap memiliki fungsi sosial yang artinya apabila ulayat membutuhkan sebidang tanah yang dibebankan kepada hak milik ini dengan maksud untuk kepentingan kesatuan, maka hak milik tersebut dapat saja dicabut atas pertimbangan tersebut.
2.        Hak menikmati atas tanah
Hak menikmati atas tanah mengandung arti bahwa hak yang diberikan kepada seseorang merupakan haknya untuk menikmati hasil tanah berupa memungut hasil panen tidak lebih dari satu kali saja. Sebenarnya hak ini biasanya diberikan kepada orang luar lingkungan ulayat yang di izinkan untuk membuka sebidang tanah dalam lingkungan hak ulayat setelah panen selesai tanah harus dikembalikan kepada hak ulayat.
3.        Hak terdahulu
Hak tedahulu adalah hak yang diberikan kepada seseorang untuk mengusahakan tanah itu dimana orang tersebut didahulukan oleh orang lain.
4.        Hak terdahulu untuk dibeli
Hak terdahulu untuk dibeli, dimana seseorang memperoleh hak sebidang tanah dengan mengesampingkan oranglain. Hak ini sering disebut hak wewenag beli dan hal ini dapat terjadi karena pembeli adalah sanak saudara sipenjual, anggota masyarakat atau anggota ulayatnya, tetangga dari sipenjual tanah itu sendiri.
5.        Hak memungut hasil karena jabatan
Mengenai hak memungut hasil karena jabatan bisa terjadi karena seseorang sedang menjadi pengurus masyarakat, dan hak ini ia peroleh selama menduduki jabatan itu, setelah tidak menduduki jabatan maka hak itu tidak diberikan lagi kepadanya. Tanah yang demikian disebut “tanah bengkok”, di jawa barat disebut “tanah carik”atau “tanah kajaroan”. 
6.        Hak pakai
Sedangkan yang dimaksud dengan hak pakai (gebruikschet) adalah hak atas tanah yang diberikan pada seseorang atau kelompok orang untuk menggunakan tanah atau memungut hasil dari tanah tersebut. Misalnya minangkabau dikenal adanya sawah yang disebut “sawah pusako”. Sawah ini dapat dibagi-bagikan kepada anggota kerabat yang sifatnya hanya diberikan sebagai hak pakai saja dan sawah yang dibagi-bagikan ini disebut “ganggam bautik”
7.        Hak gadai dan hak sewa
Hak-hak atas tanah maksudnya memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tumbuh-tumbuhan, bumi dan air serta ruang angkasa yang ada diatasnya sekadar diperlukan untuk kepentungan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas-batas menurut Undang-Undang ini dan Peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
Pada pasal 5 Undang-undang No.5 tahun 1960 dinyatakan bahwa “Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas peraturan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama”.

Macam-macam Istilah Hak Ulayat
·         di Jawa  disebut                                  “wewengkon”
·         di Bali disebut                                                “prabunian”
·         di Minangkabau disebut                     “ulayat”
·         di Kalimantan disebut                                    pawatasan dan panyampeto”
·         di Bolaang Mongondow disebut        “totabuan”
·         di Ambon disebut                               “patuanan”
·         di Batak disebut                                 ”golat”
·         di Sulawesi Selatan disebut                “limpo”
·         di Lombok disebut                             “paer”
·         di Angkola disebut                             “torluk”
·         di Buru disebut                                   “nuru”
Subyek dan Obyek Hukum Ulayat
            Sebagai subyek dari hak ulayat adalah masyarakat hukum (persekutuan hukum) yang bersangkutan.
            Yang menjadi obyekhak ulayat itu :
a)      Tanah (daratan)
b)      Air (perairan seperti: kali; danau; pantai beserta perairannya)
c)      Tumbuh-tumbuhaqn yang hidup secara liar (pohon buah-buahan, pohon untuk kayu pertukangan atau kayu bakar, dsb)
d)     Binatang Liar yang hidup bebas dalam hutan.

KESIMPULAN
Tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam hukum adat, karena merupakan satu-satunya benda kekayaan yang dalam keadaan dalam bagaimanapun akan tetap dalam keadaan semula, misalnya dibakar, di bom, tanah itu tetap ada dalam wujud tanah.
Dalam kenyataan, bahwa tanah itu merupakan tempat tinggal keluarga dan masyarakat, memberikan penghidupan, merupakan tenpat dimana manusia dikuburkan setelah meningal dan juga sesuai dengan keoercayaan merupakan tempat tinggal dewa-dewa pelindung dan tempat roh para leluhur bersemayam.
Dalam hukum adat antara masyarakat hukum sebagai kesatuan dengan tanah yang di diaminya, terdapat hubungan yang erat sekali hubungan yang bersumber pada pandangan yang bersifat religio magis disamping sifat yang komunal. 















Daftar Pustaka
Wulansari, C. D. (2009). Hukum Adat Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
Darwis, R. (2008). Hukum Adat. Bandung: CV. Yasindo Multi Aspek.




HAK ULAYAT Rating: 4.5 Diposkan Oleh: In sepiring inovation

0 komentar:

Post a Comment