Berikut ini saya akan menjelaskan tentang hak ulayat, dimana hak ulayat ini merupakan sebuah aturan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, semoga apa yang saya bahas ini dapat membantu dan bermanfaat khususnya bagi saya pribadi dan umumnya bagi semua pembaca.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam kehidupan ini tanah mempunyai
hubungan yang erat sekali dengan manusia. “Setiap orang tentu memerlukan tanah
bukan hanya dalam kehidupannya, untuk matipun manusia masih memerlukan tanah.
Jumlah luas tanah yang dapat dikuasi manusia sangat terbatas sekali sedangkan
jumlah manusia yang berhajat dengan tanah semakin lama semakin bertambah”.
Kondisi yang tidak seimbang antara persediaan tanah dengan kebutuhan tanah itu
telah menimbulkan berbagai persoalan dan kasus-kasus persengketaan tanah yang
memerlukan penyelesaian yang baik, benar dan memberikan perlindungan serta
kepastian hukum juga keadilan.
Untuk memberikan perlindungan
terhadap warga negara yang benar-benar
mempunyai hak atas tanah tersebut maka negara mengaturnya didalam UUPA dimana
dalam Pasal 26 ayat (1) UUPA mengatakan bahwa “ Jual beli, penukaran,
penghibahan, pemberian wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan
lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan
peraturan pemerintah”. Namun kenyataan yang terjadi, banyak tanah yang dikuasai
oleh masayarakat adat (Hak Ulayat) diambil oleh pemerintah dengan cara-cara
kekerasan.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Jelaskan
pengertian Hak Ulayat
2.
Jelaskan
Hak-hak atas tanah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak
Ulayat
Hak ulayat adalah kewenangan, yang
menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu
yang merupakan lingkungan warganya, dimana kewenangan ini memperbolehkan
masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam
wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya. Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud
memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus
antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.
Menurut UU No.21 2001, hak ulayat
adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum tertentu atas suatu
wilayah tertentu yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air
serta isinya sesuai dengan oeraturan perundang-undangan.
Fungsi
dari hak ulayat dapat dibedakan menjadi dua:
a. Personal
b. Publik
Personal adalah hak
ulayat yang dimaksud dengan hak tanah komunal itu berfungsi untuk memberikan
manfaat dari tanah, hutan, air dan isinya kepada individu yang tergabung
tergabung kedalam hak ulayat terserbut. Ia dapat mengelola tanah itu,
menjadikannya sebagai mata pencaharian (berkebun atau bertani) .
Publik
adalah hak ulayat yang dimaksudnya sebagai hak atas tanah komunal yang
berfungsi sebagai pengendali sosial, keakraban, serta kekeluargaan. Maksudnya,
mereka yang tergabung kedalam hak ulayat tentu akan beriteraksi antar sesama
anggota, interaksi tersebut tentu didasari pada hukum adat yang tidak tertulis,
selanjutnya, mereka akan senantiasa berfikir dan bertindak sesuai dengan
peraturan yang mengikat antar anggota tersebut.
2.2
Hak-hak Atas Tanah
Hak-hak yang berkenaan dengan tanah tersebut yang
dalam hukum adat dibagi dua
a)
Hak
persekutuan atas tanah
Yang dimaksud dengan hak persekutuan
atas tanah adalah hak persekutuan (hak masyarakat hukum) dalam hukum adat
terdapat tanah tersebut: misalnya hak untuk menguasai tanah, memanfaatkan tanah
itu, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup diatasnya, atau berburu
binatang-binatang yang hidup diatas tanah itu.Hak masyarakat hukum atas tanah
ini disebut juga “Hak ulayat” atau “Hak pertuanan”.
Dalam bukunya, Miskenningen in het adatrecht dan De Indonesier en zinj ground, C. Van Vollenhoven menyebutkan enam
ciri dari hak ulayat, yaitu persekutuan dan para anggotanya berhak untuk
memanfaatkan tanah, memungut hasil dari segala sesuatu yang didalam tanah dan
yang tumbuh dan hidup diatas tanah ulayat ini.
1.
Hak
individual diliputi juga oleh hak persekutuan.
2.
Pimpinan
persekutuan dapat menentukan untuk menyatakan dan menggunakan bidang-bidang
tanah tertentu di tetapkan untuk kepentingan umum dan terhadap tanah ini tidak
diperkenankan diletakan hak perseorangan.
3.
Orang
asing yang mau menarik hasil dari tanah-tanah hak ulayat ini harus;lah terlebih
dahulu meminta izin kepada persekutuan dan harus membayar uang pengakuan,
setelah panen harus membayar uang sewa.
4.
Persekutuan
bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi diatas lingkungan ulayat.
5.
Larangan
mengasingkan tanah yang termasuk tanah ulayat, artinya baik persekutuan maupun
para anggota-anggotanya tidak diper-kenankan memutuskan secara mutlak sebidang
tanah ulayat sehingga persekutuan sama sekali hilang wewenangnya atas tanah
tersebut.
Beeschikkingsrecht
atau Hak Ulayat adalah
merupakan hak yang dipunyai oleh suatu masyarakat hukum (persekutuan hukum)
atau sebuah desa, serikat desa, untuk menguasai seluruh tanah dengan seisinya
dalam lingkungan wilayah ulayatnya.
Beeschikkingsrecht
atau hak ulayat atau
hak pertuanan ada yang :
a.
Hak-hak
yang berlaku keluar yaitu:
1.
Hanya
masyarakat hukum atau persekutuan hukum itu sendiri beserta warganya yang
berhak dengan bebas memungut hasil serta menggunakan tanah-tanah yang berada
dalam wilayah kekuasaan persekutuan hukum yang bersangkutan, sedangkan orang
dari luar persekutuan hukum itu tidak berhak, kecuali bilamana orang dari luar
telah mendapat izin dari penguasa persekutuan tersebut serta membayar uang
pengakuan, atau uang ganti rugi.
2.
Persekutuan
hukum itu bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi dalam wilayahnya,
terutama yang berupa tindakan yang melawan hukum yang merupakan delik, manakala
si pembuat delik itu tidak di ketahui terutama delik-delik besar, seperti
penganiayaan, pembunuhan, dan pencurian.
b.
Hak-hak
yang berlaku kedalam yaitu :
1.
Hak
mengatur pemungutan hasil oleh para waeganya bedasarkan kepentingan bersama
agar masing-masing warga mendapat bagiannya yang sah sesuai dengan
pekerjaannnya terhadap tanah itu.
2.
Persekutuan
hukum berhak menentukan tanah-tanah mana yang boleh dikerjakan oleh anggota-anggotanya
dan tanah-tanah mana yang tidak boleh, artinya diperuntukkan untuk kepentingan
umum, misalnya untuk pekuburan, untuk pemandian umum.
3.
Jika
tanah dibengkalaikan oleh anggotanya, maka persekutuan hukum berhak mencabut
kembali tanah yang sudah diberikan itu.
Hubungan masyarakat
hukum dan individu terhadap tanah selalu mengembang dan mengempes, terdapat
hubungan timbal balik. Hal ini diumpamakan Ter Haar dengan sebuah bola, jika
mendapat tgekanan yang kuat bola mengempes, dan jika tekanannya berkurang atau
melemah bola akan mengembung kembali. Pendapat Ter Haar ini dikenal dengan
teori bola.
Pada prinsipnya tanah
tidak bisa lepas dari masyarakat hukum lain, kecuali dalam hal-hal tetentu,
menurut Ter Haar sebagai berikut :
1.
Ada
pembunuhan yang tidak diketahui pelakunya
2.
Jika
persekutuan hukum dikalahkan dalam peperangan, atau dapat tekanan dari
pemerintahan yang lebih tinggi tingkatannya
3.
Tanah
itu jauh dari pusat kehidupan persekutuan
4.
Tanah
itu tidak subur aatau gersang, sangar
b)
Hak
Perseorangan Atas Tanah
Dengan berlakunya hak
ulayat ke dalam, makan setiap angggota perselutuan berhak mengadakan hubungan
hukum dengan tanah serta dengan semua isi yang ada di atas tanah ulayat
tersebut. Apabila anggota-anggota ulayat mengadakan hubungan hukum dengan tanah
tersebut atau dengan isi tanah ulayat, maka dengan sendirinya anggota ulayat
yang demikian memiliki hubungan tertentu dengan tanah ulayat seperti yang telah
juga dijelaskan. Hubungan tertentu itu dapat berupa hak-hak atas tanah, jika
yang mengadakan hukum tersebut dalam perseorangan maka kemudian timbulah hak perseorangan atas
tanah itu.
Adapun hak-hak
perseorang yang diberikan atas tanah ataupun isi tanah ulayat adalah:
1.
Hak
milik atas tanah
Yang dimaksud dengan
Hak milik atas tanah adalah hak dimiliki setiap anggota ulayat untuk bertindang
atas kekuasaannya atas tanah ataupun isi dari lingkungan atau wilayah ulayat.
Hak milik ini terdiri dari hak milik terikat dan hak milik tidak terikat. Yang
dimaksud dengan hak milik terikat adalah semua hak milik yang dibatasi oleh
hak-hak lain yang terdapat dalam lingkungan masyarakat adat seperti hak milik
komunal atas tanah dimana sebidang tanah menjadi milik bersama dari penduduk
desa.
Sedangkan yang
diamaksud dengan hak milik tidak terikat adalah hak milik dari perseorangan
yang tidak ada campur tangan dari hak-hak desa. Di jawa barat sawah yang
merupakan hak milik perseorangan yang tidak terikat pada hak ulaya t disebut
“sawah milik”, atau “sawah yasa”. Dalam suasana hukum adat, hak milik tidaklah
bebas-sebebasnya, tetapi hak milik ini tetap memiliki fungsi sosial yang
artinya apabila ulayat membutuhkan sebidang tanah yang dibebankan kepada hak
milik ini dengan maksud untuk kepentingan kesatuan, maka hak milik tersebut
dapat saja dicabut atas pertimbangan tersebut.
2.
Hak
menikmati atas tanah
Hak menikmati atas
tanah mengandung arti bahwa hak yang diberikan kepada seseorang merupakan
haknya untuk menikmati hasil tanah berupa memungut hasil panen tidak lebih dari
satu kali saja. Sebenarnya hak ini biasanya diberikan kepada orang luar
lingkungan ulayat yang di izinkan untuk membuka sebidang tanah dalam lingkungan
hak ulayat setelah panen selesai tanah harus dikembalikan kepada hak ulayat.
3.
Hak
terdahulu
Hak tedahulu adalah hak
yang diberikan kepada seseorang untuk mengusahakan tanah itu dimana orang
tersebut didahulukan oleh orang lain.
4.
Hak
terdahulu untuk dibeli
Hak terdahulu untuk
dibeli, dimana seseorang memperoleh hak sebidang tanah dengan mengesampingkan
oranglain. Hak ini sering disebut hak wewenag beli dan hal ini dapat terjadi
karena pembeli adalah sanak saudara sipenjual, anggota masyarakat atau anggota
ulayatnya, tetangga dari sipenjual tanah itu sendiri.
5.
Hak
memungut hasil karena jabatan
Mengenai hak memungut
hasil karena jabatan bisa terjadi karena seseorang sedang menjadi pengurus
masyarakat, dan hak ini ia peroleh selama menduduki jabatan itu, setelah tidak
menduduki jabatan maka hak itu tidak diberikan lagi kepadanya. Tanah yang
demikian disebut “tanah bengkok”, di jawa barat disebut “tanah carik”atau “tanah
kajaroan”.
6.
Hak
pakai
Sedangkan yang dimaksud
dengan hak pakai (gebruikschet) adalah hak atas tanah yang diberikan pada
seseorang atau kelompok orang untuk menggunakan tanah atau memungut hasil dari
tanah tersebut. Misalnya minangkabau dikenal adanya sawah yang disebut “sawah
pusako”. Sawah ini dapat dibagi-bagikan kepada anggota kerabat yang sifatnya
hanya diberikan sebagai hak pakai saja dan sawah yang dibagi-bagikan ini
disebut “ganggam bautik”
7.
Hak
gadai dan hak sewa
Hak-hak atas tanah
maksudnya memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan,
demikian pula tumbuh-tumbuhan, bumi dan air serta ruang angkasa yang ada
diatasnya sekadar diperlukan untuk kepentungan yang langsung berhubungan dengan
penggunaan tanah itu, dalam batas-batas menurut Undang-Undang
ini dan Peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
Pada pasal 5
Undang-undang No.5 tahun 1960 dinyatakan bahwa “Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah
hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan
negara, yang berdasarkan atas peraturan bangsa, dengan sosialisme Indonesia
serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan
peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur
yang bersandar pada hukum agama”.
Macam-macam Istilah Hak
Ulayat
·
di
Jawa disebut “wewengkon”
·
di
Bali disebut “prabunian”
·
di
Minangkabau disebut “ulayat”
·
di
Kalimantan disebut “pawatasan dan panyampeto”
·
di
Bolaang Mongondow disebut “totabuan”
·
di
Ambon disebut “patuanan”
·
di
Batak disebut ”golat”
·
di
Sulawesi Selatan disebut “limpo”
·
di
Lombok disebut “paer”
·
di
Angkola disebut “torluk”
·
di
Buru disebut “nuru”
Subyek dan Obyek Hukum
Ulayat
Sebagai subyek dari hak ulayat adalah masyarakat
hukum (persekutuan hukum) yang bersangkutan.
Yang menjadi obyekhak ulayat itu :
a)
Tanah (daratan)
b)
Air (perairan seperti: kali; danau; pantai beserta
perairannya)
c)
Tumbuh-tumbuhaqn yang hidup secara liar (pohon
buah-buahan, pohon untuk kayu pertukangan atau kayu bakar, dsb)
d)
Binatang Liar yang hidup bebas dalam hutan.
KESIMPULAN
Tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam
hukum adat, karena merupakan satu-satunya benda kekayaan yang dalam keadaan
dalam bagaimanapun akan tetap dalam keadaan semula, misalnya dibakar, di bom,
tanah itu tetap ada dalam wujud tanah.
Dalam kenyataan, bahwa tanah itu merupakan tempat
tinggal keluarga dan masyarakat, memberikan penghidupan, merupakan tenpat
dimana manusia dikuburkan setelah meningal dan juga sesuai dengan keoercayaan
merupakan tempat tinggal dewa-dewa pelindung dan tempat roh para leluhur
bersemayam.
Dalam hukum adat antara masyarakat hukum sebagai
kesatuan dengan tanah yang di diaminya, terdapat hubungan yang erat sekali
hubungan yang bersumber pada pandangan yang bersifat religio magis disamping sifat yang komunal.
Daftar
Pustaka
Wulansari,
C. D. (2009). Hukum Adat Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
Darwis, R. (2008). Hukum Adat. Bandung: CV. Yasindo
Multi Aspek.
0 komentar:
Post a Comment