Perjalanan waktu
yang panjang mengantarkan kepada konvensi antar ilmuwan bahwa filsafat Islam
memiliki pengertian sendiri karena ia memiliki sumber utama, yakni Al-Qur’an.
Atas kenyataan ini, beragam definisipun mengalir dari berbagai tokoh tentang
pengertian filsafat Islam. Disamping penyebutan istilah, filsafat Islam
atau filsafat Arab.
Sebelum sampai kepada
definisi filsafat Islam, terlebih dahulu mari mencoba untuk menguraikan
beberapa makna atau istilah-istilah filsafat yang berkembang di kalangan
cendikiawan Muslim. Banyak dikalangan para ahli berbeda dalam menamakan
filsafat Islam. Apakah itu Filsafat Islam atau Filsafat Arab,
atau ada nama lain dari kedua istilah tersebut.
Sebenarnya
perbedaan istilah tersebut hanya perbedaan nama saja, sebab bagaimanapun juga
hidup dan suburnya pemikiran filsafat tersebut adalah di bawah naungan Islam
dan kebanyakan ditulis dalam bahasa Arab. Kalau yang dimaksud dengan filsafat
Arab ialah bahwa filsafat tersebut adalah hasil orang Arab semata-mata, maka
tidak benar. Sebab kenyataan menunjukkan bahwa Islam telah mempersatukan
berbagai umat, dan kesemuanya telah ikut serta dalam memberikan sumbangannya
dalam filsafat tersebut.
Menurut Mustafa
Abdur Razik pemakaian kata filsafat di kalangan umat Islam adalah kata hikmah.
Hal ini dikuatkan oleh Dr. Fuad Al-Ahwani, bahwa kebanyakan pengarang-pengarang
Arab menempatkan kalimat hikmah di tempat kalimat filsafat, dan menempatkan
kalimat hakim di tempat failusuf atau sebaliknya. Namun demikian, mereka
mengatakan bahwa sebenarnya kata hikmah itu berada di atas kata filsafat.
Al Farabi berkata:
failasuf adalah orang yang menjadikan seluruh kesungguhan dari kehidupannya dan
seluruh maksud dari umurnya mencari hikmah yaitu mema’rifati Allah yang
mengandung pengertian mema’rifati kebaikan. Ibnu Sina mengatakan hikmah adalah
mencari kesempurnaan diri manusia dengan dapat menggambarkan segala urusan dan
membenarkan segala hakikat baik yang bersifat teori maupun praktik menurut
kemampuan manusia. Kemudian ahli tafsir Muhammad Abduh mengatakan bahwa hikmah
adalah ilmu yang berhubungan dengan rahasia-rahasia, yang kokoh atau rapi, dan
bermanfaat dalam menggerakkan amal pekerjaan.
Demikian pula
Nurcholis Madjid menyatakan bahwa hikmah itu berarti ilmu pengetahuan,
filsafat, kebenaran, bahkan merupakan rahasia Tuhan yang tersembunyi yang hanya
biasa diambil manfaat dan pelajaran pada masa dan waktu yang lain.
Dengan demikian
hikmah yang diidentikkan dengan filsafat adalah yang membahas tentang hakikat
sesuatu, baik yang bersifat teoritis (etika, estetika maupun metafisika) atau
yang bersifat praktis yakni pengetahuan yang harus diwujudkan dengan amal baik.
Sampailah pada
pengertian filsafat Islam yang merupakan gabungan dari filsafat dan Islam.
Menurut Mustafa Abdur Razik, Filsafat Islam adalah filsafat yang tumbuh di
negeri Islam dan di bawah naungan Negara Islam, tanpa memandang agama dan
bahasa pemiliknya. Pengertian ini diperkuat oleh Prof. Tara Chand, bahwa
orang-orang Nasrani dan Yahudi yang telah menulis kitab-kitab filsafat yang
bersifat kritis atau terpengaruh oleh Islam sebaiknya dimasukkan ke dalam
Filsafat Islam.
Filsafat Islam
adalah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam. Ia merupakan filsafat khusus
dan objeknya tertentu, yaitu hukum Islam. Oleh karena itu, filsafat Islam
adalah sifat yang menganalisis hukum Islam secara metodis dan sistematis
sehingga didapatkan keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum Islam
secara Islam dan sebagai alatnya.
Dari uraian
tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa filsafat Islam adalah suatu ilmu
yang didalamnya terdapat ajaran Islam dalam membahas hakikat kebenaran segala
sesuatu. Menyimak dari berbagai definisi diatas, tampaknya makna filsafat pada
filsafat Islam identik dengan makna al-hikmah yang dikenal dalam Islam. Hal itu
tidak bisa dihindari karena perbedaan istilah, tatapi maknanya tetap sama.
Sumber :
Ali, Z. (2011).
Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Nasution, M. S.
(2013). Filsafat Hukum Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sudarsono.
(2010). Filsafat Islam. Jakarta: PT Rineka Cipta.
0 komentar:
Post a Comment