Ini Merupakan blog pribadi saya, sebagai arsip pribadi yang bisa disaksikan untuk umun dan semoga bermanfaat, Berisi Ilmu Pendidikan, Info Unik, Terbaru, Cerita Seru, Tugas Kuliah, dan Masih banyak lagi.

Thursday 27 October 2016

Mazhab atau Aliran Filsafat Hukum


1.      Mazhab Historis
Dalam pandangan Von Savigny, hukum tidaklah berada demi dirinya sendiri. Artinya, dia terjadi dan berada karena dikehendaki.  Hakikat hokum lahir terutama karena manusia yang membutuhkan hokum dalam hidupnya (yang seharusnya lebih banyak dikendalikan oleh akalnya dan sedikit sekali oleh nalurinya). Hokum karena itu tumbuh terus bersama rakyat, berkembang bersamnaya, kemudian sirna bersama rakyat ketika rakyat itu kehilangan identitasnya, karena hokum itu terjadi dan hidup bersama rakyat. Seberapa jauh penilaian tersebut dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari.
Seperti yang terjadi pada zaman orde lama, orde baru, dan zaman reformasi, boleh-boleh saja pemerintah dan DPR memberlakukan peraturan atau undang-undang, tetapi semua itu Cuma akan menjadi huruf mati, jika konsep yang menjadi jiwa peraturan atau undang-undang itu ternyata tidak berakar dalam pemahaman rakyat.
Kelemahan dari madzhab historis sendiri ialah dia bersandar pada adagium romawi kuno yitu vox populi vox Dei yang maksudnya yaitu pendapat rakyat adalah pendapat tuhan, sehingga diasumsikan bahwa pandangan rakyat itu selalu merupakan pandangan yang benar. Maka dari itu mengapa dalam kerangka berfikir Platon, rakyat juga perlu menjalani proses pendidikan untuk bias menuju kepada kehidupan yang lebih baik.

2.      Mazhab Positivis

Positivisme adalah  aliran pemikiran yang bekerja berdasarkan empirisme, dalam upaya untuk merespons keterbatasan yang diperlihatkan oleh filsafat spekulatif seperti yang menonjol lewat aliran idealism jerman klasik. Comte mengatakan bahwa kemajuan masyarakat manusia berlangsung menurut “Hukum Tiga Stadium” dalam stadium teologis, alam semesta diterangkan secara supra natural.
Berikutnya, dalam stadium filsafat semua hal ada diterangkandengan kekuatan akal dan gagasann. Baru dalam stadium positif pemaduan aneka gejala itu dimungkinkan dalam bentuk hokum. Menurut comte, para insinyur social akan mampu menentramkan masyarakat dengan membangun suatu agama kemanusiaan yang menjadikan dirinya sendiri sebagai pusat orientasi.
Program pokok positivism dibidang hokum adalah usaha untuk mengembalikan hokum kepada kepentingan eksistensial. Dalam kerangka seperti itu, setiap perilaku yang dilakukan berulangkali akan dianggap sebagai hokum, sedangkan apa yang dianggap normal akan menjadi norma.

3.      Mazhab Hukum Murni

Mazhab ini dikenal juga dengan nama neokantianisme, karena kaum neokantianis kembali mempersoalkan das sollen (yang harus) dan das Sein (yang ada). Itu adalah cerita lama yang mulai dimunculkan oleh platon dua millennium sebelumnya dan dipersoalkan lagi oleh Immanuel Kant.
Halsen hendak membangun hokum positif yang bersumber pada hokum yang murni. Hokum positif itu sendiri bersifat dinamis. Karena itu teleology dan hermeneutic berperan bagi manusia sebagai metode untuk terus menerus menafsirkan dan merumuskan ulang hokum alam yang tidak berubah itu. Hokum alam mencerminkan citra penciptaan alam semesta sebagai konsepsi yang sempurna. Adalah keterbatasan manusia yang memojokan untuk terus menerus harus menemukan jalan guna menempatkan diri dalam alam yang sempurna itu. Proses yang terus menerus itulah yang rupanya hendak ditanggapi oleh mazhab dialektis.
Menurut kaum Neohegelian, dialektik adalah suatu metode untuk menangkap keseluruhan dari satuan-satuan momen dalam suatu keanekaragaman. Itu memang sesuai dengan ajaran Hegel, yang antara lain mengatakan, kebenaran adalah keseluruhan. Interperensi lebih jauh adalah, hokum karenanya memiliki komponen – komponen yang normative, dan komponen yang factual, yang saling mempengaruhi secara sintetis.
Akibatnya, eksistensi hokum terdapat dalam pel;aksanaannya, sehingga hanya undang-undang yang ditetapkan terhadap suatu kasus akan merupakan hokum yang sebenarnya. Pokok dalam teori dialektik dengan demikian adalah pengakuan bahwa hokum tidak dimengerti sebagai tata norma Syang abstrak, melainkan sebagai kaitan yang dialektis antara norma dan perwujudannya.

5.      Mazhab Realis

Pengikut mazhab ini dikenal dengan sebutan kaum Neopositivis. Hokum sebenarnya merupakan rumusan dari kepentingan hidup manusia.   Neopositivis dapat dibagi kedalam tiga aliran yang masing-masing sebagai berikut.
  1. Aliran teori analitis, yang asumsinya dirintis oleh John Austin (1790-1861). Dalam pandangan Austin sangat jelas bahwa hokum harus ditemukan dalam undang-undang yang diterapkan oleh penguasa yang berdaulat.
  2. Aliran Neokantian sepertiyang diwakili oleh Hans Kelsen, yang inti dari ajarannya yaitu merumuskan hokum sebagai tatanan normative yang memaksa perilaku manusia.
  3. Aliant teori empiris yang terurai dalam karya sejumlah pemikir , antara lain J. Raz yang memutuskan diri pada teori sistem H Albert yang memahami hukum sebagai kenyataan social, A.de Wild yang mendekati hukum secara empiris semata dan menolak dialektika, dan Glastra Van Loon yang menganjurkan untuk memberi perhatian kepada kenyataan bagaimana hukum sebenarnya berfungsi dan berhadapan dengan penghapusan yang sah dari warga masyarakat.
Karl Jaspers (Jerman, 1883-1969) berpendapat bahwa manusia selalu lebih daripada apa yang diketahuinya tentang dirinya sendiri, apalagi jika hanya teknologi yang dihasilkannya, perlu dipahami adanya perbedaan besar antara usaha untuk merancang undang-undang dan peraturan dengan pandangan ke depan untuk mengantisipasi kebutuhan manusia sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di satu sisi, dan di sisi lain suka untuk mengatur perkembangan masyarakat melalui undang-undang dan peraturan.













Sumber :


Kusumohamidjojo, B. (2011). Filsafat Hukum Problematika Ketertiban Yang Adil. Bandung: Mandar Maju.
Rasjidi, L., & Ira, T. R. (2003). Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Mazhab atau Aliran Filsafat Hukum Rating: 4.5 Diposkan Oleh: In sepiring inovation

0 komentar:

Post a Comment